Rumusan Pancasila yang benar dan otentik terdapat pada

Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada?

  1. batang tubuh UUD 1945
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4
  3. Pembukaan UUD 1945 alinea 2
  4. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan uud 1945 alinea ke 4.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. batang tubuh UUD 1945 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Pembukaan UUD 1945 alinea 2 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Rumusan Pancasila yang sah dan otentik terdapat pada?

  1. Piagam Djakarta
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea I
  3. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
  4. UUD 1945 pasal 1
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Rumusan Pancasila yang sah dan otentik terdapat pada pembukaan uud 1945 alinea iv.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Piagam Djakarta menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pembukaan UUD 1945 alinea I menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pembukaan UUD 1945 alinea IV menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. UUD 1945 pasal 1 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Pembukaan UUD 1945 alinea IV

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Rumus.co.id – Pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai 5 rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dan 5 rumusan negara dalam pembukaan UUD 1945. Kali ini kita akan membahas mengenai rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada UUD 1945 alinea ke empat. Simak penjelasan di bawah ini.

Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Rumusan yang terakhir yang buat oleh PPKI adalah dasar negara yang sah dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di pakai sampai sekarang.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sebelum naskah Pancasila sekarang ada beberapa yang mengusulkan. Misalnya Ir Suekarno, Muh Yamin, dan Mr Suepomo. Pancasila di sepakati besama dengan pendiri bangsa kemudian sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila sudah resmi ada rumusan-rumusan Pancasila dari berbagai macam rumusan yaitu dalam piagam Jakarta, pembukaan UUD1945, Mukaddimah KRIS 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950.

Keesokan hari setelah hari kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat untuk membahas dasar negara Indonesia. Setelah rapat menghasilkan 5 dasar negara dan pada saat itu juga di sahkan.

Dalam UUD 1945 yang sudah di sahkan oleh PPKI terdapat dua bagian yaitu pembukaan dan bagian batang tubuh UUD yang berisi 37 Pasal, 1 aturan peralihan terdiri 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri 2 ayat. Di dalam UUD 1945 ada 4 alinea dan alinea ke empat berisikan rumusan Pancasila.

Naskah Dasar Negara yang Otentik

Naskah dasar negara yang otentik terdapat di alinea ke empat undang dasar tahun 1945 berikut ini adalah teks nya:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teks di atas adalah pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat dan Pancasila terdapat pada kalimat terahir. Di kalimat terakhir di sebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel yang sangat merekomendasi untuk anda terkait dengan rumusan dasar negara:

5 Rumusan Dasar Negara Ir Suekarno, M Yamin, Suepomo

5 Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Demikianlah pembahasan mengenai Rumusan dasar negara yang otentik terdapat pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945 alinea ke empat. Kunjungi terus rumus.co.id banyak artikel menarik dan bermanfaat tentunya.

Pemerintah pada akhir-akhir ini telah menetapkan hari lahirnya Pancasila yaitu tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal kalau dirunut dalam sejarah tanggal 1 Juni 1945 pada waktu itu bukan tanggal lahirnya Pancasila, sebab itu hanya konsep dari salah satu tokoh yaitu Ir. Soekarno.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya sudah ada beberapa konsep dari tokoh-tokoh yang lainnya tentang Pancasila yaitu Mr. Moh. Yamin dan Prof. Dr. Soepomo.  Kemungkinan karena ketokohan dan juga mantan presiden Ir. Soekarno-lah yang akhirnya dijadikan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya pancasila. Padahal konsep dari Ir. Soekarno pada waktu itu belum jadi Pancasila seperti yang sering kita baca dan kita dengar di lembaga kantor, kampus, sekolah, dan instansi-instansi yang lainnya.

Konsep yang ditulis dari Ir. Soekarno untuk menjadi Pancasila seperti sekarang ini merupakan gabungan dari konsep-konsep tokoh-tokoh lainnya (kemudiaan ditelaah dan direvisi oleh PPKI) dan itu memerlukan waktu yang tidak singkat dan tidak pada tanggal 1 Juni 1945, karena tanggal ini merupakan konsep mentah dari Ir. Soekarno.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan otentik yang adalah rumusan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan yang otentik tersebut seperti yang kita kenal hari ini yaitu pancasila yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan pancasila yang ada sekarang ini bukanlah merupakan rumusan individual yang dikemukakan oleh Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, maupun Ir. Soekarno dan bukan pula rumusan kolektif dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan-rumusan tersebut baru sekedar konsep.

Adapun untuk usulan tentang rumusan dasar negara Indonesia dari beberapa tokoh diantaranya :

1. Mr Moh Yamin lewat pidato pada tanggal 29 Mei 1945 mengungkapkan lima dasar negara Indonesia yaitu sebagai berikut :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Gagasan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Prof. Dr. Soepomo dalam sidang pada 31 Mei 1945 dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

3. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sedangkan rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu)
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari adanya data sejarah tersebut, tentunya bisa ditarik kesimpulan bahwa penetapan hari lahirnya Pancasila bukanlah pada tanggal 1 Juni 1945, akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI.[]

Penulis:
Kisandrianto (Guru Mata Pelajaran IPS SMP IT Masjid Syuhada)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA