SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat atau tanda bukti registrasi dan identifikasi pemberian Polri pada seseorang yang memiliki kendaraan serta sudah memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, salah satunya SIM A untuk pengendara mobil.
Menurut Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Untuk membuat SIM A, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Jika tidak, akan dikenakan denda tilang dan/atau kurungan selama 1 bulan.
SIM A untuk Pengendara Mobil
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan untuk pengendara roda empat atau mobil. SIM A ini hanya memiliki satu jenis saja tidak seperti SIM C yang memiliki 3 jenis yang berbeda.
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Sebelum masuk ke prosedur pembuatan SIM A, alangkah baiknya untuk memenuhi beberapa persyaratan yang harus ditaati. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81, terdapat beberapa syarat bagi pengguna kendaraan motor yang ingin memiliki SIM A sebagai berikut.
Usia minimal 17 tahun. Ini tidak hanya berlaku untuk membuat SIM A, tapi juga untuk SIM C dan SIM D
Sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Sudah mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi polri (korlantas.polri.go.id)
Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
Bisa mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Cara Membuat SIM A
Jika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM A berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Memakai pakaian dan sepatu yang rapi. Jangan memakai baju warna biru untuk keperluan foto SIM
Mendatangi polres terdekat
Siapkan pasfoto berukuran 3×4 dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan pihak polres
Mengumpulkan semua berkas, termasuk surat kesehatan ke dalam map biru, lalu letakkan di loket pendaftaran
Kemudian, petugas loket akan memeriksa berkas tersebut
Jika dianggap sudah memenuhi semua persyaratan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM A
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk membayar uang administrasi di loket pembayaran
Petugas akan memanggil nama pemohon satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori
Jika lulus tes teori, pemohon akan diminta untuk melakukan tes praktik mengendarai mobil secara langsung
Jika lulus tes praktik, pemohon akan melakukan proses identifikasi; pemotretan foto SIM, tanda tangan, serta sidik jari
SIM pemohon akan segera dicetak dan bisa diambil setelah petugas memanggil nama pemohon tersebut
Biaya Membuat SIM A
Meski sudah diberlakukan Smart SIM, biaya pembuatan SIM tidak berubah, masih sama dengan harga SIM model sebelumnya. Dikutip dari situs humas Polri, berikut ini biaya pembuatan SIM A.
Pembuatan SIM A baru Rp120 ribu
Perpanjang SIM A Rp 70 ribu
Disarankan untuk tidak membuat SIM nembak. Bagi sebagian orang, nembak SIM merupakan cara yang cepat dan efektif. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM nembak sangat besar, bahkan lebih mahal dibandingkan dengan biaya membuat SIM resmi.
Pihak oknum biasanya meminta uang berkisar antara Rp500rb hingga Rp1 juta untuk satu SIM. Meski biaya SIM nembak ini sangat mahal, nyatanya masih banyak orang yang memilih untuk membuat SIM tersebut dibandingkan SIM resmi.