Semangat kemerdekaan dapat dipupuk dan dikembangkan dengan cara

Semangat persatuan dan kesatuan adalah kebulatan tekad menjadi satu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.

Untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, perlu sikap cinta tanah air dan toleransi. Sikap cinta tanah air adalah suatu perwujudan kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya.

Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal.

Cinta tanah air, tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungannya.

Baca Juga: Cara Menjalin Keberagaman Indonesia Antar Masyarakat

Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.

Semangat persatuan dan kesatuan, wajib dimiliki setiap warga negara untuk mewujukan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Secara keseluruhan arti dan makna Pancasila sila ketiga, adalah:

  • Nasionalisme
  • Cinta bangsa dan tanah air
  • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
  • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenangungan
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
  • Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
  • Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing
  • Menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  • Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhinneka Tunggal Ika.

Alat Pemersatu Bangsa

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari pemerintah kolonial Belanda atau pun Jepang. Kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Lima alat pemersatu bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Dasar Negara Pancasila

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan 

Dilansir dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih merupakan bendera perjuangan bangsa dan simbol kemerdekaan. Bendera Indonesia ini pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih berkibar untuk mengenang jasa para pahlawan dan untuk mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara.

Lambang Negara Burung Garuda 

Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

Burung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.

Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:

1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia 4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Baca Juga: Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

Menjaga Semangat Persatuan dan Kesatuan

Saat ini, Indonesia telah merdeka. Kemerdekaan merupakan awal dari tujuan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 yakni: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Semangat kemerdekaan perlu dijaga dengan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Semangat nasionalisme dan patriotisme adalah suatu sikap politik atau pemahaman dari individu, kelompok dan masyarakat sebagai suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.

Patriotisme berasal dari kata “patriot dan “isme” yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Dengan demikian patriotisme dapat diartikan sikap rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari gangguan dalam negeri maupun gangguan dari luar.

Kedua sikap tersebut saling berkaitan atau berhubungan, artinya kalau seseorang sudah memiliki rasa nasionalisme secara otomatis individu, kelompok dan masyarakat akan memiliki rasa patriotisme.

Nasionalisme dan patriotisme pada saat ini tidak lagi harus ikut angkat senjata, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk yang lain, seperti mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi dalam bidang olah raga, seni, budaya, penguasaan ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

Baca Juga: Perilaku-Perilaku yang Sesuai Pancasila

Khusus bagi siswa, semangat nasionalisme dapat diwujudkan dengan punya prestasi akademis dan juga punya prestasi dalam kegiatan-kegiatan di sekolah. Artinya siswa mesti mempunyai kecerdasan moral dan intelektual dan juga mempunyai kecakapan dan kearifan dalam bersikap dan bertindak, sehingga mahasiswa sebagai pelaku perubahan di masyarakat.

Semangat nasionalisme dan patriotisme diwujudkan dengan mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia, menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara.

Cara Mengembangkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

Bagaimana empat cara mengembangkan semangat nasionalisme dan patriotisme dikalangan generasi muda sekarang? Berikut ini adalah contoh-contoh sederhana tentang sikap cinta tanah air:

Bangga sebagai bangsa Indonesia

Bangga sebagai bangsa Indonesia, misalnya dengan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Mencintai kebudayaan Indonesia seperti mengenakan batik dan pakaian adat saat perayaan juga menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Bangga menggunakan dan mencintai produk buatan Indonesia

Menggunakan produk buatan dalam negeri merupakan pernyataan cinta tanah air. Dengan menggunakan produk dalam negeri, turut pula membantu perekonomian negara dan membuka lapangan kerja.

Mau dan mampu menjaga nama baik Indonesia

Apakah kamu pernah bepergian keluar negeri? Jika iya, jaga nama baik Indonesia dengan mematuhi peraturan yang ada. Bila tujuan ke luar negeri untuk berwisata, jangan mengotori tempat wisat dan membuang sampah sembarangan.

Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku

Patuhilah hukum yang berlaku. Misal dengan mematuhi peraturan lalu-lintas saat berkendara.

Menggunakan hak pilih saat pemilihan umum

Bila kamu sudah memiliki hak pilih, gunakan hak pilihmu saat pemilihan umum untuk memilih kepala daerah, anggota DPR/DPRD dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Belajar dengan sungguh-sungguh

Belajar sungguh-sunggguh di sekolah dan di rumah adalah cara untuk mencinta negeri ini. Mulailah dengan mempelajari hal-hal yang berguna untuk kemajuan dan pembangunan negeri.

Merawat dan tidak merusak fasilitas umum

Jagalah fasilitas umum seperti halte bus, rambu-rambu lalu-lintas, terminal dan sarana transportasi umum seperti kereta api. Fasilitas umum, dibandung dengan uang pajak warga negara. Peruntukan fasiltas umum adalah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Menjaga kelestarian lingkungan hidup

Jagalah pohon dan hutan. Pelihara kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Tidak membuang sampah sembarangan

Sampah dapat menyebabkan tersumbatnya selokan yang dapat menyebabkan banjir. Sampah juga membawa penyakit yang merugikan manusia. Dengan membuang sampah pada tempatnya, turut menjaga lingkungan dan fasilitas umum.

Menciptakan kerukunan ditengah masyarakat yang beragam

Menghargai perbedaan dilakukan sesuai norma dan hukum yang berlaku di masyakat dan negara. Bila ada perbedaan, musyawarah untuk mencapai mufakat adalah jalan terbaik. Sedari dini, perlu ditumbuhkan sikap menghormati lain dengan baik tanpa memandang usia, agama, ras, dan budaya.

Nasionalisme dan Semangat Cinta Tanah Air

Paham kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa adalah dimilikinya kesadaran dan semangat akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan juga tingkah laku di masyarakat, dengan tidak mempermasalahkan perbedaan. Bahkan justru perbedaan itu sebagai suatu warna yang harus dapat diselaraskan dalam sebuah persamaan.

Indonesia sebagai bangsa dan negara yang sangat luas dari segi wilayah dengan kekayaan alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang cukup banyak, tentu memiliki banyak kesamaan dan banyak perbedaan. Kesamaanlah yang membuat bangsa ini lahir dan bersatu menjadi negara merdeka, menjadi negara besar dan berdaulat di tengah-tengah pergaulan dunia internasional.

Dan, perbedaan merupakan keanekaragaman yang menumbuhkan kebanggaan dalam diri bangsa Indonesia yang menjadikan kita saling membutuhkan satu sama lainnya, yang lebih mudah kita sebut dengan perasaan nasionalisme.

Baca Juga: Manfaat Gotong Royong di Sekolah dan Masyarakat

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memiliki rasa Nasionalisme atau rasa cinta kepada bangsa dan tanah air. Dalam kehidupan bermasyarakat kita bertemu dan berkumpul dengan banyak orang yang memiliki banyak perbedaan, baik perbedaan daerah asal, perbedaan latar belakang sosial maupun pendidikan, bahkan perbedaan pola pikir, tetapi dalam organisasi ini kita disatukan dengan persamaan tujuan.

Dalam organisasi dituntut untuk dapat menyelaraskan semua perbedaan yang ada menuju satu persamaan yang memiliki kepentingan lebih tinggi. Semua itu bermuara kepada rasa cinta tanah air dan cinta terhadap Negara Republik Indonesia.

Hal ini adalah hal yang penting dan harus kita sadari dan terapkan dalam keseharian kita. Apabila kita sudah dapat mengedepankan persamaan tanpa mempermasalahkan perbedaan, maka akan tercapai suatu tatanan kehidupan yang harmonis.

Tantangan kebhinekaan sekarang ini sangat rentan akan terkikis, khususnya generasi sekarang tidak lepas dengan adanya tekhnologi dan media sosial. Tidak sedikit pengaruh media sosial yang berasal dari setiap generasi milenial ini membangun pemikiran- pemikiran yang cenderung ekstrim dan salah kaprah.

Sikap mengayomi dan tolong menolong harus menjadi nomor satu dalam kehidupan sehari-hari. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri tanpa interaksi dan bantuan orang lain. Serta nilai kemanusiaan yang termanifestasi dari cinta damai, kerja sama dan persaudaraan harus menjadi dasar dalam bersikap dan bertindak.

Cinta Tanah Air dalam Keberagaman Masyarakat

Cinta tanah air merupakan cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi dan politik bangsa.

Cinta tanah air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Kesadaran cinta tanah air itu pada hakikatnya berbakti kepada negara dan kesediaanberkorban membela negara.

Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalam jiwa setiap individu sejak usia dini yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.

Cinta tanah air, tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada di negaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungannya.

Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Di Indonesia ini terdapat 656 suku bangsa dengan bahasa lokal 300 macam.

Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.

Keragaman dalam masyarakat majemuk merupakan sesuatu yang alami yang harus dipandang sebagai suatu identitas bangsa. Hal tersebut dapat dianalogikan seperti halnya jari tangan manusia yang terdiri atas lima jari yang berbeda, akan tetapi kesemuanya memiliki fungsi dan maksud tersendiri, sehingga jika semuanya disatukan akan mampu mengerjakan tugas seberat apapun.

Untuk menyadari hal tersebut, Bhinneka Tunggal Ika memiliki peran yang sangat penting. Pengembangan multikulturalisme mutlak harus dibentuk dan ditanamkan dalam suatu kehidupan masyarakat yang majemuk.

Jika hal tersebut tidak ditanamkan dalam suatu masyarakat yang majemuk, agar kemajemukan tidak membawa pada perpecahan dan konflik. Indonesia sebagai bangsa yang multikultural harus mengembangkan wawasan multikultural tersebut dalam semua tatanan kehidupan yang bernafaskan nilai-nilai kebhinekaan.

Membangun masyarakat multikultur di Indonesia harus diawali dengan keyakinan bahwa dengan bersatu kita memiliki kekuatan yang lebih besar.

Persatuan dan kesatuan bangsa yang terwujud dari sejumlah suku bangsa yang semula merupakan masyarakat yang berdiri sendiri dan mendukung kebudayaan yang beraneka ragam itu perlu diperkokoh dengan kerangka acuan yang bersifat nasional, yaitu kebudayaan nasional.

Suatu kebudayaan yang mampu memberi makna bagi kehidupan berbangsa dan berkepribadian, akan dapat dibanggakan sebagai identitas nasional.

Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya Bangsa Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia adalah merupakan bagian integral daripada kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.

Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Buddha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, Kutai sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Masalah yang biasanya dihadapi oleh masyarakat majemuk adalah adanya persentuhan dan saling hubungan antara kebudayaan suku bangsa dengan kebudayaan umum lokal, dan dengan kebudayaan nasional.

Keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekayaan dan keindahan wilayah negara Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA