Sebutkan syarat apa saja yang dilakukan dalam mencapai kesepakatan?

Bagikan

"N proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Tawar menawar antarpihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan (negotiation)."

Otoritas Jasa Keuangan

Negosiasi adalah bentuk interaksi yang dilakukan untuk mencapai suatu kesepakatan. Negosiasi biasa dilakukan di antara dua pihak atau lebih dengan kepentingan yang saling bertentangan dan berkehendak untuk memecahkan masalah yang dihadapinya bersama.

Pada beberapa kasus, negosiasi melibatkan pihak ketiga yang disebut sebagai negosiator. Negosiator berperan sebagai penengah bagi pihak yang melakukan negosiasi, dan biasanya memiliki keahlian dalam negosiasi serta etika bisnis yang baik.

Jackman (2005)
Negosiasi adalah sebuah proses yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang pada mulanya memiliki pemikiran berbeda, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.

Oliver (dalam Purwanto, 2006)
Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.

McGuire (2004)
Negosiasi adalah proses interaktif yang dilakukan untuk mencapai persetujuan. Proses ini melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki pandangan berbeda tetapi ingin mencapai beberapa resolusi bersama.

Untuk menjalankan proses negosiasi setidaknya ada 2 hal yang harus dimiliki, yaitu:

  • Dilakukan dengan minimal 2 orang atau lebih. Negosiasi tidak dapat berlangsung jika hanya dilakukan oleh satu pihak. Contohnya, negosiasi antar pebisnis, negosiasi antar pedagang dan penjual.
  • Dilakukan jika pihak yang terkait tidak menemukan kecocokan dalam menentukan keputusan.

Berikut ini adalah tujuan dari negosiasi, yaitu:

  • Mencapai kesepakatan bersama
  • Mengurangi perbedaan porsi dan konflik pada tiap pihak
  • Menyatukan semua pendapat sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak atau lebih dalam negosiasi (mencapai win-win solution)
  • Mengatasi atau menyesuaikan perbedaan untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain tanpa dipaksakan

Manfaat yang diperoleh dalam proses negosiasi adalah:

  • Terciptanya kerja sama antar pihak untuk mencapai tujuannya masing-masing.
  • Bisa timbul saling pengertian antar pihak yang melakukan negosiasi.
  • Terciptanya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang bernegosiasi.
  • Terbentuknya interaksi yang positif antar pihak yang melakukan negosiasi yang kemudian bisa berdampak luas ke lebih banyak orang.

Proses komunikasi dalam negosiasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Melibatkan dua pihak, pihak penjual dan pihak pembeli
  • Adanya kesamaan tema masalah yang dinegosiasikan
  • Kedua belah pihak menjalin kerja sama
  • Adanya kesamaan tujuan kedua belah pihak untuk mengkonkritkan masalah yang masih abstrak

  • Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
  • Pihak mitra bicara menyanggah mitra lainnya dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama
  • Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
  • Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/maksud negosiasi

Ada beberapa jenis negosiasi yang dibedakan berdasarkan situasi, jumlah negosiator serta berdasarkan untung dan ruginya. Berikut beberapa jenis negosiasi lengkap dengan arti dan definisinya: 

  1. Negosiasi formal
    adalah kegiatan negosiasi yang dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan menempuh jalur hukum.
  2. Negosiasi informal
    adalah negosiasi yang bisa dilakukan dimana saja tanpa memerlukan jalur hukum.
  3. Negosiasi dengan pihak penengah
    adalah negosiasi yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak negosiator sehingga setiap keputusan dan proses negosiasi akan memerlukan pihak penengah yang sifatnya netral.
  4. Negosiasi tanpa pihak penengah
    adalah negosiasi yang dilakukan tanpa membutuhkan bantuan pihak penengah dan umumnya hanya terjalin antar dua pihak saja.
  5. Negosiasi kolaborasi
    adalah jenis negosiasi dimana seluruh pihak yang terlibat menyuarakan pendapat dan keinginannya, sehingga terjalin kolaborasi kepentingan dan keinginan untuk bisa mendapatkan solusi terbaik.
  6. Negosiasi dominasi
    adalah jenis negosiasi yang akan menguntungkan salah satu pihak saja dan pihak lainnya tidak banyak mendapatkan keuntungan.
  7. Negosiasi akomodasi
    Adalah negosiasi dimana setiap pihak yang melakukan negosiasi hanya akan mendapatkan keuntungan yang sedikit, bahkan bisa saja pihak lawan mendapatkan keuntungan yang banyak.
  8. Negosiasi lose-lose
    adalah negosiasi yang dilakukan untuk tidak melanjutkan konflik atau konflik baru. Jadi, setiap pihak akan memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

 Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

B. Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

  1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain

  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
  2. Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
  3. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
  4. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

TAHAPAN MEDIASI

MEMULAI PROSES MEDIASI

  • Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
  • Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
  • Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
  • Menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan pengertian kaukus
  • Menjelaskan parameter kerahasiaan
  • Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
  • Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya

MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.

MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

  • Dapat dilakukan dengan dua cara:
  • CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
  • CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak

MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama

MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
  • Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

  • Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
  • Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah

MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

  • Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA