Suatu teori kedaulatan yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari hukum disebut

Pernahkah kalian memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum (pemilu)? Dimana seluruh saluran televisi nasional dan media pemberitaan cetak seakan-akan tidak ada habisnya membicarakan tentang pemilu. Pemilu merupakan salah satu perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat, dimana rakyat secara langsung memberikan suaranya untuk memilih wakil-wakil rakyat serta Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, tahukan kamu apa itu kedaulatan? Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang berasal dari Bahasa arab yaitu daulah atau sebuah kekuasaan, sedangkan Bahasa latin supremus atau tertinggi. Maka secara harfiah pengertian dari teori kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara di dalam sebuah system pemerintahan.

Menurut ahli tata negara dari Prancis yang terkenal di tahun 1500an dengan teorinya yang mengemukakan tentang empat sistem kedaulatan yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. Ada macam-macam teori kedaulatan yang ada di dunia dan dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain :

Teori ini menyatakan kekuasaan tinggi dalam negara berasal dari Tuhan, ini artinya perintah dan kekuasaan pemimpin  negara dianggap sama dengan yang diberikan Tuhan. Karena dipercai, beberapa orang dipilih secara kodrat untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini.

Teori kedaulatan Tuhan ini di pelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F Hegel (1770-1831) dan F.J Stahl (1802-1861). Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara seperti Belanda, Jepang, Etiophia.

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikannya merupakan kekuasaan tertinggi diatas undang-undang karena dianggap sebagai sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

(Baca juga: Pengaruh Kemajuan IPTEK Terhadap Indonesia)

Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak. Adapun, negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris.

Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas system pemerintahan dalam negera itu. Para pemimpin yang dictator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan system pemerintahan tirani.

Teori ini dianut oleh beberapa terkemuka yakni Jean Bodin (1530-1596), F. hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Negara yang menganut teori ini adalah Jerman saat dipimpin Hitler, dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.

Teori ini menilai kekuasaan tertinggi adalah hokum, dimana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hokum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

Pendukung teori ini seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori kedaulatan ini adalah Indonesia dan Swiss.

Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertingi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat, sehingga teori ini menitiberatkan kepada dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.

Pencentus teori ini adalah JJ. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Mostesquieu. Negara yang berpegang pada teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1] Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.[1]

Jean Bodin: penganut teori kedaulatan rakyat

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]

John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu[2]

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.[2]

  1. ^ a b c P.N.H Simanjuntak. Pendidikan Kewarganegaraan. Grasindo. hlm. 151. ISBN 9797596303. 
  2. ^ a b c d e f g h Hadi Wiyono, Isworo. Pendidikan Kewarganegaraan. Ganeca Exact. hlm. 121. ISBN 9791232024. 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Teori_kedaulatan_rakyat&oldid=19378798"

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ale)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA