Sebagai kekayaan budaya kesenian tari harus dilestarikan agar tidak

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang penuh dengan aneka ragam suku bangsa dan kebudayaan. Setiap suku bangsa di Indonesia menciptakan, menyebarluaskan dan mewariskan kebudayaan masing-masing dari satu generasi ke generasi berikutnya. Keanekaragaman kebudayaan pada setiap suku bangsa di Indonesia menunjukkan kekayaan kebudayaan Nusantara. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki corak kebudayaan yang berbeda-beda. Kebudayaan daerah adalah akar dari kebudayaan nasional. Oleh karena itu kebudayaan daerah harus dilestarikan dan dipertahankan. 1 Salah satu usaha dalam mempertahan kebudayaan ini adalah cara sosialisasi dari masyarakat agar suatu kebudayaan tersebut tetap dapat diturunkan secara turun menurun dimana diperlukan komunikasi dalam menyosialisasikannya. Sosialisasi ini sendiri adalah perbedaan penting antara manusia dengan makhluk lain. Berbeda dengan mahkluk lain yang seluruh perilakunya dikendalikan oleh naruli yang diperoleh sejak awal hidupnya. Oleh sebab itu manusia kemudian 1 Koentjaraningrat. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta: UI Press1980.224. 1

2 mengembangkan kebudayaan untuk mengisi kekosongan yang tidak diisi oleh naluri. Kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam tiap kelompok tersebut kemudian menghasilkan bermacam-macan sistem yang berbeda satu dengan yang lain. Keseluruhan kebiasaan yang dipunyai manusia tersebut dibidang ekomoni, kekeluargaan, pendidikan, agama, politik dan sebagainya. Harus dipelajari oleh setiap anggota baru suatu masyarakat melalui suatu proses yang dinamakan sosialisasi (socialization). 2 Dari proses sosialisasi ini dimana setiap agen-agen sosialisasi ini menggunakan komunikasi untuk menyampaikan pesan dan bersosialisasi dalam bermasyarakat. Dalam konteks kebudayaan komunikasi diperlukan untuk menyosialisasikan suatu kebudayaan kedalam masyarakat itu sendiri dan masyarakat luar, dimana pola komunikasi mereka dalam menyosialisasikan suatu kebudayan ini ditentukan. Pola komunikasi ini sendiri yaitu suatu bentuk arus penyampaian pesan yang biasanya telah menjadi sistem dalam sebuah kelompok atau organisasi yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kelompok atau organisasi tersebut. 3 Salah satu kebudayan yang masih bertahan dan terus dipertahankan adalah Ruwatan Potong Rambut Gimbel Di Dieng Wonosobo ritual yang setiap tahunnya 2 Kamanto sunarto. Pengantar sosiologi, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004, 21. 3 Morissan, M.A, Teori Komunikasi Organisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009, 34.

3 diadakan mengandung aspek simbol-simbol baik simbol verbal maupun simbol nonverbal pada setiap tata cara ritual tersebut. Ruwatan tersebut merupakan ritual sakral dengan tujuan untuk membebaskan,membersihkan seseorang sesuatu yang dipandang tidak baik atau buruk serta jahat. Ruwatan sebagai salah satu warisan upacara tradisional jawa sampai sekarang masih dilestarikan. Terlestarinya upacara ini oleh karena keberadaan nya memang dianggap masih bermanfaat. 4 Komponen dan makna komponen dalam Ritual Ruwatan Potong Rambut Gembel adalah untuk memohon keselamatan pada Tuhan Yang Maha Esa agar melimpahkan rejeki dan keselamatan kepada masyarakat Desa Dieng-Wonosobo Jawa Tengah pada khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya. Pada saat ini orang sudah melupakan budaya dan tradisi dari Negara sendiri karena pengaruh dari globalisasi yang ada, sehingga membuat kesenian dari kebudayaan dan tradisi yang ada di Indonesia mulai terkikis. Tanpa tahu makna dan cara menyosialisasikan kebudayaan ini agar tetap bertahan hingga sekarang walaupun diterpa oleh efek gobalisasi. Tujuan masyarakat Dieng menyosialisasikan ritual ruwatan gembel ini selain demi mempertahankan warisan budaya tapi juga masyarakat Dieng ini ingin membentuk identitas sosial. Dalam komunikasi antarbudaya identitas ini adalah 4 Thoyib, mas od: Upacara Ruwatan Gagrak Surakarta Hadiningrat: Padepokan Jawa Tengah Taman Mini Indonesia Indah: 1989. 143

4 fungsi dari komunikasi antarbudaya dimana identitas sosial yaitu terbentuk melalui narasi tentang diri dalam proses sosial dengan menggunakan materi-materi yang dimiliki bersama secara sosial. Biasanya proses tersebut dikenal sebagai sosialisasi atau akulturasi. Tanpa sosialisasi kita tidak akan menjadi orang sebagaimana yang kita pahami dalam kehidupan sehari-hari. Dalam membentuk identitas sosial dan cara mempertahankan warisan budaya dari Dataran Tinggi Dieng, maka masyakarat, pemerintah daerah dan pemangku adat setempat berkerja sama dalam menyososialisasikan ritual ruwatan potong rambut gembel ini, dimana dalam menyosialisasikan terdapat pola-pola komunikasi dalam menyampaikan sosialisasi ini.

5 1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di uraikan di atas, maka dapat di kemukakan perumusan masalah Bagaimana Pola Komunikasi Masyarakat Dieng dalam Menyosialisalikan Ritual Potong Rambut Gembel di Dieng Wonosobo. 1.3 Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan Pola Komunikasi Masyarakat Dieng dalam Menyosialisalikan Ritual Potong Rambut Gembel di Dieng Wonosobo secara turun-menurun dan dipertahan hingga saat ini. 1.4 Manfaat Penelitian berikut; Dengan melakukan penelitian ini, maka didapat manfaat penelitian sebagai 1.4.1 Manfaat Akademis Hasil penelitian ini dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan kajian dalam bidang broadcasting mengenai Pola Komunikasi masyarakat dalam menyosialisasikan ritual ruwatan potong rambut gembel di Dieng-Wonosobo.

6 1.4.2 Manfaat Praktis Setelah peneilitin ini diharapkan kegiatan pengamatan atau observasi ini berdampak langsung secara praktis baik terhadap mahasiswa maupun masyarakat terutama masyarakat Dieng-Wonosobo yang dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mengetahui bagaimana Pola Komunikasi untuk menyosialisasikan ritual Potong Rambut Gembel secara turun-menurun.

Ilustrasi objek budaya yang harus dilestarikan menurut Undang-Undang. Sumber: Freepik

Budaya atau kebudayaan didefinisikan segala aspek kompleks yang mencangkup tentang kepercayaan, kesenian, nilai moral, adat istiadat dimana keberadaannya tersebut memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepercayaan, kesenian, nilai moral dan adat istiadat tadi termasuk ke dalam objek budaya.

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya baik yang berbentuk adat istiadat, keyakinan atas agama, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, maka objek budaya tersebut harus senantiasa dijaga dan dilestarikan keberadaannya agar tidak menghilang seiring berkembangnya zaman.

Ilustrasi objek budaya yang harus dilestarikan menurut Undang-Undang. Sumber: Freepik

10 Jenis Objek Budaya yang Harus Dijaga dan Dilestarikan

Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id (diakses pada 18/10/21), menurut Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 10 objek budaya yang wajib untuk dijaga dan dilestarikan eksistensinya guna memajukan kebudayaan itu sendiri. Adapun kesepuluh objek budaya tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Tradisi lisan, yakni tradisi yang berkaitan dengan cerita yang berkembang dari mulut ke mulut. Misalnya saja melestarikan cerita rakyat, legenda, dan tradisi lisan lainnya.

  2. Manuskrip, yakni naskah yang memuat informasi tertentu di dalamnya yang dapat dijadikan sumber literatur. Misalnya saja seperti serat, babad, kitab, dan catatan lainnya yang umumnya memuat informasi bersejarah.

  3. Adat istiadat, yakni kebiasaan yang kerap dilakukan oleh suatu masyarakat di daerah tertentu secara turun temurun atas dasar nilai-nilai yang diyakininya.

  4. Permainan rakyat, yakni berbagai permainan lokal yang kerap dilakukan masyarakat berdasarkan nilai tertentu guna menghibur diri, misalnya seperti bermain congklak, gobak sodor, kelereng, dan lain sebagainya.

  5. Olahraga tradisional, yakni olahraga-olahraga yang berasal dari kebudayaan asli Indonesia untuk melatih kekuatan fisik ataupun mental, seperti pencak silat, lompat batu, dan lain sebagainya.

  6. Pengetahuan tradisional, yakni seluruh ide atau gagasan yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya di daerah tertentu berdasarkan pengalaman nyata, misalnya kebiasaan meminum jamu untuk menyehatkan badan

  7. Teknologi tradisional, yakni segala teknologi lokal yang mampu memudahkan dan membantu aktivitas manusia guna memenuhi kebutuhannya, misalnya memanfatakan tenaga kerbau guna membajak sawah, ataupun menumbuk padi menggunakan lesung.

  8. Seni, yakni segala bentuk ekspresi artistik dari budaya-budaya di Idnonesia baik dalam bentuk seni rupa, seni pertunjukan, seni sastra, seni musik, seni tari, dan lain sebagainya.

  9. Bahasa, yakni segala bahasa lokal yang berasal dari masing-masing daerah di Indonesia, mulai dari bahasa Betawi, bahasa Sunda, bahasa Minangkabau dan lain sebagainya.

  10. Ritus, yakni pelaksanaan upaca adat atau kegiatan yang berkaitan dengan nilai tertentu hingga diwariskan dari generasi ke generasi, seperti upacara pernikahan adat, peringatan kelahiran, upacara kematian dan lain sebagainya.

Itulah 10 macam objek budaya yang harus selalu dijaga dan dilestarikan eksistensinya menurut Undang-Undang Pemajuaan Kebudayaan. Jika tidak ingin kebudayaan Indonesia hilang tergerus zaman, maka setiap rakyat Indonesia wajib untuk bersatu padu guna mempertahankan kekayaan budaya nusantara tersebut, misalnya saja dengan mengenal dan mempelajari kebudayaannya serta melestarikan kebudayaan tadi ke generasi berikutnya. (HAI)

Page 2

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA