Saat dilakukan uji emisi kadar Emisi gas buang yang paling dominan pada motor diesel adalah

Uji emisi Foto: Luthfi Anshori

Bekasi - Uji emisi merupakan salah satu cara untuk memastikan gas buang kendaraan agar sesuai ambang batas yang ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, maka kendaraan diesel 3,5 ton ke bawah, maka harus memiliki kadar opasitas (timbal) kurang dari 40 persen, sementara kendaraan angkut dengan bobot lebih dari 3,5 ton, opasitasnya harus di bawah 50 persen.Oleh sebab itu setiap kendaraan bermotor sebaiknya melakukan uji emisi setiap 6 bulan sekali. Fungsi uji emisi, selain untuk mengontrol kadar gas buang, juga untuk melihat kinerja mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Selain untuk mengontrol standar gas buang kendaraan, untuk teknologi kendaraan seperti sekarang ini, uji emisi pada mobil digunakan untuk mengonfirmasi kinerja mesin dan output gas buang. Jadi penting sekali," ujar Kepala Bengkel Isuzu Kota Harapan Indah Aedy Damhudy, kepada detikOto, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Senin (28/1/2019).Lalu seperti apa prosedurnya. Jika dilihat sekilas, pekerjaan ini memang tampak mudah. Sang mekanik hanya tinggal memasukkan sebuah alat ke lubang knalpot. Tapi ternyata prosedurnya tidak sesederhana itu.Yang perlu diperhatikan adalah, kendaraan uji yang akan diukur, harus diparkir pada posisi datar, selain itu gas buang tidak boleh bocor. Temperatur oli mesin juga harus normal, antara 600 C sampai 700 C, dan sistem kelistrikan seperti AC, tape, lampu dalam kondisi mati.Setelah kendaraan berada dalam posisi yang benar, maka mekanik akan melakukan uji emisi dengan alat Uji Emisi Tester sesuai standar ISO 11614. Jika alat sudah dipersiapkan sesuai standar operasi, maka proses uji emisi bisa langsung dilakukan.

Pengujian akselerasi bebas dilakukan dengan cara melewatkan gas buang kendaraan bermotor ke dalam suatu tabung asap pada alat smoke opacimeter, kemudian nilai opasitas asap dibaca pada alat dengan metode penyerapan cahaya (light absorption).

Teknis awalnya, mesin mobil harus digeber dengan rpm antara 2.900 rpm sampai dengan 3.100 rpm. "Kemudian tahan selama 60 detik dan selanjutnya kembalikan pada kondisi idle," kata mekanik dari Astra Isuzu Bekasi, Sigit.Selanjutnya, masukkan alat uji emisi ke pipa gas buang sedalam 30 cm, bila kurang dari 30 cm maka pasang pipa tambahan. "Lalu injak pedal gas maksimum (full throttle) secepatnya hingga mencapai putaran mesin maksimum, dan tahan 1 hingga 4 detik. Lepas pedal gas dan tunggu hingga putaran mesin kembali stationer. Catat nilai opasitas asap," terang Sigit.Prosedur ini setidaknya dilakukan minimal sebanyak tiga kali. Hasil dari uji emisi ini pun langsung keluar dalam bentuk prin out. Setelah itu, nilai prosentase rata-rata opasitas asap dari pengujian ini menjadi hasil akhirnya."Pengetesan emisi ini sekadar bukti awal aja dari alat. Nah dari pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri nanti juga mengeluarkan bukti sebagai tanda hasil uji emisi. Itu dia sudah sistemnya di web Dinas LH DKI Jakarta. Jadi nanti kalau kita input tahun kendaraan, dan data uji emisi, dia langsung akan ngebaca lulus atau nggaknya," pungkas Sigit.

Tonton juga video 'Warga Jakarta Masih Keluhkan Kualitas Udara di Awal 2019':


[Gambas:Video 20detik]

(lua/ddn)

Ilustrasi uji emisi gas buang, September 2018 mobil mesin bensin wajib standar Euro IV (R. P. Dipo Tontro Danukusumo - )

GridOto.com-Melakukan pengujian emisi gas buang sangat penting karena Anda bisa mengetahui kondisi dari mesin mobil Anda.

Dari cek emisi gas buang kita bisa mengetahui bahan bakar boros atau tidak, kompresi mesin bagus atau tidak, dan pengapian mobil bagus atau tidak.

Berikut 7 hal penting yang wajib diketahui tentang uji emisi gas buang mobil.

1. Alat uji gas buang ini berfungsi mengukur dan menganalisa kadar atau kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

2. Perlu diingat mesin mobil harus dalam keadaan panas alias dalam temperatur kerja saat akan melakukan pengujian emisi dan pengujian dilakukan saat mobil dalam kondisi idle tanpa ada beban (AC, radio, lampu, dll mati).

(BACA JUGA: Sayang, Ayo Ngaku. Kamu Pasti Percaya Sama Mitos Isi BBM No. 3 Kan?)

3. Data diambil atau dicetak setelah alat uji gas buang menampilkan angka kandungan CO, HC, CO2, dan Lambda yang paling stabil.

4. Kalau CO tinggi, bisa berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.

"Kalau untuk CO nilai ambang batasnya adalah 1,5%, jadi kalau CO angkanya semakin kecil maka semakin bagus" ucap Trikurniawan, Kepala Bengkel Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

GridOto.com-Sebelum membahas hasil pengujian emisi gas buang yang dilakukan GridOto.com pada beberapa mobil dengan usia mulai dari 2 sampai 11 tahun, kita kenalan dulu sama namanya emisi gas buang di mobil.

Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.

Emisi gas buang ini dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Dalam emisi gas buang ini terdapat sejumlah unsur kimia seperti  air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).

Senyawa kimia yang menjadi pencemar adalah CO, CO2, NOx, dan HC.

(Baca Juga: Euro 2 Vs Euro 4, Ini Perbedaan Standar Emisi Gas Buang)

Namun, yang menjadi fokus dalam pengujian emisi gas buang di Indonesia adalah CO dan HC.

Utamanya karena  CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

Hal ini bisa dilihat di Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di sana disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol.

Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Dua parameter ini pula yang dilihat dalam pengujian emisi gas buang  yang dilakukan GridOto.com pada beberapa mobil dengan usia mulai dari 2 sampai 11 tahun.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan. Setiap kendaraan perlu melakukan pengujian ini untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.

Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Berkaitan dengan itu, beberapa poin penting mengenai apa itu uji emisi terangkum dalam ulasan berikut, termasuk manfaat melakukannya maupun ketentuan dalam prosesnya.

Pengertian Uji Emisi

Baca Juga : Jangan Lakukan Ini pada Mobil Transmisi Matik!

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Baca Juga : Mudik dengan Mobil Sendiri? Cek Dulu 5 Bagian Mobil Ini!

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot. 

Manfaat Uji Emisi Pada Kendaraan

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Baca Juga : Perlu Dicatat, Ini Alasan Minyak Kopling Mobil Rutin Diganti

Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya.

Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya. 

Syarat Lulus Uji Emisi

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010. 

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm. 

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm

Ketentuan Ambang Batas Emisi

Ketentuan ambang batas emisi ditentukan oleh beberapa jenis kategori. Tentu saja kategori yang digunakan adalah beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin. Kategori yang dikelompokkan ini memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.

Senyawa yang dikeluarkan oleh kendaraan merupakan bahan indikator kesesuaian jumlah emisi dengan hasil kerja mesin. Senyawa yang dijadikan indikator uji emisi adalah sebagai berikut.

CO adalah senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida. Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin. Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot. 

Dalam uji emisi, karbon monoksida akan memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.

Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini. Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.

Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya. Biasanya, kondisi ini timbul akibat adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin. 

Senyawa selanjutnya yang menjadi indikator adalah karbondioksida atau CO2. Jenis senyawa ini adalah salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang. Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.

Kadar karbondioksida sebagai emisi juga tidak boleh melebihi batas maksimal. Produksi gas karbondioksida dari kendaraan perlu dikendalikan, dan salah satu caranya adalah, dengan tidak membiarkannya terbentuk dalam jumlah kadar tinggi.

Jika kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, maka hal ini menunjukkan adanya bagian yang rusak dalam mesin. Hasil pembakaran kemungkinan berupa campuran udara dan bahan bakar pada mesin sedang dalam kondisi tidak benar.

Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen. Adanya oksigen memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen bersifat mampu menimbulkan kalor. Oksigen pada emisi merupakan salah satu sisa gas buang dari mesin kendaraan.

Nilai kadar oksigen juga tidak boleh melebihi batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi. Jika ditemukan kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, berarti komponen dalam mesin perlu diperbaiki.

Komponen mesin ini perlu di cek ulang bagian mana yang bekerja tidak maksimal, sehingga tidak efektif dalam mengatur jumlah pembuangan gas berupa oksigen ini. 

Biasanya, komponen yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor. Jadi, jika hasil pembuangannya bermasalah, ini mengidentifikasikan kerusakan pada sistem exhaust.

HC adalah kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran. Data kadar HC biasanya tersaji dalam bilangan dengan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Hal ini secara langsung merujuk pada hasil pembakaran berupa gas dari sistem pengapian.

Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, maka bagian kendaraan yang perlu perbaikan adalah sistem pengapian atau kompresi mesin. Hal ini dapat terdeteksi dengan mudah, mengingat senyawa ini datang dari satu sumber.

Uji emisi adalah upaya penjagaan lingkungan sekaligus upaya memudahkan perawatan mesin kendaraan. Penting bagi Anda untuk merawat kendaraan dengan baik agar mampu memenuhi syarat kelulusan uji emisi. 

Perawatan kendaraan maupun setiap komponennya ini dapat Anda lakukan di bengkel resmi Suzuki terdekat dan Kami memiliki program promo untuk melakukan uji emisi.

Dengan melakukan service di bengkel resmi secara rutin, sudah pasti hasilnya akan lebih maksimal dan kendaraan pun akan selalu sehat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA