Program yang bertujuan untuk menurunkan atau mengurangi beban pencemaran air dan

Pencemaran air menjadi masalah serius yang perlu ditanggapi oleh banyak pihak karena dapat mengganggu kehidupan sekaligus ekosistem di bumi karena air memiliki peranan yang sangat penting untuk kehidupan makhluk hidup.  Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, Pencemaran air adalah menurunnya kualitas air akibat masuknya makhluk hidup, zat, dan energi ke dalam air akibat aktivitas manusia. Penurunan kualitas air tersebut dapat disebabkan secara sengaja oleh aktivitas manusia dan juga disebabkan oleh berbagai jenis sampah dan limbah dari beberapa sektor industri di Indonesia. Melakukan pengendalian pencemaran air limbah bisa menjadi langkah yang kongkrit dalam pencegahan pencemaran air.

Pencemaran Air Dari Berbagai Sektor

Contoh pencemaran air dapat terjadi pada air laut, air tanah, air sungai, air danau, dan air tampungan lainnya karena aktivitas manusia. Berikut contoh pencemaran air:

1. Pencemaran Air Dari Sektor Pertanian

Kegiatan pertanian dapat menghasilkan limbah yang dapat menjadi penyebab pencemaran air yang berasal dari pupuk kimia dan pestisida yang digunakan untuk memelihara tanaman. Contoh pencemaran air dari sektor pertanian ini tidak hanya pada air permukaan, tapi juga air tanah.

2. Pencemaran Limbah Industri

Contoh penyebab pencemaran air dari limbah industri merupakan faktor pencemaran air yang paling besar karena dibuang langsung ke perairan tanpa diolah atau didaur ulang.

3. Penggunaan Bahan Peledak Untuk Menangkap Ikan

Beberapa nelayan ilegal masih menggunakan bahan peledak untuk memudahkannya menangkap ikan di laut. Contoh pencemaran air ini tidak hanya mencemari perairan, tapi juga ekosistem di dalam laut.

4. Pencemaran Air Karena Penggundulan Hutan

Penyebab polusi air berikutnya adalah penggundulan dan perusakan hutan. Hal ini disebabkan pembuangan kayu, ranting-ranting, dan dedaunan yang menyebabkan sumber air menjadi tercemar. Oleh sebab itu juga hutan yang masih tersisa di bumi harus dilestarikan demi hidupnya ekosistem.

5. Pencemaran Air Dari Sektor Peternakan dan Perikanan

Limbah yang dihasilkan oleh peternakan dan perikanan berupa kotoran dan sisa makanan ternak dapat menjadi penyebab pencemaran air jika tidak diolah terlebih dahulu.

6. Pencemaran Air Karena Limbah Rumah Tangga

Contoh pencemaran air yang paling sederhana dari kegiatan rumah tangga yaitu air sabun, sampah rumah tangga, debu, alat elektronik dan berbagai hal lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran air signifikan.

7. Tumpahan Minyak di Laut

Tumpahan minyak di laut menjadi salah satu contoh pencemaran air yang cukup fatal, karena dapat mengganggu ekosistem makhluk hidup di laut maupun manusia. Akan tetapi, tumpahan minyak di laut merupakan hal yang terjadi karena suatu hal, tentu saja harus dihindari.

8. Pencemaran Air Karena Sampah

Contoh pencemaran air yang paling sering dilihat adalah sampah. Membuang sampah sembarangan masih menjadi kebiasaan buruk masyarakat, baik sampah organik maupun non organik. Sampah yang dibuang tidak pada tempatnya dapat mencemari air permukaan di sungai maupun laut.

9. Pencemaran Air Dari Sektor Pertambangan

Contoh pencemaran air dari sektor pertambangan biasanya disebabkan oleh pembuangan limbah batu bara yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi tubuh manusia. Jika limbah ini dibuang begitu saja tanpa diolah, akibatnya akan sangat fatal untuk kesehatan manusia.

Cara Mencegah Pencemaran Air

Untuk menjaga keberlangsungan hidup sesama manusia dan makhluk hidup lainnya, pencemaran air dapat dicegah dengan beberapa cara, yaitu 

  1. Melakukan pengolahan limbah dengan benar
  2. Menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan
  3. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
  4. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan
  5. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air
  6. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
  7. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
  8. Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
  9. Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara  berlebihan

Disamping itu, untuk perusahan bisa memberikan training pengolahan air limbah bagi tenaga kerja agar lebih maksimal dalam upaya pencegahan pencemaran air yang diakibatkan oleh kegiatan industri.

Air yang bersih merupakan air yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari dimana kualitasnya telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum bilamana sudah dimasak. Oleh karena itu, air bersih menjadi aset yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup karena fungsi umumnya diperlukan bagi setiap aktivitas sehari-hari. Untuk menyambung hidup, menjaga kebersihan diri, hingga tempat berkembang biak bagi hewan-hewan air sehingga pencemaran air harus sangat dicegah sebisa mungkin sedari dini dan tidak lupa untuk segera mempelajari perihal pengolahan limbah agar aman saat dibuang melalui training pengolahan air limbah. 

Ilustrasi

Pemerintah melaksanakan pengendalian pencemaran melalui program-program strategis diantaranya yaitu:

Program Kali Bersih (Prokasih) bertujuan untuk mendorong penataan industri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya ketentuan peraturan di bidang pengendalian pencemaran air. Prokasih dibuat dalam rangka peningkatan kualitas air dengan mengurangi beban pencemaran yang masuk kesungai. Guna mendorong agar terciptanya program ini maka dibuatlah surat pernyataan kali bersih (SUPERKASIH), yang merupakan komitmen dari pihak industri memperbaiki pengelolaan lingkungan khususnya pengolahan air limbah yang akan dibuang ke badan air sehingga memenuhi baku mutu yang telah ditentukan.

Merupakan Program Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan yaitu kebijakan alternatif untuk peningkatan penataan perusahaan untuk mengurangi tingkat pencemaran perusahaan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penataan perusahaan nasional. Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2013 kriteria penilaian meliputi :

  1. Sistem manajemen lingkungan merupakan pemanfaatan sumber daya yaitu efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, sistem 3R (reduce, reuse dan recycle) limbah padat dan non bahan B3, pengurangan pencemar udara, konsenvasi penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati.
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Penyusunan dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2013 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, kriteria yang digunakan dalam pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:

Emas diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah konsisten menunnjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Hijau diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond complience) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.

Biru diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Merah diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hitam diberikan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Salah satunya program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) merupakan program pengentasan kemiskinan bagi masyarakat terutama yang tinggal didaerah pedesaan yang rawan air dan sanitasi yang menyebabkan tingginya timbulan penyakit. Sanitasi merupakan salah satu prioritas dalam peningkatan dan menjaga derajat kesehatan masyarakat, dan telah menjadi salah satu target dalam tujuan pembangunan millenium (MDG’s). Kualitas sanitasi didukung oleh ketersediaan fasilitas sanitasi dasar yang memenuhi secara teknis kesehatan.

Program pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen yang dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu kesatuan instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan, penurunan beban pencemaran air, dan/ atau mutu air sasaran yang telah ditetapkan. Beberapa program pengendalian pencemaran air yang telah dikembangkan baik dalam skala nasional maupun dalam lingkup skala provinsi atau kabupaten/ kota antara lain:

1). PROKASIH
Program Kali Bersih (PROKASIH) merupakan

nama paket program dalam rangka pengendalian pencemaran air sungai yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota.
PROKASIH dilakukan untuk meningkatkan kualitas air sungai dengan cara mengurangi jumlah beban pencemaran (pollution load) yang masuk ke sungai, antara lain melalui kegiatan yang mendorong penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan untuk mentaati peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan kegiatan PROKASIH ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-35/MENLH/VII/1995 tentang Program Kali Bersih yang disyahkan pada tanggal 25 Juli 1995.
Sedangkan PROKASIH Terpadu yang pelaksanaan diawali dengan pengembangan Pilot Project di Kota Banjarmasin dan beberapa kota terpilih berikutnya merupakan kegiatan pengendalian pencemaran air yang dilaksanakan secara terpadu, tersistem, dan berbasis kepada kewilayahan. Dinamakan terpadu karena terdiri dari 3 (tiga) aspek sasaran kegiatan yaitu penurunan beban pencemaran, penguatan kapasitas pemerintah daerah, dan peningkatan peran aktif masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pengendalian pencemaran air. Penurunan beban pencemaran air tidak hanya dilakukan terhadap beban pencemar sumber institusi (point source) tetapi juga untuk non point source seperti potensi pencemaran dari kegiatan pertanian, peternakan dan usaha skala kecil dan kerajinan rakyat serta kegiatan domestik. Kegiatan penurunan beban tersebut dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti penyuluhan, sosialisasi dan pembinaan, pembangunan sarana dan prasarana pendukung, serta pengawasan penaatan.

2). PROPER

Program peningkatan penaatan dari sumber institusi terhadap persyaratan di dalam peraturan perundang-undangan, baku mutu dan/atau perizinan lingkungan termasuk pengendalian pencemaran air melalui instrumen insentif dan disinsentif publikasi. Publikasi status penaatan sumber institusi ke media masa dapat menjadi insentif bila sumber institusi yang bersangkutan pada kondisi yang baik yaitu taat atau lebih dari taat (beyond compliance). Sedangkan publikasi status penaatan akan menjadi disinsentif apabila sumber institusi pada kondisi yang tidak baik atau tidak taat. PROPER diterapkan untuk sumber institusi berskala berdampak penting, wajib AMDAL, orientasi produksi berskala ekspor dan terdaftar dalam bursa efek.

Efektifitas program ini dipengaruhi beberapa faktor antara lain kesadaran konsumen terhadap sustainble consumption dan production yang mendorongnya memilih produk-produk berwawasan lingkungan dan/atau dihasilkan melalui proses yang berwawasan lingkungan. Faktor lain yang dapat mempengaruhi efektifitas PROPER adalah mekanisme perbankan yang menggunakan hasil peringkat PROPER sebagai salah satu kriteria penetapan persetujuan permohonan kredit investasi.

3). SUPERKASIH
Program SUPERKASIH ini merupakan program yang dikembangkan untuk meningkatkan penaatan dan penurunan beban pencemaran air dari sumber institusi (point source) melalui penandatanganan komitment untuk perbaikan kinerja pengendalian pencemaran air dalam jangka waktu tertentu untuk sumber institusi yang diketahui/dinyatakan belum mentaati persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, baku mutu dalam pengendalian pencemaran air. Komitmen ini ditandatangani oleh pihak penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan Pemerintah. Pasca penandatanganan komitmen ini, secara simultan pemerintah/pemerintah daerah setempat melakukan pembinaan dan pemantauan perbaikan kinerja dan pemenuhan komitmen yang disepakati. Tingkat efektifitas program ini dalam mendorong penaatan dan penurunan beban pencemaran air dipengaruhi oleh penetapan waktu pemenuhan komitmen yang realistis berbasis pada teknis operasional pelaksanaan di lapangan, intensitas pembinaan dan pengawasan, serta penerapan sanksi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber institusi apabila diketahui tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Apabila ketiga aspek tersebut tidak dilaksanakan secara tepat, maka program ini akan menjadi kurang efektif dalam penurunan beban pencemaran air.

4). SUPERKELOLA
Pada prinsipnya Program SUPERKELOLA ini sama dengan Program SUPERKASIH, namun aspek perbaikan kinerja yang dicakup meliputi pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) serta pengelolaan limbah padat non LB3. Pencakupan berbagai aspek pengelolaan lingkungan ini dimaksudkan untuk mengefesienkan pelaksanaan pengawasan penaatan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA