Permendagri no. 18 tahun 2022 tentang lembaga kemasyarakatan desa

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Perraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain:

Macam-macamnya:

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diri atas:

a. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).b. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).c. Karang Taruna.d. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).e. RT (Rukun Tetangga).

f. RW (Rukun Warga).

2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang terdiri antara lain:a. Linmas (Perlindungan Masyarakat).b. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).c. Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air).d. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).e. Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.

f. Dan lain-lain.

Selain dari dua pembagian di atas, juga ada yang disebut:

1. Petugas Desa.Contoh:a. Penjaga Kantor Desa.b. Petugas Makam.c. Penjaga Pasar.d. Perawat Jenazah (Mudin Kematian).

e. Dan lain-lain.

2. Kader Desa.Contoh:a. KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa) dalam bidang Perencanaan.b. KPM (Kader Pembangunan Manusia) dalam bidang kesehatan.c. PKBD (Petugas Keluarga Berencana Desa).

d. Dan lain-lain.

Kewenangan dan tanggung jawab:

1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya.

2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepala Kepala Desa.

3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Periodesasinya:

Bahwa semua Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya periodesasi kelembagaannya adalah 5 (lima) tahun.

Personalnya:

1. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu dipilih dalam musyawarah secara demokratis atas prakarsa Pemerintah Desa.

2. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu ideal, Arif, dan etisnya tidak merangkap jabatan sesama LKD dan/atau dengan Badan Desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah:1. Pemdes.2. BPD.3. BKAD.

4. BumDes.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:

  1. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
  2. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
  3. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Download Dokumen Terlampir :

Page 2

MUNTATIS MUNDALIS

Pekuncen, 06 Januari 2021, Sering kita mendengar kata muntatis dan mundalis, apa sih sebenarnya itu ? 

Menurut buku Terminologi Hukum karangan I.P.M. Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti dengan perubahan yang perlu-perlu.

Kemudian kami juga menemukan pengertian mutatis mutandis berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, yang berbunyi:

Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Penggunaan Mutatis Mutandis

Menyambung pertanyaan Anda, bunyi Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Adapun bunyi Pasal 52 ayat (4) dan (5) UUPT adalah:

  1. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

  2. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari Pasal 54 ayat (3) UUPT adalah ketentuan mengenai hak pemilik saham bahwa sahamnya itu tidak dapat dibagi dan hak yang timbul dari saham dalam hal satu saham dimiliki lebih dari satu orang, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Selanjutnya yang kedua, Anda menyebut Pasal 89 ayat (4) UUPT yang berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut (antara lain mengenai kuorum RUPS kedua yang tidak tercapai dan pemanggilan RUPS ketiga), dengan perubahan-perubahan yang diperlukanberlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.

Kemudian yang ketiga, Anda menyebutkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”):

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 UU Paten tersebut (antara lain mengenai syarat dan tata cara permohonan paten), dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.

Tidak hanya itu, kami juga mencontohkan penggunaan mutatis mutandis dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:

Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya, terhadap pasal-pasal tentang penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

(sumber : Muntatis Mundalis)

Page 3

Magang Dharma Bank Jateng

Pekuncen, 13 Januari 2021

Satu lagi info Sedulur.... Bank Jateng terus mengembangkan Program Magang Dharma (PMD) sebagai bentuk komitmen untuk ikut mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di Jawa Tengah, dengan memberi kesempatan para lulusan sekolah menengah atas dan kejuruan serta diploma menjalani praktek kerja langsung di bank milik wong Jateng ini. Meski statusnya magang, peserta selain diberi pelatihan yang memadai juga mendapatkan uang saku.

Magang Dharma Bank Jateng memberikan kesempatan bagi para lulusan SMA/Diploma I/II/III, adapun syarat - syaratnya sebagai berikut dan GRATIS alias ora dijaluki biaya.

Peserta

  1. Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di Jawa Tengah
  2. Pria/Wanita
  3. Usia 18-24 tahun
  4. Lulus SMA/SMK dengan nilai UAN minimal 7,0 atau Diploma (D1-D3) dengan IPK minimal 2,5
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
  6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
  7. Sanggup dan bersedia untuk penempatan magang di seluruh Unit Kerja Bank Jateng
  8. Bersedia untuk tidak menikah selama menjalani program magang

Fasilitas

  1. Pelatihan
  2. Uang Saku
  3. Beasiswa
  4. Sertifikat Magang
  5. Fasilitas-fasilitas lainnya

untuk mendaftar secara online silahkan buka link berikut ini :

//rekrutmen.bankjateng.co.id/magang/

Page 4

Lowongan Peragkat Desa

Pekuncen, 18 April 2022

Sedulur Pekuncen... Kekosongan perangkat desa pada formasi jabatan Kasi Kesejateraan setelah adanya mutasi perangkat desa akibat diberhentikannya dengan hormat atas rekomendasi dari RSUD dr. Seodirman Kebumen yaitu sdr. Adi Wisnu Setyo Nugrogo. Lusiman yang sebelumnya menjabat sebagai kepala wilayah dari mutasi menduduki jabatan sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha dan Supramono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan mengantikan posisi sebagai kepala Wilayah II, sehingga Kasi Kesejateraan mengalami kekosongan. Berdasarkan Perda 11/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jabatan yang kosong harus diisi paling lama 2 (dua) bulan setelah ditanda tangani SK pengangkatan / pemberhentian sebelumnya.

Berikut ini adalah tahapan dan tata tertib pengadaan perangkat desa pekuncen tahun 2022

TAHAPAN DAN TATA TERTIB PENGADAAN PERANGKAT DESA

DESA PEKUNCEN KCECAMATAN SEMPOR KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN 2022

(SK Ketua Tim Pengadaan Perangkat Desa Pekuncen Nomor:141/1/KEP-TPPD/IV/2022)

A.    KETENTUAUN UMUM

1.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan      masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga       yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakildari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

4.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

5.        Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

6.        Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,       dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan       yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

7.        Pelaksana tugas Perangkat Desa adalah seorang Perangkat Desa yang diberikan surat perintah tugas oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas jabatan Perangkat Desa yang kosong;

8.        Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut TPPD adalah kelompok orang yang ditunjuk oleh        Kepala Desa untuk membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;

9.        Daerah adalah Kabupaten Kebumen;

10.     Pemerintah daerah adalah Bupati Kebumen sebagai unsur penyelanggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;

11.     Bupati adalah Bupati Kebumen;

12.     Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

13.     Tim Fasilitasi Pengangkatan Perangkat Desa adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memonitoring dan memfasilitasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;

14.     Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa;

15.     Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa;

16.     Bakal Calon Perangkat Desa adalah orang yang akan mengikuti penjaringan Calon Perangkat Desa;

17.     Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah diseleksi oleh Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat guna mendapatkan rekomendasi tertulis;

18.     Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen;

19.     Persyaratan administrasi adalah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh seluruh bakal calon perangkat desa;

20.     Pengabdian adalah sebuah bentuk tindakan secara sengaja berupa tenaga dan pikiran untuk kepentingan masyarakat (umum) pada kelembagaan yang menjadi kewenangan desa;

21.     Hari adalah hari kerja.

B.    TAHAPAN / JADWAL

1.        Jadwal

NO

URAIAN

WAKTU

DURASI

KET

1

Pengumuman

20 April - 18 Mei 2022

15 Hari

2

Pendaftaran

21 April - 18 Mei 2022

14 Hari

3

Pemerikasaan Berkas

18 - 20 Mei 2022

3 Hari

4

Pelengkapan Berkas

23 - 25 Mei 2022

3 Hari

5

Penetapan Kelulusan Administrasi

27 Mei 2022

1 Hari

6

Pengumuman Kelulusan Administrasi

27 Mei 2022

1 Hari

7

Pengajuan daftar Calon Perangkat Desa

30 - 31 Mei 2022

2 Hari

8

Pembekalan Peserta

2 Juni 2022

1 Hari

9

Ujian

6 Juni 2022

1 Hari

10

Pengumuman

6 Juni 2022

1 Hari

11

Pengajuan Rekomendasi

6 Juni 2022

1 Hari

2.        Mekanisme pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran.

a.        Penyerahan dokumen pendaftaran di kantor desa Pekuncen cq. Tim Pengadaan Perangkat Desa sampai dengan pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

b.        TPPD tidak melayani layanan sms, telepon dan WA. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dilayani oleh TPPD pada saat jam kerja.

c.         Formulir Pendaftaran bisa di ambil di balai desa atau diunduh (pada lampiran artikel ini)

C.    TATA TERTIB

1.        Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja.

2.        Pendaftaran bertempat di Kantor Desa Pekuncen.

3.        Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mendapatkan 1 (satu) bakal calon dan/atau sama sekali tidak mendapatkan bakal calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

4.        Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan,   tetap tidak mendapatkan bakal calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1.

5.        Pendaftaran bakal calon dilakukan dengan menyerahkan lamaran yang diajukan secara tertulis ditujukan pada jabatan yang kosong, diatas kertas bermeterai cukup Kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa Pekuncen.

6.        Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa

7.        Penilaian Calon Perangkat Desa melalui Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa meliputi nilai administrasi, nilai hasil seleksi, dan nilai pengabdian.

8.        Penilaian sebagaimana dimaksud pada poin 7 berdasarkan jumlah kumulatif nilai 100.

9.        Nilai sebagaimana dimaksud pada poin 8 dengan kriteria sebagai berikut:

a.     Nilai administrasi dengan nilai maksimal 10;

b.     Nilai hasil seleksi dengan nilai maksimal 80; dan

c.      Nilai pengabdian dengan nilai maksimal 10.

10.     Nilai administrasi sebagaimana dimaksud pada poin 9 huruf a dilihat dari pendidikan formal dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

a.     ijazah SMU/sederajat, nilai 8;

b.     ijazah Diploma, nilai 9; dan

c.      ijazah S1/S2/S3, nilai 10.

11.     Nilai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada poin 9 huruf b dengan kriteria sebagai berikut:

a.     ujian tertulis, dengan nilai maksimal 50;

b.     praktek, dengan nilai maksimal 20; dan

c.      wawancara, dengan nilai maksimal 10.

12.     Nilai pengabdian sebagaimana dimaksud pada 9 huruf c dibuktikan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pekuncen dengan kriteria sebagai berikut:

a.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun, nilai 2;

b.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 2 tahun sampai dengan 3 tahun, nilai 4;

c.      pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 3 tahun sampai dengan 4 tahun, nilai 6;

d.     pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 4 tahun sampai dengan 5 tahun, nilai 8;

e.      pengabdian pada pemerintahan desa dan/atau kelembagaan desa di atas 5 tahun, nilai 10;

13.     Materi naskah soal ujian seleksi:

a.     Ujian tertulis

Ujian tertulis berupah pilihan ganda sebanyak 100 soal. Adapun soal tersebut berupa:

-        Pancasila dan UUD 1945

-        Pemerintahan Desa (UU Desa dan aturan turunannya)

-        Ke-Pekuncen-an

-        Pengetahuan umum (Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Indosesia dan Bahasa Jawa)

b.     Materi ujian praktek

-    Komputer (word, exel)

-    Pidato

-    Wawancara (Pengetahuan berdesa dan problem solving)

14.     Pelaksanaan ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan pengumuman hasil penilaiannya dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

15.     Dalam hal pelaksanaan ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan

Pengumuman hasil penilaiannya belum dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, maka dilanjutkan pada hari berikutnya.

D.    PERSYARATAN

1.        Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:

a.     Warga Negara Indonesia;

b.     berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;

c.      berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

2.        Persyaratan Administrasi

a.     Fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

b.     Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai 10000;

c.      Surat pernyataan untuk memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermeterai 10000;

d.     Fotokopi ijasah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

e.      Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f.       Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;

g.     Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik bermeterai 10000;

h.     Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa, ASN, karyawan BUMD/BUMN atau anggota TNl/POLRI.

i.       Surat Pernyataan tidak menjadi atau sebagai pengurus partai politik bermeterai 10000;

j.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

k.     Pas foto berwarna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar; dan

l.       Daftar Riwayat Hidup.

3.        Persyaratan Khusus

a.     Mampu mengoperasikan komputer (bisa dibuktikan dengan sertifikat);

b.     Bertempat tinggal dan berdomisili di Desa Pekuncen setelah dilantik sebagai perangkat desa.

E.    KETENTUAN LAIN – LAIN.

1.        Dalam proses pengadaan perangkat desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2.        Setiap peserta wajib mengikuti persyararan adminitrasi dan tahapan lainnya yang ditetapkan oleh TPPD.

3.        Setiap calon peserta wajib mematuhi tata tertib ujian seleksi yang ditetapkan oleh TPPD.

Pekuncen, 19 April 2022

Tim Pengadaan Perangkat Desa

ttd

MURTADHO

Download Dokumen Terlampir :

Page 5

PEMERIKSAAN BERKAS

Pekuncen, 19 Mei 2022

Sedulur Pekuncen... Tahapan penjaringan dan pengisian perangkat desa Pekuncen sudah memasuki pemeriksaan kelengkapan berkas dimana sebelumnya pendaftaran ditutup pada tanggal 18 Mei 2022. Berdasarkan berkas yang masuk tercatat sebanyak 22 pendaftar. setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh Tim Pengisian Perangkat Desa (Kamis, 19/5) belum ada satupun bakal calon tercatat lengkap berkas pendaftarannya. Maka para pendaftar wajib melengkapi berkas - berkas dan dikumpulkan kepada panitia pada tanggal 24  Mei 2022 paling lambat pukul 14.00 WIB.

Kekurangan berkas lebih banyak pada legalisir yang tidak lengkap terutama pencantuman tanggal legalisasi dan SKCK yang umum, berdasarkan keterangan Kasi Tapem Sempor melalui line telpon menjelaskan "SKCK bersifat khusus bukan untuk mendaftar pekerjaan dalam negeri dan pendaftar calon perangkat desa harus mencantumkan dalam SKCK berupa Mendaftar calon perangkat desa". Kemudian bagi yang lengkap berkasnya akan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa melalui keputusan Kepala Desa Pekuncen yang kemudian untuk melanjutkan mengikuti tahapan berikutnya.  

Berikut rekap pemeriksaan berkas bisa di download melalui link berikut ini REKAP PEMERIKSAAN BERKAS

Page 6

Desa Pekuncen Melaksanakn GERMAS

Pekuncen, 25 Maret 2021

Sedulur Pekuncen.... Pada hari ini Jum'at, 25 Maret 2021 Desa Pekuncen melaksanakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di balai desa pekuncen diikuti oleh warga masyarakat desa pekuncen serta perwakilan mahasiswa UNIMUGO yang sedang melaksanakan KKN dengan antusias. Pada GERMAS hari ini diisi dengan Senam GERMAS dari Puskesmas Sempor 2. Senam GERMAS itu sendiri diadakan setiap sebulan sekali yang terdiri dari 7 desa.

Tujuan diadakannya senam GERMAS adalah untuk mengetahui kesehatan dan kebugaran masyarakat desa khususnya untuk desa wilayah puskesmas sempor 2, dengan adanya senam GERMAS ini warga masyarakat sangat antusias untuk ikut serta dalam kegiatan senam, imbuh Veriska Previtasari secara line telephone.

Page 7

Kelas Ibu Hamil Desa Pekuncen

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Pekuncen (23/3) dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan perilaku ibu agar memahami tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran. Pada kesempatan kelas ibu hamil kali ini diikuti oleh 10 orang calon ibu dengan didampingi oleh dr Farah dan Bu Bidan Esti.

Sasaran kelas ibu hamil itu sendiri pesertanya ialah ibu hamil pada umur kehamilan 20 s/d 32 minggu, karena pada umur kehamilan ini kondisi ibu sudah kuat, tidak takut terjadi keguguran, efektif untuk melakukan senam hamil. Kegiatan kelas ibu hamil ini diharapkan terjalin interaksi dan berbagi pengalaman antar peserta (ibu hamil dengan ibu hamil) dan ibu hamil dengan bidan/tenaga kesehatan tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.

Ibu sehat, Bayipun sehat !!

Ibu senang, Bayipun ikut senang !!

Page 8

Rakor Updating Data Prodeskel, Iventarisasi Aset dan Lomba Desa Kabupaten Kebumen

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kepala Urusan Umum dan TU beserta Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pekuncen, mengikuti rakor dalam rangka Updating Data Prodeskel, Iventarisasi Aset dan Lomba Desa Kabupaten Kebumen Tahun 2022 (24/3) yang diselenggarakan oleh Camat Sempor. Bertindak sebagai narasumber Kasi Tata Pemerintahan menyampaikan "bagi desa - desa yang belum aktif dalam desa online untuk diaktifkan, mengingat bahwa semua produk hukum desa harus dimuat dalam desa online". 

Sementara salah satu staf kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sempor menjelaskan bahwa desa wajib melaporkan data aset desa sebelum tanggal 30 April 2022 dengan data aset per tanggal 31 Desember 2021. Dengan dihadiri oleh 16 Desa di Kecamatan Sempor, semua mengikuti secara antusias

Page 9

PUSTU Desa Pekuncen Melakukan Imunisasi Bayi dan Balita

Pekuncen, 24 Maret 2022

Sedulur Pekuncen... Kegiatan Imunisasi Bayi dan Balita Desa Pekuncen (22/3) dilakukan di PUSTU Desa Pekuncen bersama Bu Bidan Esti yang diikuti oleh 23 bayi dan balita serta dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Gombong program studi pendidikan profesi ners yang sedang melakukan KKN di desa Pekuncen. Imunisasi itu sendiri merupakan proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin yang bertujuan untuk membentuk daya tahan tubuh terhadap penyakit tertentu. Imunisasi rutin lengkap merupakan salah satu cara yang efektif dalam mencegah penyebaran penyakit. Di Indonesia, imunisasi rutin lengkap terdiri dari imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi ini diberikan sejak lahir dan dilanjutkan sesuai jadwal.

Imunisasi bertujuan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit yang berbahaya atau berisiko menyebabkan kematian. Imunisasi juga bisa menjadi cara untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit pada orang yang tidak bisa menjalani imunisasi. Dengan kata lain, makin banyak orang yang mendapatkan imunisasi berarti makin sedikit pula orang yang terinfeksi penyakit.

Bu Bidan Esti menghimbau kepada ibu-ibu untuk rutin dan rajin melakukan imunisasi kepada anak-anaknya untuk menghindari penyakit yang tidak diinginkan, karena mencegah jauh lebih baik daripada mengobati, imbuh beliau.

Diharapkan dengan rutin serta rajin melakukan imunisasi di pustu desa pekuncen masyarakat semakin sadar pentingnya imunisasi bagi bayi dan anak untuk mencegah penyakit serta menambah imun bagi bayi dan anak, sehingga bayi dan anak menjadi generasi emas indonesia.

Page 10

Penyusun Soal dikarantina

Pekuncen, 05 Juni 2022

Sedulur Pekuncen.... Tahapan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk formasi Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Pekuncen Kecamatan Sempor mendekati proses - proses akhir, karena ujian seleksi calon perangkat desa akan di lakasanakan pada tanggal 06 Juni 2022. Salah satu tugas TPPD adalah membentuk tim penyusun soal ujian seleksi. TPPD Desa Pekuncen yang di ketuai oleh Murtdho menunjuk (1) Eko Prasetyo - Sekdes, (2) Daswarsono - Tomas, (3) Aji Pamungkas - Tomas, (3) Ega Danan Setianto - Perangkat Desa dan (5) Aris Susanto - KPMD yang kesemua ini merupakan Tim Pengankatan Perangkat Desa Pekuncen. 

Proses penyusunan soal dilakasnakan pada tanggal 05 Juni 2022 dimulai pukul 22.00 dan harus selesai sebelum proses ujian seleksi dimulai. Untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan tidak terjadi kebocoran semua penyusun soal harus menjalani karantina dengan tidak membawa alat komunikasi dan mematikan jaringan internet disekitas lokasi, dan diawasi secara penuh oleh tim Fasilitasi Pengisian perangkat Desa Kecamatan Sempor dan langsung diawasi oleh Camat Sempor dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI. Karantina diangap selesai jika proses pengujian dimulai atau dikerjakan oleh seluruh peserta.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA