Setelah memiliki SIUP dan NPWP wirausaha bisa mendaftarkannya ke

Kapanlagi.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi dan manfaat NPWP dapat digunakan sebagai identitas untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan pribadi ataupun badan usaha. Cara membuat NPWP cukup mudah dengan alur pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.

Jenis NPWP terbagi dalam dua kategori yakni NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan NPWP badan diberikan untuk setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan. Sehingga sesuai dengan kewajiban wajib pajak di Indonesia, pribadi atau badan yang memenuhi syarat akan memperoleh NPWP.

Untuk memiliki NPWP baik orang pribadi ataupun badan perlu mendaftarkannya melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah berhasil mendaftarkan pembuatan NPWP, maka akan memperoleh kartu identitas NPWP dengan kode angka berjumlah 15 digit.

NPWP inilah yang dapat digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi perpajakan seperti pemotongan pajak, pembayaran pajak, pembukaan rekening bank, membeli produk investasi dan seterusnya.

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online dan offline. Syarat untuk proses pembuatan NPWP sangatlah mudah. Adapun cara membuat NPWP lengkap dengan syaratnya dapat kalian simak melalui ulasan berikut ini telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

 

(credit: unsplash.com)

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP terlebih dahulu perlu dipahami jenis-jenis NPWP. Sebab dengan mengetahui jenis-jenis NPWP dapat memudahkan kalian menentukan pembuatan NPWP yang sesuai dengan kebutuhan. Berikut jenis-jenis NPWP yang perlu diketahui.

1. NPWP Pribadi

Sesuai dengan jenisnya, NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada pribadi atau individu yang memiliki penghasilan. Sumber penghasilan tersebut dapat berasal dari penghasilan pekerjaan, penghasilan pekerjaan bebas ataupun penghasilan usaha.

2. NPWP Badan

Sedangkan NPWP badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan. NPWP badan dapat diberikan untuk swasta ataupun pemerintah.

(credit: unsplash.com)

Manfaat utama NPWP tentunya dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. Namun tak hanya itu saja, ada juga manfaat dan fungsi NPWP yang perlu diketahui. Sebab NPWP terkadang juga diperlukan untuk persyaratan melamar pekerjaan. Berikut manfaat dan fungsi NPWP.

- Berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang mana setiap orang satu NPWP dengan kode unik dan berbeda.

- Mempermudah keperluan perpajakan seperti membayar pajak ataupun melaporkan pajak.

- Berfungsi untuk restitusi pajak.

- Pemegang NPWP memiliki memiliki besaran tarif pajak terbilang lebih ringan dibanding yang tidak memiliki kartu NPWP.

- Persyaratan untuk membuka rekening di bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2021 pasal 14 ayat 1 huruf a.

- Persyaratan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan.

- Mempermudah pengajuan kredit atau pinjak ke bank.

- Persyaratan untuk membeli produk investasi.

- Persyaratan mengikuti lelang proyek pemerintah.

(credit: unsplash.com)

Adapun syarat membuat NPWP baik pribadi sangatlah mudah. Syarat membuat NPWP tersebut terdiri dari NPWP pribadi buat karyawan ataupun pekerja, NPWP pribadi wirausaha, ataupun NPWP pribadi wanita yang telah menikah. Berikut ini syarat membuat NPWP pribadi.

Syarat NPWP Pribadi Buat Karyawan:

- Syarat untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP.

- Syarat WNA menyiapkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

- Untuk PNS dapat membawa surat keputusan (SK).

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Syarat NPWP Pribadi Bagi Wirausaha:

- Syarat untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP.

- Syarat WNA menyiapkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat Keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat NPWP Wanita Telah Menikah yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami:

- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

- Surat keterangan kerja dari perusahaan.

- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

(credit: unsplash.com)

Ingin membuat NPWP badan? Sebelum mengetahui cara membuat NPWP, ketahui dulu syarat NPWP badan seperti ulasan berikut ini. Sehingga dengan mengetahui apa saja syarat NPWP badan dapat memudahkan kalian mendapatkan NPWP.

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (apabila ada) ataupun surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

- Jika pengurus seorang WNI maka menyertakan fotokopi NPWP atau fotokopi KTP.

- Jika pengurus seorang WNA yang telah terdaftar wajib pajak maka menyertakan fotokopi paspor dan NPWP.

- Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Surat ini digunakan untuk menyatakan kegiatan usaha yang dilaksanakan serta tempat usaha.

- Surat kuasa bermaterai dengan cap perusahaan untuk permohonan apabila diajukan bukan oleh pengurus.

- Formulir pendaftaran NPWP badan sudah diisi lengkap dan ditandatangani serta distempel.

(credit: unsplash.com)

Adapun cara membuat NPWP secara online dan offline dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini. Berikut cara membuat NPWP  secara offline atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Cara Membuat NPWP Offline Atau Langsung Datang Ke Kantor KPP:

- Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

- Datang ke KPP terdekat alamat tempat tinggal di KTP. Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP dapat menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan.

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

- Menyerahkan semua berkas kepada petugas pendaftaran.

- Menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Online:

- Membuat akun melalui ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif untuk verifikasi akun.

- Setelah itu buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

- Lengkapi pengisian data diri dengan benar dan lengkap sesuai yang tertera pada halaman setelah berhasil verifikasi akun melalui email.

- Lalu buka email kembali dan klik link verifikasi.

- Setelah itu masuk ke sistem e-registrasi lalu pilih menu pengajuan NPWP.

- Lalu ikuti langkah-langkah yang telah tertera dan mengisi identitas serta data dengan benar.

- Setelah semua terisi dengan benar dan sesuai maka akan otomatis kembali ke menu dashboard.

- Lalu klik minta token.

- Setelah itu akan muncul notifikasi token yang dikirim melalui email.

- Buka email, lalu copy token, pilih kirim permohonan masukan token.

- Apabila berhasil maka akan muncul notifikasi NPWP akan diproses.

- Setelah mengirimkan pengajuan NPWP tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan apakah ditolak atau diterima. Konfirmasi tersebut akan dikirim melalui email.

- Jika sukses, maka NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang terlampir.

Itulah cara membuat NPWP lengkap dengan syaratnya online dan offline. Setelah berhasil mendapatkan NPWP kalian bisa menggunakan untuk keperluan administrasi perpajakan ataupun administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan.

Sumber: online-pajak.com, sipp.menpan.go.id, hipajak.id

Yuk Baca Artikel Lainnya

Indonesia - Tidak hanya Wajib Pajak orang pribadi saja yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan, namun badan usaha juga perlu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan menjalankan proses perpajakannya.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba

  1. Menyiapkan surat keterangan dan akta. Akta yang dimaksudkan adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap yang merupakan perwakilan perusahaan asing diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.
  2. Identitas diri dari salah satu yang berwenang di usaha terkait tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor, dan apabila sudah terdafatar sebagai Wajib Pajak maka diharuskan menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Menyertakan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilaksanakan.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba

  1. Dokumen yang berisikan identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor.
  2. Menyiapkan surat pernyataan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisikan kegiatan apa yang dilakukan dilokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut dijalankan.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation atau Kerja Sama

  1. Menyiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi.
  2. Menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.
  3. Menyiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menyerahkan fotokopi paspor dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  4. Menyertakan surat pernyataan yang bermateraikan dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan usaha kerja sama tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau dijalankan.

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha badan/usaha dagang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini sekarang sudah dapat dilakukan melalui sistem online.

Langkah Membuat NPWP Usaha Badan/Usaha Dagang Secara Online

1.  Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online

Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link //ereg.pajak.go.id/daftar

Daftar menggunakan alamat email yang aktif

Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia

Setelah itu tekan tombol ‘Daftar’

2.  Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak

Setelah proses registrasi berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut

Akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak

3.  Aktivasi e-Reg Pajak

Setelah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi

4.  Pengisian Formulir e-Reg Pajak

Setelah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak

Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia

Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha

Lalu klik tombol ‘Daftar’

5.  Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak

Setelah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil

Formulir pendaftaran yang telah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya

Setelah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.

Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA