Surat keterangan napza berlaku berapa lama

Tuliskan 100 pertandingan​

sudah tepatkah cara mengoper dan menembak bola basket yang digunakan pemain? berikan alasan ​

sudah tepatkah cara mengoper dan menembak bola basket yang digunakan pemain? berikan alasan ​

sudah tepatkah cara mengoper dan menembak bola basket yang digunakan pemain?​

sudah tepatkah cara mengoper dan menembak bola basket yang digunakan pemain?​

apa yang dimaksud mafapr prleay​

apa yang dimaksud mafapr prleay​

Jelaskan secara singkat sejarah sepak bola dan peraturan sepak bola​

Kapan olahraga sepak bola pertama dipertandingkan pada Asian Games dan tempatnya​

bagaimana cara melakukan gerakan operan baseball pass dalam permainan bola basebal​

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) merupakan salah satu syarat yang diminta jika kamu melamar pekerjaan di instansi pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, bahkan untuk mendaftar kuliah. SKBN sama pentingnya dengan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per/02/Men/1980 mengenai Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, tujuan adanya SKBN adalah untuk mengetahui apakah calon pelamar bebas dari penggunaan obat-obatan terlarang seperti ganja, kokain, dan zat adiktif lainnya. Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif oleh para karyawan di tempat kerja.

Untuk mendapatkannya, kamu harus melalui tahapan tes laboratorium. Pihak berwenang, seperti rumah sakit, puskesmas, BNN, atau kepolisian akan meneliti sampel urinmu. Hasilnya bakal ditulis di dalam SKBN, sebagai bukti bahwa kamu bebas atau positif narkoba. Bagaimana cara membuatnya? Ini dia keterangan selengkapnya.

Sebelum membuat SKBN, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting ini:

  • E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar
  • Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 4cmx6cm berwarna dengan ketentuan warna berdasarkan tahun lahir, merah untuk ganjil dan biru untuk genap
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 3 lembar

1. Membuat SKBN di Rumah Sakit

Mayoritas rumah sakit bisa menerbitkan SKBN, terutama rumah sakit milik pemerintah. Biayanya cukup terjangkau, yakni mulai Rp150 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kebijakan masing-masing rumah sakit. Untuk membuatnya, kamu tinggal datang ke rumah sakit terdekat dengan membawa dokumen penting yang telah disiapkan.

  1. Mendaftarlah pada loket yang sudah ditentukan
  2. Isilah formulir yang disediakan oleh pihak rumah sakit
  3. Serahkan pas foto 4 x 6 sebanyak dua lembar 
  4. Kamu akan diberi alat Urine Screen Plus yang dilengkapi enam indikator yakni Amphetamin (AMP), Benzodiazephine (BZO), Cocaine (COC), Metamphetamine (MET), Morphin (MOP), Marijuana (THC).
  5. Ambil sampel urine
  6. Sampel akan diperiksa menggunakan alat rapid test
  7. Tunggu sekitar 30 menit untuk mengetahui hasil tesnya

2. Membuat SKBN di Kantor Polisi

Kamu juga bisa datang ke Polres untuk membuat SKBN. Di Polres, sampel urine akan diuji langsung oleh divisi reserse narkoba. Ini langkah-langkahnya.

  1. Datang ke Polres untuk mendaftar dengan dengan menyerahkan persyaratan dokumen yang diminta
  2. Lakukan pengambilan sampel urine untuk diperiksa
  3. Tunggu hasil pemeriksaan sekitar 30 menit (atau bisa mengambil di hari lain)
  4. SKBN yang kamu buat nantinya akan dilegalisir dengan cap kepolisian

3. Membuat SKBN di Kantor BNN

Kamu juga bisa membuat SKBN di kantor BNN tanpa dikenakan biaya alias gratis. Namun kamu harus membawa alat tes sendiri yang bisa dibeli seharga Rp 60 ribu – Rp 200 ribu di toko alat kesehatan. Kamu juga perlu membawa salinan KTP sebagai syarat dokumen yang harus kamu penuhi.

Jika dua syarat tersebut sudah kamu siapkan, tinggal datang ke kantor BNN terdekat untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu ambil nomor antrian di meja resepsionis dan ambil sampel urin. Sampel tersebut akan segera diperiksa dan hasilnya akan keluar di hari yang sama. Tapi ingat, layanan uji lab di BNN ini hanya buka dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. Jadi, jangan sampai datang terlambat.

Tidak sulit bukan membuat surat keterangan bebas narkoba? Berbeda dengan SKCK yang hanya berlaku selama enam bulan setelah dibuat, SKBN ini tidak memiliki batasan masa berlaku. Jadi setelah mendapatkannya, lebih baik kamu segera legalisirnya dan memfotokopi sebanyak mungkin untuk cadangan saat melamar kerja.

Muhammad Daud


BALIKPAPAN-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa syarat dan harus dipenuhi. Salah satunya harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba. Namun syarat tersebut sebab diprotes orang tua siswa sebab harga test yang dinilai cukup mahal serta memiliki batas waktu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Muhammad Daud mengatakan, bahwa hasil tes bebas narkoba tidak mencantumkan masa berlaku 15 hari seperti yang diberitakan. Selain itu nominal sebesar Rp 290 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020.

"Saya ralat dulu, untuk batas waktu itu tidak ada. Sedangkan untuk tes narkoba Rp 290 ribu akan disetorkan ke negara. Jadi di sini itu tidak dapat apa-apa hanya menjalankan peraturan pemerintah," ujarnya, kepada awak media, Senin (21/6).

Dia menjelaskan, adapun masyarakat yang tidak mampu dengan biaya sebesar Rp 290 ribu tersebut juga bisa mendapatkan keringanan dengan melampirkan syarat-syarat pendukungnya. “Misalnya tidak mampu itu malah justru digratiskan aturannya di situ disebutkan. Jadi di sini tidak menentukan harga sekian,” akunya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak buru-buru melakukan tes narkotika untuk menghindari kerumunan warga yang mengantre. Karena menurutnya lebih baik setelah dipastikan dahulu diterima di salah satu sekolah yang didaftarkan.

"Dari sekolah mana itu, satu bulan setelah diterima masih bisa melampirkan test itu jadi tidak usah buru-buru," pintanya.

Menurutnya, instansi yang dapat mengeluarkan surat bebas narkoba bukan hanya dari BNN saja. Yang bersangkutan bisa menjalani test urine itu di instansi yang diberi wewenang sesuai PP Nomor 19 Tahun 2020 itu.

"Yakni bisa ke Rumah Sakit Kanujoso, Bhayangkara, Rumah Sakit TNI, Puskesmas juga bisa ke Lab DKK Kota Balikpapan," ucapnya.

Daud menambahkan, sampai saat ini, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk mengklarifikasi polemik di masyarakat tersebut.

“Kami hanya mengimbau kepada masyarakat agar langsung melihat PP Nomor 19 Tahun 2020 untuk mengetahui bagaimana mekanisme aturan itu dijalankan," pungkasnya.(djo/vie)

Lihat Foto

Wartakota, Tribunnews

surat keterangan bebas narkoba

KOMPAS.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kerap kali dijadikan syarat dokumen melamar kerja dan masuk universitas. Bagaimana cara membuat surat bebas narkoba ini?

Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.

Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja atau kampus. Oleh karena itu. Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja.

Umumnya, agar Surat Keterangan Bebas Narkoba ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021

Biaya tes bebas narkoba

Biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan. Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas.

Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba

Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.

Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri

Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu:

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.
  • Fotocopy KTP 2 lembar.
  • Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
  • Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).

Lihat Foto

Dokumen pribadi.

surat keterangan bebas narkoba

Kemudian, berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri dan ikuti prosedur mengurus surat keterangan bebas narkoba sebagai berikut:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA