Pernyataan berikut ini yang bukan manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal adalah

tirto.id - Minuman halal tidak boleh memiliki unsur memabukkan dan harus diperoleh melalui cara yang tidak melanggar syariat Islam.

Bagi umat Islam, faktor halal dan haram pada makanan yang dikonsumsi menjadi hal yang sangat diperhatikan.

Allah menghalalkan berbagai makanan dan minuman, namun mengharamkan sebagiannya. Mematuhi aturan halal dan haram ini menjadi bagian dari ketaatan seorang muslim.

Perintah untuk menjauhi makanan atau minuman tertentu bukan tanpa alasan. Umumnya, makanan yang diharamkan akan memberi keburukan (mudharat) bagi orang yang mengonsumsinya.

Dikutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Kemdikbud 2017), pengharaman itu memiliki tujuan dalam menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan tubuh manusia.

Makanan dan minuman halal harus memenuhi syarat halal dan thayyib. Halal bermakna keduanya diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

Thayyib artinya bersifat baik, seperti bergizi tinggi, menyehatkan, hingga tidak menjijikkan menurut pendapat umum.

Di samping itu, keduanya juga mesti memenuhi unsur kehalalan dari tiga kriteria. Kriteria tersebut yaitu:

  1. Halal dari sisi wujud zat makanannya yang tidak dilarang Allah melalu syariatnya seperti daging babi, ular, dan sebagainya.
  2. Halal dari cara memperolehnya seperi bukan hasil mencuri atau kecurangan lainnya.
  3. Halal dalam cara pemrosesannya seperti tidak memakai enzim babi.
Minuman halal

Minuman halal merupakan apa pun bentuk minuman yang diperkenankan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

Kaidah yang digunakan dalam minuman ini yaitu pada dasarnya semua minuman adalah halal, kecuali ada dalil dalam Al Quran atau As Sunnah yang menyatakan keharamannya.

Minuman halal jauh lebih banyak ketimbang yang diharamkan. Oleh sebab itu, setiap muslim sangat mungkin untuk memilih yang halal saja dan menjauhi minuman haram. Kriteria minuman halal yaitu:

  • Tidak memabukkan, misalnya minuman keras (khamr);
  • Tidak memberikan keburukan untuk manusia dilihat dari sisi kesehatan badan, akal, jiwa, dan akidah;
  • Bukan barang najis;
  • Diperoleh melalui jalan yang halal.
Mengonsumsi yang halal dapat mendatangkan kebaikan. Berikut beberapa manfaatnya:

1. Mendapatkan rida Allah karena telah menaati perintahNya dalam mengonsumsi makanan atau minuman yang halal dan thayyib saja, serta menjauhi yang haram.

2. Memiliki akhlaqul karimah, karena makanan tersebut tidak memberikan energi positif bagi setiap muslim untuk beribadah dan menjalankan aktivitas lain.

3. Memiliki fisik dan mental yang terjaga kesehatannya karena makanan dan minuman halal memberikan kebaikan bagi tubuh.

Khamr

Minuman beralkohol atau khamr secara terang-terangan dinyatakan sebagai minuman haram melalui Al Quran.

Bahkan, orang yang mengonsumsinya terancaman dengan dosa besar. Al Quran telah memberitahukan bahwa antara manfaat dan keburukan khamr, lebih besar sisi keburukannya.

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan." (al-Baqarah: 219)

Dalam buku Tafsir Ilmi: Makanan dan Minuman dalam Perspektif Al Quran dan Sains (2013) yang diterbitkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang Diklat Kemenag, alkohol bisa memberikan manfaat bagi manusia seperti untuk pelarut, disinfektan, atau energi alternatif.

Sebaliknya, apabila alkohol dijadikan sebagai minuman, keburukannya jauh lebih besar dari manfaatnya.

Dalam dosis sedikit, minuman beralkohol dapat memberikan efek rasa hangat. Namun, konsumsi jangka panjang dari khamr dapat memberikan kerusakan bagi tubuh.

Contoh keburukan khamr bagi tubuh yaitu kemunculan beragam masalah seperti penyakit liver, obesitas, penyakit pembuluh darah dan jantung, serta mal nutrisi.

Oleh sebab itu, setiap muslim dilarang mengonsumsi minuman beralkohol sekali pun hanya setetes.

Baca juga:

  • Kriteria Makanan Halal Menurut Islam
  • Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam

Baca juga artikel terkait MINUMAN HALAL atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/tha)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Islam mengharuskan umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal, serta menjauhi yang haram.

Makanan halal bermanfaat untuk kesehatan jasmani dan rohani pengonsumsinya.

Sebaliknya, makanan dan minuman haram memiliki mudarat yang mesti dihindari. Hal ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168:

"Wahai manusia! Makanlah dari [makanan] yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu," (Al-Baqarah [2]: 168).

Pengertian makanan dan minuman halal itu terbagi menjadi dua, yaitu halal zatnya atau diperoleh dengan cara yang halal.

Pertama, makanan atau minuman yang halal zatnya adalah segala jenis makanan yang diperbolehkan konsumsinya selain dari yang haram.

Makanan dan minuman haram ini diatur oleh Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Berdasarkan ayat di atas dan beberapa hadis Rasulullah SAW lainnya, maka makanan yang haram adalah bangkai, darah, daging babi, makanan sesajen, hewan mati karena tercekik, dipukul, jatuh, diterkam binatang buas, hewan atau hal-hal yang menjijikkan, hewan bertaring atau berkuku tajam, serta yang hidup di dua alam.

Sementara itu, minuman yang haram adalah khamar atau minuman keras, serta yang najis atau terkena najis.

Kedua, makanan atau minuman yang diperoleh dengan cara haram, misalnya mencuri, korupsi, merampas, dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan [janganlah] kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui," (Al-Baqarah [2]: 188).

Selain dari yang diharamkan konsumsinya, maka makanan lainnya bisa dikategorikan halal. Hal ini dikarenakan bahwa asal segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah dan halal, kecuali yang dilarang oleh syariat.

Kemudian, jika seorang muslim mengonsumsi makanan halal, maka ia akan menuai manfaat kesehatan dan kualitas gizi dari makanan tersebut.

Hal ini dikarenakan, makanan-makanan haram yang disebutkan di atas memiliki konsekuensi negatif dan berpotensi merusak kesehatan dalam jangka panjang.

Dalam uraian "Hidup Sehat dan Berkah dengan Makanan dan Minuman yang Halal" yang diterbitkan Kementerian Agama RI, dijelaskan beberapa dampak makanan haram sebagai berikut:

1. Hikmah Diharamkannya Bangkai

Hewan yang mati dengan sendirinya atau bangkai biasanya mengandung penyakit tertentu. Diharamkannya bangkai bertujuan untuk mencegah pengonsumsinya tertular penyakit dari hewan bersangkutan.

2. Hikmah Diharamkannya Darah

Darah pada hewan lazimnya mengandung banyak bakteri. Diharamkannya konsumsi darah bertujuan untuk mencegah masuknya bakteri ke tubuh manusia yang berpotensi menimbulkan penyakit tertentu.

3. Hikmah Diharamkannya Daging Babi

Babi adalah binatang yang kotor dan menjijikkan. Bukan hanya tubuhnya, melainkan juga perilakunya yang suka terhadap hal-hal kotor. Karena itu, tubuh babi mengandung bakteri jahat dan penyakit.

Diharamkannya daging babi menjauhkan manusia dari makanan yang kotor dan tidak sehat, serta menghindarkan untuk meniru sisi psikologis babi yang menyukai hal-hal menjijikkan.

4. Hikmah Diharamkannya Khamar

Khamar atau minuman keras mengandung alkohol yang berpotensi mengganggu kesadaran dan otak manusia.

Diharamkannya khamar melindungi kesehatan akal manusia agar tetap sadar, serta terhindar dari kecanduan karena minuman keras.

Manfaat lain dari mengonsumsi makanan dan minuman halal dijanjikan Allah SWT berkah yang melimpah, serta dikategorikan sebagai ibadah. Karena itu, pengonsumsinya memperoleh pahala dari Allah SWT.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-A'raf ayat 96:

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan [ayat-ayat Kami], maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan," (QS. Al-A‘raf [7]: 96).

Dilansir dari NU Online, kendati Islam sudah mengatur jenis-jenis makanan dan minuman yang halal, seorang muslim juga dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan atau minuman tadi.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-A'raf ayat 31:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap [memasuki] masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak meyukai orang yang berlebih-lebihan," (QS. Al-A’raf [7]: 31).

Baca juga:

  • Aplikasi dan Situs Pencari Masjid dan Makanan Halal
  • Jenis Makanan & Minuman yang Haram Beserta Dalilnya

Baca juga artikel terkait MANFAAT MAKANAN HALAL atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA