Proses pembuatan kk baru berapa lama

Kartu keluarga atau KK menjadi data. Dengan KK dapat untuk mengurus administrasi pemerintahan atau lembaga, seperti untuk mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, dan pendataan anggota keluarga baru. Jika kartu tersebut rusak, butuh perbaikan dan pembaharuan kartu keluarga.

Kini, melalui kemudahan teknologi, membuat proses pendaftaran KK lebih cepat. Selain itu, masyarakat bisa mengecek secara berkala nomor identitas dan data lain pada keluarga secara online, seperti melalui website data kependudukan sesuai wilayah tempat tinggal.

Dalam membuat Kartu Keluarga secara konvensional membutuhkan dokumen dan mengisi data. Pengurusannya di kantor kelurahan. Lalu berlanjut ke kantor kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga.

Namun, pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu lebih lama jika si warga yang bersangkutan berpindah tempat ke kabupaten, kota, atau provinsi lain. Dari keluarahan akan berlanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Baru setelah itu ke kantor Kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga baru.

Berkas yang Harus Dibawa ketika Membuat KK:

  • Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan meminta stempel ke RW
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan PembuatanKartu Keluarga.
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang untuk penduduk yang baru saja pindah

Persyaratan Dokumen KK untuk Penambahan Anggota Keluarga Baru

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan

Baca Juga

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga yang baru pindah
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
  • Dokumen Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Berkas atau dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga

  • Pemohon membawa berkas ke Dukcapil
  • Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu sampai dipanggil
  • Pemohon kemudian menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office (bagian depan)
  • Petugas bagian depan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas apabila lengkap kemudian diproses
  • Setelah proses verifikasi sampai ke atasan untuk data dimasukkan oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah proses data sudah selesai, kemudian KK bisa dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga
  • Waktu pengerjaan KK baru biasanya 1 hari tergantung lamanya operator memasukkan data.
  • Ada denda jika pemohon yang membuat KK melewati waktu 1 hari untuk diambil. Denda administratif yang terlambat membayar yaitu Rp. 5.000,- , terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000,- perubahan biodata Rp.10.000,00.
  • Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Fotocopy KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
  • Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan.
  • Pilihan lain adalah menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
  • Pertama pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
  • Petugas pelayanan kemudian melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk lakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga
  • Selain itu perlengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk
  • Operator pendaftaran merekam data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga
  • Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu
  • Kepala Bidang melakukan penilaian akhir (memaraf) berkas permohonan Kartu Keluarga
  • Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
  • Petugas registrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan
  • Kartu Keluarga diberikan kepada pemohon
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga sekitar 10 menit dan tidak dipungut biaya

Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar Kartu Keluarga. Kartu Keluarga juga bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi yang ada sesuai tempat tinggal. Namun, tidak semua daerah menyediakan pendaftaran KK online. 

Advertising

Advertising

Itulah informasi terkait pendaftaran Kartu Keluarga dengan beberapa kasus seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga di KK, sampai pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.

Jakarta -

Syarat bikin KK baru nikah menjadi informasi penting bagi kamu yang baru saja menikah. Hal itu lantaran Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

KK merupakan kartu identitas yang memuat status, hubungan, pekerjaan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga, sehingga kamu yang baru saja menikah perlu mengetahui syarat dan prosedur pembuatannya.

detikcom sudah merangkum syarat bikin KK baru nikah dari berbagai sumber. Simak ulasannya hingga tuntas.

Syarat Bikin KK Baru Nikah: Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Ketika pasangan sudah tercatat menjadi suami istri baik secara agama dan negara, KK harus dibuat terpisah dengan orang tua. Prosedur mengurusnya pun terbilang cukup mudah.

Melansir situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam syarat bikin KK baru nikah.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, beriku dokumen yang diperlukan sebagai syarat bikin KK baru nikah:

  • Untuk muslim membawa buku nikah, sementara bagi non muslim harus membawa akta perkawinan
  • Menyertakan KK orang tua masing-masing

Setelah syarat bikin KK baru nikah dilengkapi, nantinya pengantin baru akan dibuatkan KK sekaligus KTP dengan status baru. Untuk diketahui, layanan pembuatan KK tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Jika dokumen syarat bikin KK baru nikah sudah dilengkapi, Dinas Dukcapil bakal memprosesnya. Biasanya KK baru selesai diproses dalam waktu satu hari.

Syarat Bikin KK Baru Nikah: Begini Prosedur yang Dilakukan

Jika dokumen syarat bikin KK baru nikah sudah lengkap, kamu perlu mengikuti prosedur berikut:

  1. Membawa dokumen syarat bikin KK baru nikah ke Kantor Dukcapil
  2. Temui petugas dan sampaikan tujuan mu untuk membuat KK sekaligus KTP baru
  3. Petugas akan membantu proses pembuatan KK dan KTP baru
  4. Jika tidak ada kendala jaringan SIAK, KK baru selesai diurus hanya dalam waktu satu hari

Syarat Bikin KK Baru Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri

Syarat bikin KK baru nikah juga bisa dilakukan oleh pengantin yang menikah siri. Pada dasarnya, kata Zudan, setiap penduduk Indonesia wajib mencatatkan diri dalam KK.

Zudan menyatakan, bagi pasangan nikah siri, peran Dukcapil bukan dalam posisi menikahkan. Namun, Dukcapil hanya mencatat bahwa pasangan tersebut sudah melangsungkan pernikahan.

Nantinya di kolom KK baru, akan ditulis keterangan bahwa pasangan tersebut belum tercatat secara negara. "Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Zudan.

Sementara di DKI Jakarta, pasangan yang nikah siri masih bisa membuat KK asal melampirkan surat nikah siri dan KTP. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin.

"Untuk buat KK bisa kami lakukan bagi pasangan yang menikah siri, namun yang tertera dalam KK statusnya kawin belum tercatat. Persyaratannya melampirkan surat nikah siri dan KTP-nya aja," ujar Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, secara terpisah.

Syarat bikin KK baru nikah sudah diketahui. Simak pula manfaat Kartu Keluarga di halaman berikutnya.

(azl/imk)

Soma 02 Maret 2022 10:05:10

Saya mau buat Kk soal nya udah nikah knp susah mulu jawab : apa berkas persyaratan lengkap.?

Ibrahim 20 Februari 2022 13:39:19

Apakah boleh menikah sirih satu kabupaten lain kecamatan

Frida sutartik 16 Februari 2022 09:25:27

Saya mau memperbaharui KK status kawin menjadi janda cerai mati, ada surat kematian tp surat nikah sudah hilang beberapa tahun lalu, apa bisa ngurus trs gimana caranya?

Yudi 18 Januari 2022 22:54:22

Sya mau buat kk baru tpi kita beda kota.

desi kawulur 18 Januari 2022 22:14:39

sy mau tanya sy mau buat kk baru sama suami sekarang tapi gk ada surat cerainya bagaimana caranya?? apa bisa buat kk baru tanoa surat cerai??

ferdinan 13 Januari 2022 18:30:00

saya suda menika dan pinda ikut suami. saya dari kota dan ikut suami ke kabupaten. di kabupaten saya melakukan rekaman e - ktp dan mengurus kk. dan selama ini saya baru tau kalau kk saya tidak terdaftar karna saya tidak mengurus surat pinda dari tempat asal. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara nya mengurus kk saya supaya bisa terdaftar sedangkan nama saya d kk orangtua suda di keluarkan tanpa ada surat pinda terlebi dulu

Meri 10 Januari 2022 15:20:58

Apa status jika wanita yang kawinnya tidak tercatat atau nikah sirih ingin menikah lagi di KUA dengan pria Bujangan yang lain lagi. Karena tidak punya buku nikah sirih kmaren tuh tapi punya anak 1

Baharudin 07 Januari 2022 02:06:38

Lisda 29 Desember 2021 17:40:55

Saya nikah siri udah tahun,saya mau buat KK tapi suami sama mantan nya belum punya akte cerai,jdi saya sampai sekarang belum punya buku nikah,KK,status di KTP pun masih lajang,gimana cara nya agar saya bisa buat KK,suami mau ngurus2 akte cerai sama mantan istri di persulit,padahal mantan istri suami pun udah nikah lagi,gimana solusinya

Mugiarti 07 Desember 2021 13:45:22

Saya mau bertanya saya baru saja menikah yg kedua bisa tdk saya tdk hrs ganti KK sedangkan saya dgn suami saat ini satu kabupaten beda kecamatan saja

Anna susanti 05 Desember 2021 00:58:36

Sy n7kah siri sdh punya 1 anak tp kami sdh pisah sedangkan anak sy sudah msuk kk ayah nya ( pisah kk ) apa bs nti anak sy bikin akte kelahiran dngn itu

Hamsari 02 Desember 2021 06:38:22

Saya sudah buat kk baru karna sudah menikah. Dan saya mau pindah lg kk ke kk ortu sya. Apakah bisa.

Siti Farihah 26 November 2021 17:33:38

Mau bikin kartu keluarga baru

Helmi sugar 24 November 2021 09:29:47

Bagai mana dan apa saja persyaratan pembuatan kk baru yg pisah cerai

Riswan 20 November 2021 02:12:55

Saya ingin mengurus akte kelahiran anak tapi saya belum pisah kk atau belum punya kk sendiri di sebabkan kemaren nikah sirih dan sekarang sudah ngurus buku nikah dan sudah jadi bagaimana kah langkah yang harus saya lakukan bikin kk dulu atau mengurus akte anak dulu terima kasih mohon jawabannya

M.Toni 18 November 2021 07:09:44

Charlin indah PS tambunan 17 November 2021 01:04:52

Saya mau buat KK baru gimana ya caranya soalny saya tidak ada buku nikah saya nikah secara sirih sedangkan anak saya udh mau SMP saya minta solusinya lah bapak/ibu

Selpi 14 November 2021 12:46:04

Saya ingin bikin kakak tpi saya sama suami saya blm punya ktp yang status menikah dan buku nikah saya juga hilang Apa bisa saya bikin kakak hnya dgn surat dari tr/rw??dan tolong coba jelaskan bagaimana saya membuat kakak dengan permasalah seperti itu??

SALMA 12 November 2021 19:57:45

Saya baru aja menikah nah KTP saya di Bandung dan KTP suami di jakarta rencana saya mau ikut suami jadi mau pindah KTP ke jakara & mau pisah KK juga. Kira-kira syarat nya apa aja ya??!

wiwit nugroho 07 November 2021 21:17:18

apa mengurus kk akte dan lain lain di kontor capil bisa langsung jadi, bila semua persyaratan semua benar dan kumplit?

Nur hazsiyah 07 November 2021 13:28:36

Mau nanya misalkan KTP saya Jawa suami Jakarta apa bisa lgsg bikin kk? Atau suami harus pindah KTP dulu? Mohon jawabannya ya kak

Olih suherman 04 November 2021 22:53:43

Gimana cara membuat ktp + kk baru,yg setatusna nikah kedua kalinya.. Mohon bantuanya..????

SUMIATI 29 Oktober 2021 08:23:13

Suami saya pernh nikah siri dan sudah buat KK sekrng saya mau bikin kk ga bisa karna data dari suami ada di kampung mntn istri sirinya, dan mantan istrinya tdk mau memberikan fc kk tersebut. Apakah bisa saya membuat kk baru tanpa kknya dia?

Riyan Apriyanto 28 Oktober 2021 15:49:24

Mau nanya kalo ktpnya beda domisili istri belum pindah gmna. Apa pindahin dlu biar alamat nya sama? Nuhun

Vivi Vahyuningsih 28 Oktober 2021 13:07:35

Ass... Saya mau tanya. Saya mau bikin kaka setelah menikah. Nah kebetulan saya dan suami beda kecamatan di ktp. Apakah harus ganti ktp dulu untuk disamakn alamatnya atau bisa langsung bikin kk ya ? Terimkaasih

ADMIN DESA 27 Oktober 2021 10:36:56

mohon cantumkan no WA untuk pertanyaan nya agar mudah untuk di balas ataw whatsapp ke 081220405277.

Elvederia 26 Oktober 2021 22:16:09

Saya baru menikah ingin mmbuat KK dan pisah dr KK ortu apakah perlu surat pindah dr kampung

Silvia 25 Oktober 2021 18:39:55

Saya baru menikah, ingin membuat kk baru, lalu bagaimna jika saya tinggal di kabupaten yang berbeda!

Rika 20 Oktober 2021 13:40:08

Bagaimana syarat buat KK baru atau pisah KK dari orang tua dikarnakan sudah menikah? Dan apakah harus ambil surat pindah dari kampung?

Velly yunarti 17 Oktober 2021 13:25:02

Winda Kurnianingsih 12 Oktober 2021 01:24:03

Apakah bisa membuat KK untuk yang baru nikah . Dengan hanya membawa KTP 2pasang dan surat nikah

Admin Web Desa sukawening 01 Oktober 2021 12:40:23

Agar komentarnya di balas mohon cantumkan email aktif terimakasih

Junianto 26 September 2021 17:52:08

ANDI SUTADI 26 September 2021 08:37:27

Ijin bertanya..saya pisah KK karena status cerai belum terdaftar..tapi sekarang kami sepakat rujuk dan bikin KK yg baru lagi.. bagaimana cara membuat dan apa saja persyaratan nya.. mohon pencerahannya.. terima kasih.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA