Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia

Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia

  1. mengasingkan diri
  2. menunaikan ibadah umrah
  3. puasa
  4. melihat-liat saja pada lawan jenisnya
  5. menghibur diri dengan selalu olah raga

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. puasa.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia puasa.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. mengasingkan diri menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. menunaikan ibadah umrah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. puasa menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. melihat-liat saja pada lawan jenisnya menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. menghibur diri dengan selalu olah raga menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. puasa

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

MN Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at mn.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia?

  1. mengasingkan diri
  2. menunaikan ibadah umrah
  3. puasa
  4. melihat-liat saja pada lawan jenisnya
  5. menghibur diri dengan selalu olah raga

Jawaban: C. puasa

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia puasa.

Selanjutnya, Saya menyarankan kepada pembaca untuk melihat jawaban dari pertanyaan selanjutnya, yaitu Di bawah ini yang tidak termasuk tujuan akad nikah yang dilakukan oleh umat Islam adalah? dengan penjelasan dan pembahasan dari jawaban yang lengkap.

Itulah jawaban Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia semoga membantumu dalam menyelesaikan tugas sekolah.

Bagaimana jika ada yang sudah butuh nikah, ingin naik pelaminan, namun belum mampu memberi nafkah?

Dalam madzhab Syafi’i, hukum nikah itu sunnah bagi yang membutuhkannya dan sudah mampu memberi nafkah.

Sedangkan bagi yang butuh untuk menikah, namun belum punya persiapan, jika memiliki menikah, berarti menyelisihi hal yang lebih utama, yaitu disunnahkan untuk tidak menikah kala itu.

Syaikh Musthofa Al Bugho mengatakan bahwa orang seperti ini baiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Dengan menyibukkan diri seperti itu akan membuatnya lupa untuk menikah. Allah-lah yang nanti akan memberikan padanya kecukupan.

Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33)

Kesimpulan di atas pun dipahami dari hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Syaikh Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah.

Yang dimaksud baa-ah adalah kemampuan untuk berhubungan intim, namun disertai dengan kemampuan memenuhi nafkah terlebih dahulu. Demikian keterangan dari pakar madzhab Syafi’i saat ini yaitu Prof. Dr. Musthofa Al Bugho.

Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan, adapun pengertian baa-ah sendiri adalah jima’ (hubungan intim), inilah makna baa-ah secara bahasa. Namun yang dimaksud adalah mampu untuk berjima’ disertai dengan kemampuan memberi nafkah terlebih dahulu. Siapa yang tidak mampu berjima’ lantaran belum mampu dari segi nafkah, hendaklah ia rajin berpuasa untuk mengekang syahwatnya yang menggelora. Gejolak maninya bisa ditahan dengan rajin berpuasa sunnah seperti itu. Itulah maksud hadits yang dikemukakan di atas, hadits tersebut ditujukan pada para pemuda yang syahwatnya sudah menggelora namun belum mampu untuk memberi nafkah. (Syarh Shahih Muslim, 9: 154)

Semoga dengan mengetahui hal ini, para pemuda yang sudah menggelora syahwatnya bersegera untuk mencari nafkah yang halal. Nikah tak mesti mapan dahulu, yang penting bisa menafkahi keluarganya nantinya dengan cukup. Kalau memang belum mampu dari sisi nafkah, banyaklah berpuasa sunnah dan sibukkanlah waktu-waktu dengan belajar agama atau beribadah. Semoga Allah mudahkan cita-cita para pemuda untuk meraih cinta.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabi Al Imam As Syafi’i (jilid ke-2), Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, Dr Musthofa Al Khin, ‘Ali Asy Syarihay, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H.

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia?

  1. mengasingkan diri
  2. menunaikan ibadah umrah
  3. puasa
  4. melihat-liat saja pada lawan jenisnya
  5. menghibur diri dengan selalu olah raga

Jawaban: C. puasa

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, seorang yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampu dari segi nafkah, maka hendaknya ia puasa.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Di bawah ini yang tidak termasuk tujuan akad nikah yang dilakukan oleh umat Islam adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA