Sebutkan macam-macam kewajiban pejalan kaki sebagai pengguna jalan

Pada Selasa (7/12/2021) Bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris menerangkan bahwa kecelakaan yang terjadi diakibatkan beberapa faktor yaitu kelalaian pejalan kaki yang menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas Ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK 57, selain itu buruknya penerangan jalan di lokasi tersebut juga menjadi faktor atas kecelakaan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, selain itu Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Sebagai pejalan kaki, terdapat beberapa kewajiban pejalan kaki yang harus dipatuhi, meliputi:

  1. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
  2. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas dan untuk Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Namun, permasalahannya adalah dalam hal fasilitas pejalan kaki di Indonesia seperti tempat penyeberangan adalah masih sangat kurang baik dari segi kualitas dan kuantitas. Ada berbagai penyebab, salah satunya ialah terjadinya pengalihan fungsi fasilitas pejalan kaki menjadi lahan parkir atau tempat berusaha bagi PKL. Ketidaksesuaian penyediaan fasilitas pejalan kaki ini disebabkan oleh pengembangan kota pada awalnya sering tidak mempertimbangkan pejalan kaki, dimana kendaraan bermotor mendapat prioritas utama selama beberapa waktu.

Padahal berdasarkan Pasal 131 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak dalam berlalu lintas, Adapun beberapa hak pejalan kaki, meliputi:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Menanggapi hal ini, dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub No: PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat standar khusus terhadap fasilitas pejalan kaki di lalu lintas, yaitu:

lebar  trotoar  sesuai  dengan  kondisi  lokasi atau  jumlah  pejalan  kaki  yang menggunakan  trotoar  tersebut,  dengan  lebar  yang  beragam  di  kawasan  yang  berbeda beda,  serta  memiliki  ruang  bebas  di  atasnya  sekurang-kurangnya  2,50  meter  dari permukaan  trotoar

  1. Tempat penyebrangan:
    1. Zebra cross, dinyatakan dengan marka berupa 2 garis utuh melintang jalur lalu lintas atau berupa rambu perintah yang menyatakan pejalan kaki, dengan desain tertentu
    2. Jembatan penyebrangan yang memiliki lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 5 meter
    3. Terowongan dengan lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 3 meter
    4. Zona Selamat Sekolah yang terdiri dari marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pengaman pemakai jalan.

Oleh karena itu negara wajib untuk memastikan dan memenuhi hak-hak pejalan kaki yakni dengan tersedianya fasilitas pendukung dan negara juga berkewajiban untuk dapat melindungi dan memastikan tidak terlanggarnya hak-hak pejalan kaki oleh pihak lain.

Berjalan kaki merupakan kegiatan yang menyehatkan. Bukan hanya itu, berjalan kaki juga bisa membantu mengurangi polusi kendaraan. Buat kamu yang menggunakan kendaraan umum, seringkali berjalan kaki untuk berpindah tempat.

Pasti kamu sering kesal saat berjalan di trotoar yang memang ditujukan untuk pejalan kaki tapi dihalangi oleh pedangan kaki lima. Nggak jarang juga, motor ikut naik ke trotoar katanya menghindari macet. Lucu ya, padahal ketidakpatuhan pengendara motor atas lalu lintas salah satu penyumbang penyebab kemacetan.

Sumber: pixabay.com

Pun demikian dengan pejalan kaki yang sembarangan menyebrang jalan. Tidak menyebrang di zebra cross atau di jembatan penyembrangan yang sudah disediakan.

Untuk tetap berjalan kaki dengan aman dan nyaman. Ini lho hak-hak serta kewajiban pejalan kaki yang perlu kalian ketahui.

Hak Pejalan kaki

Hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 31.

  • Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
  • Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  • Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Kewajiban Pejalan Kaki

Dalam undang-undang yang sama pada pasar 132 diatur juga mengenai kewajiban pejalan kaki

  • Pejalan Kaki wajib :
    • Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi: atau
    • Menyeberang di tempat yang telah di tentukan.
  • Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali  pengguna jalan lain.

Pembuatan Undang-undang untuk hak dan kewajiban pejalan kaki bertujuan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas. Meski demikian, praktiknya masih banyak yang melanggar.

Pengawasan serta ketegasan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran implementasi aturan yang dibuat. Kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang tidak kalah penting dalam kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan.

Berjalan kaki adalah salah satu cara berpergian paling umum di seluruh dunia. Tidak hanya menyehatkan tubuh, jalan kaki memiliki kontribusi besar dalam mengurangi polusi kendaraan khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Seperti pengguna jalan lain, pejalan kaki merupakan bagian penting dari sistem manajemen transportasi suatu kota. Sistem tersebut hanya dapat dikatakan berjalan baik apabila mampu mengakomodasi, tidak hanya kendaraan atau alat transportasi umum,  tapi juga semua bentuk mobilitas pejalan kaki.

Karenanya  pejalan kaki memiliki hak dan prioritas yang sama dengan pengguna jalan yang lain lho. Hal itu bahkan sudah diatur dalam Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 131.

Isinya sebagai berikut :

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Dalam undang-undang yang sama pada pasar 132 diatur juga mengenai kewajiban pejalan kaki:

1. Pejalan Kaki wajib :

– Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi: atau

– Menyeberang di tempat yang telah di tentukan.

2.  Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

3.  Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali  pengguna jalan lain.

Pada dasarnya hak dan kewajiban pejalan kaki diatur untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas. Meski sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan hal itu.  Kerap terlihat, fasilitas yang diperuntukkan untuk pejalan kaki, seperti trotoar dialihfungsikan sebagai jalur sepeda motor dan parkir kendaraan. Belum lagi maraknya fenoemena pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Di sisi lain, masih banyak juga pejalan kaki jalan yang masih lalai melaksanakan kewajibannya, seperti berjalan di tempat yang membahayakan atau menyeberang di tempat yang bukan seharusnya

Ketegasan dan pengawasan pihak berwenang memang masih sangat dibutuhkan untuk menjamin hak setiap pengguna jalan. Namun, yang tak kalah penting juga, ada baiknya setiap pengguna jalan mulai menumbuhkan kesadaran mengenai kewajiban mereka dalam berlalu lintas.

Source:: DISHUB

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA