PERKEMBANGAN tata URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang pernah ada di Indonesia

tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.

Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII (2020), diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.

Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modul PKN Kelas VIII (2017):

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi. Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara (MPRS) dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002" tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat.

Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga:

  • Apa Saja Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM?
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
  • Apa Saja Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundangan?

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
(tirto.id - wkd/ulf)


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Negara Indonesia adalah negara hukum, – UUD 1945 pasal 1 ayat (3) -.

Begitu familiarnya kawan-kawan semua dengaan kata “hukum”, dan mungkin pikiran kawan-kawan tidak akan lari jauh-jauh dari yang namanya peraturan perundang-undangan serta UUD 1945. Namun, tahukan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk UUD 1945, memiliki sejarah yang panjang ?. Sepatutnya iya, karena hal ini sudah diajarkan sejak jenjang pendidikan tingkat dasar bahkan sampai di perguruan tinggi. Namun dewasa ini, terutama di era globalisasi ini, tidak sedikit dari kita mulai tidak mengindahkan arti penting UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita. Jika hal ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan bangsa ini akan kehilangan jati dirinya. Oleh karena itu, tulisan singkat ini berusaha menghidupkan kembali ingatan kita semua mengenai sejarah hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, tentu Indonesia secara de facto berhasil menyatakan sebagai sebuah negara yang berdiri sendiri. Namun terkait pemerintahan dan kewilayahan, secara de jure baru didapat sehari setelah proklamasi. Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), serta penetapan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Sejarahnya, UUD 1945 dirancang pada 19 Mei – 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai tindak lanjut terhadap janji kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang. Namun, penjajahan Jepang terhadap Indonesia terus saja berlanjut, dan penepatan janji kemerdekaan semakin tak jelas kapan diwujudkan. Hingga pada akhirnya kemerdekaan dapat diraih dengan kerja keras dan perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Setidaknya Indonesia telah mengalami empat kali perubahan Undang-Undang Dasar baik pergantian nama maupun substansinya, yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Semenara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen (dengan empat kali perubahan).

Naskah UUD 1945 awal, tidak menjelaskan secara rinci mengenai pembentukan undang-undang di Indonesia, melainkan hanya menyebutkan bahwa presiden berwenang membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak disetujui DPR tidak dapat diajukan lagi di peridangan-persidangan selanjutnya. UUD 1945 tidak lagi digunakan pada 27 Desember 1947, dan beralih ke Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Pada masa berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) ini, pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 1950 tentang Peraturan mengenai jenis dan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dalam UU tersebut juga diatur mengenai pengajuan UU yang dapat diusulkan oleh presiden atau DPR. Lalu, dikeluarkan pula UU No. 2 Darurat Tahun 1950 yang membahas mengenai penerbitan Lembaga Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat, dan tentang pengeluaran, pengumuman, dan pemberlakuan Undang-Undang Federal dan Peratudan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal.

Setelah Konstitusi RIS idak berlaku, konstitusi yang diberlakukan selanjutnya adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang ditetapkan dengan UU RIS No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Smentara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Pada masa ini, presiden menyatakan bahwa mekanisme pembetukan undang-undang mengacu pada beerbagai ketentuan yang dimuat dalam UUD Sementara Tahun 1950.

UUD Sementara Tahun 1950 tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1955, yang menyatakan bahwa konstitusi negara Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 terus berlaku hingga masa Orde Baru dan masa Reformasi.

Kemudian, di masa Reformasi ini terjadi reformasi konstitusi (UUD 1945) yang merupakan pencapaian luar biasa bangsa Indonesia. UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, tidak mendukung terbentuknya good governance, serta kurang menjamin penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap yang merupakan salah satu agenda Sidang MPR tahun 1999 hingga 2002. Amandemen pertama (1999) secara umum menghasilkan keputusan berupa pembatasan kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Amandemen kedua (2000) secara umum menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang membahas mengenai wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerag, penyempurnaan amandemen pertama berupa penguatan keduduan DPR sebagai lembaga legislative, dan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci mengenai HAM. Amandemen ketiga (2001) secara umum menghasilkan perubahan dan penambahan pasal-pasal tentang asas-asas landasan berbegara, klembagaan negara dan hubungannya, serta ketentuan tentang pemilihan umum. Sedangkan amandemen keempat (2002) menghasilkan ketentuan tentang kelembagaan dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Perwakilan Agung (DPA), dan menghasilkan ketentuan-ketentuan tentang pendidika, kebudayaan, perekonomian, kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Terkait dengan peraturan perundang-undangan, diatur oleh pemerintah dalam surat Presiden kepada Ketua DPR-GR No. 2262/HK/59. Sedangkan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan diatur pertama kali dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia. Kemudian diatur lagi dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Sampai pada akhirnya diberlakukan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diperbarui lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tata urutan perundang-undangan (hierarki) sebagai berikut :

  1. UUD RI Tahun 1945
  2. UU/ Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan yang dianggap sederajat dengan presiden.
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturn Daerah Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Desa (Perdesa)

Penjelasan yang telah disampaikan baru garis besarnya saja. Apabila didetail maka akan sangat panjang dan tidak akan selesai ditulis dalam satu artikel. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa kita sungguh luar biasa, memiliki latar belakang sejarah yang begitu panjang dan berliku. Bahkan dapat dilihat dari perjalanan pencarian jati diri bangsa melalui perubahan-perubahan konstitusi dan perundang-undangan yang telah dilalui di masa silam.

Sejarah bangsa ini masih sangat panjang, namun yang pasti tujuan negara Indonesia tak akan pernah terganti, selalu termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Bahkan Pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah sekalipun konstitusi negara berubah-ubah di setiap zamannya.

Tentu sedari kecil kita sudah diajarkan untuk senantiasa mementingkan kepentingan dan tujuan bangsa dan negara di atas kepentingan dan tujuan kelompok/perseorangan. Maka dengan ini, sepatutnya kita menjadikan tujuan negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai tujuan bersama. Melakukan segala yang kita bisa sesuai bidang masing-masing untuk teerus berupaya mencapai tujuan negara yang sangat mulia.

Sumber :

//repository.uin-suska.ac.id/7162/3/BAB%20II.pdf

//mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

//vivajusticia.law.ugm.ac.id/2018/02/26/sejarah-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945-sebagai-konstitusi-di-indonesia/

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA