Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh menjalankan shalat jumat hukumnya

Ilustrasi (via Pinterest) Ilustrasi (via Pinterest)

Secara garis besar, agama mengizinkan seseorang untuk bepergian kapan pun waktunya asalkan dengan tujuan yang baik. Bepergian sebagaimana disabdakan Nabi merupakan bagian dari adzab, kepayahan. Sehingga musafir memiliki beberapa dispensasi dalam menjalankan ibadah, seperti rukhsah jama’ dan qashar. Namun, berkaitan dengan bepergian di malam atau hari Jumat, terdapat ketentuan hukum secara khusus yang harus dipahami. Tidak jarang, acara atau aktivitas seseorang pada waktu tertentu memaksanya untuk bepergian di hari atau malam Jumat. Bagaimana hukumnya?

Bepergian di malam hari Jumat hukumnya makruh. Yang dimaksud malam hari di sini adalah rentang waktu mulai maghrib sampai terbitnya fajar di hari Jumat. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa seseorang yang bepergian di malam Jumat, dua malaikat mendoakan buruk kepadanya.

Syekh Syihabuddin al-Qalyubi menegaskan:

وَيُكْرَهُ السَّفَرُ لَيْلَتَهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ 

Artinya: “Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Ihya’ memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat dhaif, barang siapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya”. (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz.1, hal.401, penerbit Dar al-Kutub al-Imlmiyyah-Lebanon, cetakan kelima tahun 2009).

Hanya saja, menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Kubra, bila tidak ada tujuan menghindar dari kewajiban Jumat, maka tidak makruh.

Dalam kitab al-Fatawa al-Kubra beliau menegaskan:

مُقْتَضَى قَوْلِ الْغَزَالِيِّ فِيْ الْخُلَاصَةِ مَنْ سَافَرَ لَيْلَتَهَا دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ الْكَرَاهَةُ وَهُوَ مُتَّجِهٌ إِنْ قَصَدَ بِذَلِكَ الْفِرَارَ مِنَ الْجُمُعَةِ قِيَاسًا عَلَى بَيْعِ النِّصَابِ الزَّكَوِيِّ قَبْلَ الْحَوْلِ إِلَّا أَنْ يُفْرَقَ بِأَنَّ الْحَوْلَ ثَمَّ الَّذِيْ هُوَ سَبَبٌ لِلْوُجُوْبِ اِنْعَقَدَ فِيْ حَقِّهِ بِخِلَافِهِ هُنَا وَكَأَنَّ هَذَا هُوَ مُدْرَكُ قَوْلِ بَعْضِهِمْ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنَ الْأَصْحَابِ مَا يَقْتَضِيْ الْكَرَاهَةَ

Artinya: “Indikasi statemen Imam al-Ghazali dalam kitab al-Khulashah, barangsiapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikat mendoakan buruk kepadanya, menuntut hukum makruh bepergian di malam Jumat. Hal ini merupakan pendapat yang unggul bila ada tujuan menghindari kewajiban Jumat sebagaimana makruhnya menjual harta zakat yang telah mencapai satu nishab sebelum genap satu tahun. Meskipun terdapat perbedaan di antara dua permasalahan tersebut, sebab haul yang menjadi penyebab kewajiban zakat telah belangsung dalam tanggungan muzakki, berbeda dengan permasalahan Jumat (penyebab kewajiban Jumat mulai berlangsung sejak terbitnya fajar, bukan pada malam harinya). Perbedaan inilah yang mungkin menjadi pola pikir sebagian ulama yang menegaskan tidak ada satu pun dari statemen penganut mazhab Syafi’i yang menunjukan kemakruhan bepergian di malam Jumat.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz.1, hal.248, cetakan Dar al-Fikr -Lebanon, cetakan tahun 1983).

Sedangkan apabila bepergian dilakukan setelah terbitnya fajar, maka hukumnya haram, baik bepergian yang wajib atau sunah. Sebab setelah terbit fajar, seseorang sudah terikat kewajiban Jumat. Dalam sebuah hadits dinyatakan:

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِي سَفَرِهِ

Artinya: “Barangsiapa bepergian di hari Jumat, malaikat mendoakan buruk kepadanya agar tidak mendapatkan teman di perjalanan.” (HR. Al-Daruquthni).

Namun hukum haram tersebut bisa hilang apabila terdapat salah satu dari dua hal.

Pertama, ada dugaan dapat melaksanakan Jumat di tengah perjalanan atau tempat tujuan.

Kedua, terdapat mudlarat bila tidak bepergian setelah subuhnya hari Jumat seperti tertinggal dari rekan rombongan.

Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

(وَ) حَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصِدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا خَشِيَ مِنْ عَدَمِ سَفَرِهِ ضَرَرًا كَانْقِطَاعِهِ عَنِ الرُّفْقَةِ فَلَا يَحْرُمُ إِنْ كَانَ غَيْرَ سَفَرِ مَعْصِيَّةٍ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ

Artinya: “Haram bagi orang yang berkewajiban Jumat, meski ia tidak mengesahkannya, melakukan safar setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan Jumat, misalkan ia menduga tidak dapat melaksanakan Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunah, kecuali ia khawatir tertimpa mudlarat bila tidak bepergian seperti tertinggal dari rekan rombongan, maka tidak haram dalam kondisi tersebut, bahkan meski dilakukan setelah masuk waktu zhuhur selama bukan bepergian makshiat”. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.96, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

)قَوْلُهُ تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ) أَيْ بِحَسَبِ ظَنِّهِ وَخَرَجَ بِهِ مَا إِذَا لَمْ تَفُتْ بِهِ بِأَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِدْرَاكُهَا فِيْ مَقْصِدِهِ أَوْ طَرِيْقِهِ فَلَا يَحْرُمُ لِحُصُوْلِ الْمَقْصُوْدِ وَهُوَ إِدْرَاكُهَا

Artinya: “Ucapan Syekh Zainuddin; yang menyebabkan ia meninggalkan Jumat, maksudnya sesuai dengan dugaan musafir. Mengecualikan apabila Jumat tidak tertinggal disebabkan safar, dengan sekira musafir memiliki dugaan dapat menemui Jumat di tempat tujuan atau perjalanannya, maka tidak haram bepergian dalam kondisi tersebut karena tujuan syariat yang berupa menemui Jumatan telah tercapai”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.96, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Khawatir tertinggal dari rombongan termasuk alasan yang memperbolehkan seseorang untuk bepergian setelah terbitnya fajar hari Jumat apabila bepergian tidak memungkinkan dilakukan selain pada waktu tersebut. Sehingga apabila masih memungkinkan dilakukan di waktu yang lain, maka bukan termasuk ‘udzur. Dalam titik ini, musafir berkewajiban menjalankan Jumat di tengah perjalanan atau tempat tujuannya.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengutip Syekh Ali Syibramalisi mengatakan:

قَالَ ع ش: وَلَيْسَ مِنَ التَّضَرُّرِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ الْاِنْسَانَ قَدْ يَقْصِدُ السَّفَرَ فِيْ وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ لِاَمْرٍ لَايَفُوْتُ بِفَوَاتِ ذَلِكَ الْوَقْتِ.انتهى قَالَ الْبُجَيْرِمِي كَالَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ السَّفَرَ لِزِيَارَةِ سَيِّدِيْ أَحْمَدْ اَلْبَدَوِيِّ فِيْ أَيَّامِ مَوْلِدِهِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ مَعَ رُفْقَةٍ، وَكَانُوْا يَجِدُوْنَ رُفْقَةً أُخَرَ مُسَافِرِيْنَ فِيْ غَيْرِهِ.انتهى

Artinya: “Syekh Ali Syibramalisi mengatakan, tidak termasuk dlarar yaitu tradisi bepergian pada waktu tertentu karena tujuan yang tidak gagal dengan hilangnya waktu tersebut. Al-Bujairami mengatakan, seperti rombongan yang hendak bepergian untuk menziarahi maqbarah Syekh Ahmad al-Badawi pada hari kelahirannya di hari Jumat, padahal mereka menemukan rombongan lain yang bepergian di selain hari Jumat”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.96, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Demikian penjelasan mengenai hukum bepergian di malam atau hari Jumat. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik.

Kumpulan Khutbah Menyambut Hari Kemerdekaan

Pada dasarnya shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki. Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

Demikianlah shalat Jumat menjadi salah satu momentum pertemuan antara umat muslim dalam sebuah komunitas tertentu. Diharapkan pertemuan fisik ini dapat menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat muslim. Karena itulah shalat Jumat didahului dengan khutbah yang berisi berbagai mauidhah. Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat.

 

Adapun syarat-syarat shalat Jumat seperti yang tertulis dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’

 

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء : الاسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان

 

Syarat wajib Jumat ada tujuh hal yaitu; Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak sedang bepergian) 

 

Dari ketujuh syarat tersebut, tiga syarat pertama Islam, baligh dan berakal dapat dianggap mafhum. Karena jelas tidak wajib shalat Jumat orang yang tidak beragama Islam, yang belum baligh, apalagi orang gila. Sedangkan mengenai empat syarat yang lain Rasulullah saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthny dan lainnya dari Jabir ra, Nabi saw bersabda:

 

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فعليه الجمعة إلا امراة ومسافرا وعبدا ومريضا

 

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit.

 

Pada praktiknya, shalat Jumat sama seperti shalat-shalat fardhu lainnya. Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama  hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa. kedua jumlah orang tidak kurang dari 40, dan ketiga masih adanya waktu untuk shalat Jumat, jika waktu telah habis atau syarat yang lain tidak terpenuhi maka dilaksanakanlah shalat Dhuhur.

 

Dengan demikian shalat Jumat selalu dilakukan di masjid. Dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti shalat fardhu yang lain. Hal ini tentunya menyulitkan mereka yang terbiasa bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan. Oleh karena itulah maka shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir).

 

Khusus untuk musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Tidak semua yang bepergian meninggalkan rumah bisa dianggap musafir. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya meng-qashar shalat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

 

Bolehnya meninggalkan shalat Jumat oleh musafir ini dalam wacana fiqih disebut dengan rukhshah (dispensasi). Yaitu perubahan hukum dari sulit menjadi mudah karena adanya udzur. Bepergian menjadi udzur seseorang untuk menjalankan shalat Jumat karena dalam perjalanan seseorang biasa mengalami kepayahan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, tidak jarang mereka harus melakukan bepergian. Dan seringkali seseorang masih dalam perjalanan ketika waktu shalat Jumat tiba.

 

Akan tetapi keringanan –rukhshah- ini tidak berlaku jika status seorang musafir telah berubah menjadi mukim. Yaitu dengan berniat menetap ditempat tujuan selama minimal empat hari. Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Maka dia tidak diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, jamak atau qashar shalat. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Contohnya ketika seseorang dari Jawa Timur merantau ke Jakarta, dengan niat mencari pekerjaan yang dia sendiri tidak tahu pasti kapan dia mendapatkan pekerjaan tersebut. Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya.   

 

Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah. Hal mana juga berlaku bagi seseorang yang sengaja bermukim demi satu keperluan yang sewaktu-waktu selesai dan ia akan kembali pulang, tanpa mengetahui persis kapan waktunya selesai. Maka status musafir masih berlaku baginya dan masih mendapatkan rukhshah selama delapan belas hari.

 

Oleh karena itu untuk menentukan seorang sebagai musafir perlu ditentukan beberapa hal. Pertama jarak jauhnya harus telah mencapai masafatul qasr (kurang lebih 90 km). Kedua, tujuannya bukan untuk maksiat. Ketiga, mengetahui jumlah hari selama bepergian sebagai wisatawan yang hanya singgah satu atau dua hari, ataukah untuk studi atau bekerja yang lamanya sudah barang tentu diketahui (1 semester, 2 tahun dst) ataukah untuk satu urusan yang waktunya tidak diketahui dengan pasti. Semua ada aturan masing-masing. Demikian keterangan dari beberapa kitab Al-Madzahibul Arba’ah, Al-Hawasyiy Al-Madaniyah dan Al-Fiqhul Islami). (Red. Ulil Hadrawi)

 

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Ahad, 09 Februari 2014 pukul 11:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA