Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara (K.C. Wheare, 1975). Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum (Utomo, 2007:12). Pengertian konstitusi dari asal kata bahasa Prancis, yaitu “Constituer” yang berarti membentuk. Sedangkan di Negara dengan penggunaan bahasa Inggris dipakai istilah “Constitution” (Soemantri, 1993:29). Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “cume” dan “statuere”. Cume adalah preposisi yang berarti bersama dengan, sedangkan statuere mempunyai arti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan (Soetoprawiro, 1987:28–29). Menurut Herman Heller (Syahuri, 2004:32) membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu: Jenis-jenis Konstitusi K.C. Wheare (1975) membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut: Tujuan dan Fungsi Konstitusi C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu (Utomo, 2007:12):
- Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
- Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008:179) bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu:
Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara.
- Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
- Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
- Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya.
- Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa.
- Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.
Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2006:122):
- Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
- Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
- Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
- Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
- Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.
Daftar Pustaka
- Program Studi Yang Dapat kami bantuProgram studi yang kami tawarkan antara lainProgram Studi Hukum :
- Kenotarian
- Hukum Pidana
- Hukum Bisnis
- Hukum Bisnis
- Hukum Tata Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Agraria
- Program Studi Ekonomi :
- Akuntansi
- Ekonomi Pembangunan
- Manajemen Strategi
- Manejemen Pelayanan
- Manejemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Pemasaran
- Psikologi
- Pertanian ( Agrobisnis )
- Pariwisata
- SDM
- SDA
- Program Studi Kesehatan :
- Kesehatan Masyarakat
- Kedokteran
- Keperawatan
- Keselamatan Kerja
- Program Studi Pendidikan :
- Bimbingan Konseling
- Pendidikan IPA
- Pendidikan IPS
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Biologi
- Kimia
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jawa
- Pendidikan Olah Raga Penjaskes
- PPKN / Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa,
- Pendidikan Sejarah
- Pendidikan Ekonomi
- Tarbiyah
- Program Studi Ilmu Sosial :
- Administrasi Publik
- Administrasi Perkantoran
- Administrasi Keuangan
- Ilmu Sosial ( pemberdayaan Masyarakat )
- Ilmu Komunikasi
- Ketahanan Nasional
- Program Studi Teknik
- Teknik Industri
Hub CS kami jika Program Studi Anda belum tercantumkan
- See more at: //www.indotesis.com/jenis-fungsi-dan-tujuan-konstitusi/#sthash.RE13GY9x.dpuf