"N proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Tawar menawar antarpihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan (negotiation)."
Otoritas Jasa Keuangan
Negosiasi adalah bentuk interaksi yang dilakukan untuk mencapai suatu kesepakatan. Negosiasi biasa dilakukan di antara dua pihak atau lebih dengan kepentingan yang saling bertentangan dan berkehendak untuk memecahkan masalah yang dihadapinya bersama.
Pada beberapa kasus, negosiasi melibatkan pihak ketiga yang disebut sebagai negosiator. Negosiator berperan sebagai penengah bagi pihak yang melakukan negosiasi, dan biasanya memiliki keahlian dalam negosiasi serta etika bisnis yang baik.
Jackman (2005)
Negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
Oliver (dalam Purwanto, 2006)
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
McGuire (2004)
Negosiasi adalah proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama.
Untuk menjalankan proses negosiasi setidaknya ada 2 hal yang harus dimiliki, yaitu:
- Dilakukan dengan minimal 2 orang atau lebih. Negosiasi tidak dapat berlangsung jika hanya dilakukan oleh satu pihak. Contohnya, negosiasi antar pebisnis, negosiasi antar pedagang dan penjual.
- Dilakukan jika pihak yang terkait tidak menemukan kecocokan dalam menentukan keputusan.
Berikut ini adalah tujuan dari negosiasi, yaitu:
- Mencapai kesepakatan bersama
- Mengurangi perbedaan porsi dan konflik pada tiap pihak
- Menyatukan semua pendapat sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak atau lebih dalam negosiasi (mencapai win-win solution)
- Mengatasi atau menyesuaikan perbedaan untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain tanpa dipaksakan
Manfaat yang diperoleh dalam proses negosiasi adalah:
- Terciptanya kerja sama antar pihak untuk mencapai tujuannya masing-masing.
- Bisa timbul saling pengertian antar pihak yang melakukan negosiasi.
- Terciptanya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang bernegosiasi.
- Terbentuknya interaksi yang positif antar pihak yang melakukan negosiasi yang kemudian bisa berdampak luas ke lebih banyak orang.
Proses komunikasi dalam negosiasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Melibatkan dua pihak, pihak penjual dan pihak pembeli
- Adanya kesamaan tema masalah yang dinegosiasikan
- Kedua belah pihak menjalin kerja sama
- Adanya kesamaan tujuan kedua belah pihak untuk mengkonkritkan masalah yang masih abstrak
- Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
- Pihak mitra bicara menyanggah mitra lainnya dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama
- Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
- Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/maksud negosiasi
Ada beberapa jenis negosiasi yang dibedakan berdasarkan situasi, jumlah negosiator serta berdasarkan untung dan ruginya. Berikut beberapa jenis negosiasi lengkap dengan arti dan definisinya:
- Negosiasi formal
adalah kegiatan negosiasi yang dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan menempuh jalur hukum. - Negosiasi informal
adalah negosiasi yang bisa dilakukan dimana saja tanpa memerlukan jalur hukum. - Negosiasi dengan pihak penengah
adalah negosiasi yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak negosiator sehingga setiap keputusan dan proses negosiasi akan memerlukan pihak penengah yang sifatnya netral. - Negosiasi tanpa pihak penengah
adalah negosiasi yang dilakukan tanpa membutuhkan bantuan pihak penengah dan umumnya hanya terjalin antar dua pihak saja. - Negosiasi kolaborasi
adalah jenis negosiasi dimana seluruh pihak yang terlibat menyuarakan pendapat dan keinginannya, sehingga terjalin kolaborasi kepentingan dan keinginan untuk bisa mendapatkan solusi terbaik. - Negosiasi dominasi
adalah jenis negosiasi yang akan menguntungkan salah satu pihak saja dan pihak lainnya tidak banyak mendapatkan keuntungan. - Negosiasi akomodasi
Adalah negosiasi dimana setiap pihak yang melakukan negosiasi hanya akan mendapatkan keuntungan yang sedikit, bahkan bisa saja pihak lawan mendapatkan keuntungan yang banyak. - Negosiasi lose-lose
adalah negosiasi yang dilakukan untuk tidak melanjutkan konflik atau konflik baru. Jadi, setiap pihak akan memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008. Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi : Catatan : Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya. Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat : Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi). Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan
B. Mediasi mencapai kesepakatan
Lain-lain
TAHAPAN MEDIASI
MEMULAI PROSES MEDIASI
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL