Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Bertempat di Ruang Pertemuan SMA Negeri 5 Bukittinggi diadakan Rapat Pembentukan Pengurus Baru Komite Sekolah Periode 2020 - 2025; setelah beberapa hari sebelumnya diadakan Rapat Pembubaran Komite Sekolah untuk kepengurusan yang lama.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat 14 Agustus 2020 itu dibuka oleh kepala sekolah SMA Negeri 5 Bukittinggi bapak Ahda, S.Pd, M.M, serta dihadiri pula oleh semua wakil kepala sekolah beserta para tamu undangan antara lain tokoh masyarakat setempat, pengawas sekolah, para pengurus dan anggota komite sekolah yang lama maupun yang baru.

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Rapat pembentukan pengurus komite sekolah yang baru itu berlangsung beberapa jam. Terpilih sebagai pengurus komite baru SMA Negeri 5 Bukittinggi periode 2020 - 2025 adalah Rinaldi, S.Si sebagai Ketua komite, Drs. Syahrial Wahid sebagai Sekertaris Komite dan Emawati, M.Sn sebagai Bendahara Komite.

kepala sekolah SMA Negeri 5 Bukittinggi bapak Ahda, S.Pd, M.M, mengatakan, tujuan pembentukan komite sekolah adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, dalam melahirkan kebijakan operasional dalam program pendidikan di SMA Negeri 5 Bukittinggi. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana dan kondisi yang transparan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Komite sekolah dapat berperan untuk pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan serta bisa menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat. Imbuhnya.

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Bapak Ahda, S.Pd, M.M atas nama segenap guru, orangtua dan siswa kemudian mengucapkan selamat atas terpilihnya pengurus baru komite sekolah SMA Negeri 5 Bukittinggi periode 2020-2025 , Harapannya semoga kedepannya lebih baik dari yang sebelumnya.

Komite Sekolah wajib memiliki ADART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat: a. Nama dan tempat kedudukan. b. Dasar, tujuan, dan kegiatan. c. Keanggotaan dan kepengurusan. d. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus. e. Keuangan. f. Mekanisme kerja dan rapat-rapat. g. Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi. Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat: a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah. b. Rincian tugas Komite Sekolah. c. Mekanisme rapat. d. Kerja sama dengan pihak lain. e. Ketentuan penutup.

F. Pembentukan Komite Sekolah 1. Prinsip Pembentukan

Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.

2. Mekanisme Pembentukan

Pembentukan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan danatau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 lima orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri, dan orang tua peserta didik. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut : a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat termasuk pengurusanggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini. b. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; c. Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; e. Menyusun nama-nama anggota terpilih; f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah; g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan. h. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah

Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah. Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan; SMUSMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas KabupatenKota dan BupatiWalikota.

G. Tata Hubungan Antarorganisasi

eskasa - Senin, 07 Juni 2021 UPT SD Negeri Kademangan 01 melaksanakan pemilihan Komite Sekolah hal ini dilaksanakan karena telah berakhirnya masa bakti pengurus Komite Sekolah masa bhakti sebelumnya.

Komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah. Sehingga, timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.

Pemilihan Komite Sekolah dan Pengurus Madrasah Diniyah Tarbiyatul Muta'alimin pada masa pandemi Covid-19 kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, pemilihan pengurus Komite sekolah yang biasanya diikuti oleh seluruh orang tua, wali murid, komite sekolah periode sebelumnya dan dewan guru sekolah. Untuk pemilihan Komite Sekolah kali ini diikuti oleh Paguyuban kelas, Komite Sekolah periode sebelumnya dan Dewan Guru. 

Pada pemilihan kali ini terpilih ibu Vonny sebagai ketua Komite Sekolah dan ibu Lina sebagai Ketua Pengurus Madin Tarbiyatul Muta'alimin. Selamat menjalankan aman dan bhakti kepada Pengurus Komite Sekolah dan Pengurus Madin Taribyatu Muta'alimin Masa Bhakti 2021 - 2024. 

Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur tentang komite sekolah. Di antaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.

Surat ketetapan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah memang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tetapi, itu bukan berarti komite sekolah tidak bisa independen dan mandiri karena persyaratan serta proses pemilihan keanggotaan komite sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Peran komite sekolah adalah sebagai berikut :

  • Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

Dengan berakhirnya tugas dari Komite Sekolah periode sebelumnya, maka pada Hari Jumat, 04 Juni 2021, SMA Negeri 3 Pamekasan menyelenggarakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Komite Sekolah Periode 2021 sampai 2023, yang bertempat di Ruang Media SMA Negeri 3 Pamekasan. Acara ini selain di hadiri oleh kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Staff, juga di hadiri oleh anggota Komite Sekolah lama dan baru.

Tata cara pemilihan pengurus komite sekolah

Adapun susunan Pengurus Komite SMA Negeri 3 Pamekasan Periode 2021 – 2023 adalah :

NO

JABATAN PENGURUS

NAMA LENGKAP

PEKERJAAN

UNSUR

1.

Ketua

Drs. Taufikurrachman, M.Si

PNS

Wali Murid

2.

Wakil ketua

Drs. Prama Jaya, M.Si

PNS

Praktisi Pendidikan

3.

Sekretaris

Kusairi, S.Ip, MM

PNS

Tokoh Masyarakat

4.

Bendahara

Fitriyah Rachmawati, SE, M.Akun

PNS

Alumni SMAN 3 Pamekasan

5.

Anggota

Rustam Efendy, S.Pd, M.Pd

PNS

Wali Murid

6.

Anggota

Achmad Ubaidillah, ST,MT

Dosen PNS

Praktisi Pendidikan, Alumni SMAN 3 Pamekasan

7.

Anggota

M. Syafii Asyari

Wirausaha

Wali Murid

8

Anggota

Rahmat Kurniadi, S. Sos, M. Si

PNS

Tokoh Masyarakat

9.

Anggota

Ashar Yelly Triyantoro P, SH

Kabag Perencanaan Polres Pamekasan

Wali Murid

10

Anggota

Dr. Vitriyatur Ridha, Sp. IP

Dokter, PNS

Alumni SMAN 3 Pamekasan

Dalam kesempatan ini pula, sekolah mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar – besarnya terhadap anggota komite sekolah yang sudah purna tugas dan harapan terhadap pengurus Komite Sekolah yang baru, untuk menjalankan tugas sebaik – baiknya sehingga SMA Negeri 3 Pamekasan menjadi lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

By HUMAS SMAGA ( Agustina Widiastutie, S.Si)