Tempat hiburan malam buka tanggal berapa di jakarta

SELURUH restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta saat malam Tahun Baru 2022 hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, agar tidak terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Kita akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah 'close' semua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

 Baca juga: Dear Traveler, Tempat Publik di Semarang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Ia menjelaskan, nantinya, 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

 Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Indonesia, Begadang Bareng hingga Konvoi Keliling Kota

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.

Zulpan berharap warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.

 

"Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah," kata dia.

Jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian.

Ahad , 03 Apr 2022, 00:47 WIB

Republika/Edwin Dwi Putranto

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam. Jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian. (ilustrasi).

Rep: Amri Amrullah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Pengaturan jam operasional dimulai pada Ahad (3/4/2022).

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

Baca Juga

a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dane. Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, diantaranya:- Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

- Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

- Kemudian, tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;- Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan- Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan."Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri

di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," ujar dia.

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis hiburan di Jakarta kabarnya akan akan dibuka secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melihat kondisi Covid - 19 di Indonesia yang sudah melandai, dan banyak aturan pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) Hana Suryani, mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan pembukaan wisata hiburan, seperti karaoke, spa & massage, dan klub malam. Meski dalam waktu dekat sudah ada agenda pertemuan pelaku usaha dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada 'hilal' untuk pembukaan hiburan malam, tapi besok rencananya saya dijadwalkan bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Dalam agenda pertemuan itu, dari asosiasi sudah menyiapkan usulan untuk dibukanya kembali usaha hiburan, dengan acuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Usaha hiburan yang dimaksud seperti karaoke dan griya pijat.

Belum lagi melihat pada daerah lain saja itu sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah daerah masing-masing. "Daerah lain sudah dibuka," katanya

Kondisi ini juga cukup mendesak, pengusaha untuk mendorong tempat hiburan dibuka. Karena separuh dari pelaku usaha hiburan sudah tutup permanen. "Hampir 50% tidak tutup permanen," katanya.

Berdasarkan data tahun lalu, sudah ada 19.000 pekerja hiburan hingga spa & massage dirumahkan dan diputus hubungan kerja, tapi totalnya ada 80.000 pekerja yang terdampak langsung. Saat ini jumlahnya bisa jadi lebih banyak.

Pelaku industri di Jakarta sudah bersiap jika mendapat izin operasi dari otoritas. Melihat sudah ada 72 kota lain yang sudah membuka tempat hiburan ini.


(hoi/hoi)

Lihat Foto

Philip Mackenzie/sxc.hu

Ilustrasi hiburan malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menyebutkan, 20 persen dari total 1.150 tempat hiburan terpaksa gulung tikar akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Sejumlah tempat hiburan itu akhirnya bangkrut karena tidak diperbolehkan beroperasi sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2 Maret 2020 hingga kini.

"Tempat hiburan yang tutup 20 persen, dari 1.150 total yang ada. Mereka tutup karena bangkrut. Itu karena tidak beroperasi," ujar Hana saat dikonfirmasi pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Langgar Jam Operasional dan Lakukan Kamuflase, Tempat Hiburan Malam di Kramatjati Digerebek Polisi

Hana menyatakan, sejumlah tempat hiburan yang bernaung di bawah bendera Asphija meliputi diskotek, gria pijat, klab, bar dan karaoke, baik eksekutif maupun keluarga.

Adapun di luar karaoke keluarga, sejumlah jenis usaha hiburan saat ini dipastikan masih tutup mengikuti arahan dari pemerintah.

"Yang boleh buka saat ini masih karaoke keluarga. Sisanya (tempat hiburan lain) masih tutup. Karaoke eksekutif juga masih tutup," ucap Hana.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Polda Metro Jaya Akan Gencarkan Razia Prokes di Tempat Hiburan

Hana mempertanyakan aturan pemerintah soal operasional tempat hiburan di Jakarta. Dia mengaku pernah dijanjikan bahwa tempat hiburan lainnya boleh buka setelah karaoke keluarga diizinkan beroperasi.

Namun, hingga aturan level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini tempat hiburan di luar karaoke keluarga masih belum diizinkan beroperasi.

"Kemarin dijanjikan sama Dispar (Dinas Pariwisata DKI Jakarta) setelah karaoke keluarga buka, ya dua mingguan baru karaoke eksekutif. Tapi tidak tahu kapan. Saat itu PPKM naik lagi sampai sekarang belum buka," ucap Hana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA