Persekutuan komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan dari

Liputan6.com, Jakarta Kepanjangan CV yaitu Commanditaire Vennootschap atau lebih dikenal dengan persekutuan komanditer. Commanditaire Vennootschap yang merupakan kepanjangan CV sendiri menjadi salah satu hal penting saat menjalankan suatu usaha. Sebab, di dalam suatu bisnis dan kerjasama dengan seseorang, akan dibutuhkan CV atau persekutuan komanditer tersebut.

Sehingga, rasanya sangat penting selain mengetahui Commanditaire Vennootschap yang merupakan kepanjangan CV, juga memahami apa saja unsur-unsur hingga kelebihan ataupun kekurangan dari CV tersebut. Terutam jika akan menjalankan sebuah usaha.

Selain itu, penting pula memahami siapa saja pemodal yang terlibat dalam persekutuan komanditer tersebut. Hal ini agar punya satu visi yang sama untuk membangun sebuah usaha. Kemudian, para pemodal yang ada pada CV atau persekutuan komanditer ini tentu memiliki tanggung jawab masing-masing terhadap usaha yang didirikan.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan kepanjangan CV, serta kelebian maupun kekurangannya, berikut Liputan6.com telah merangkumnya dari berbagai sumber, Sabtu (6/2/2021).

Perbesar

Ilustrasi Dokumen Penting Credit: pexels.com/pixabay

Kepanjangan CV adalah Commanditaire Vennootschap. Namun selain memahami kepanjangan CV, penting untuk memahami pengertian CV. Commanditaire Vennootschap atau CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas serta sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau persekutuan komanditer menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Para pemodal yang ada pada CV atau persekutuan komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Perbesar

Ilustrasi Dokumen Credit: unsplash.com/Scott

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan badan usaha berbentuk CV. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Kelebihan:

1. Proses pendiriannya tergolong mudah.

2. Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.

3. Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.

4. Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.

5. Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan:

1. Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

2. Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.

3. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

Perbesar

Ilustrasi Memilih Dokumen Portfolio Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Selain mengetahui pengertian dan kepanjangan CV, penting untuk mengetahui jenis-jenis CV atau persekutuan komanditer tersebut berikut ini:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Merupakan bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Sebuah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Perbesar

Ilustrasi Melihat Portofolio Credit: pexels.com/Sora

Ada pun berikut ini beberapa ciri dari CV, di antaranya yaitu:

1. Terdapat sekutu aktif atau sekutu komplementer (Pengurus)

Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Maksudnya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Sekutu pasif atau sekutu komanditer (Tidak Kerja)

Merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Perbesar

Ilustrasi Membaca Buku Credit: freepik.com

Berikut sifat-sifat dari CV, antara lain:

1. Sulit menarik modal yang sudah disetor;

2. Modal besar karena didirikan banyak pihak;

3. Gampang mendapat kredit pinjaman;

4. Ada anggota aktif yang punya tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;

5. Tidak sulit didirikan;

6. Kelangsungan hidup perusahaan dengan CV tidak menentu.

Perbesar

Ilustrasi Kesepakatan Transaksi Bisnis Credit: pexels.com/fauxels

Salah satu tujuan CV adalah agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, dengan sifat khusus atau umum sesuai keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.

Selain itu, tujuan CV yaitu untuk badan usaha agar suatu usaha mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, seperti “pengadaan barang”, perlu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak-pihak lainnya yaitu ada pembentukan suatu badan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA