Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.


Sumber: KPU RI dan Wikipedia

Pemilu 1955, merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.

LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. maksud dari keenam asas tersebut adalah

Langsung

======

Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara.

Umum

=====

Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.

Bebas

=====

Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia

=====

Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

Jujur

=====

Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.

Adil

=====

Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Sebanyak 822 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tangerang telah resmi di lantik pada hari ini, Sabtu (11/11).

Pelantikan anggota PPS ini dilaksanakan oleh komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang dibagi sesuai dengan masing-masing zona yang telah disepakati.

Bertempat di Aula Kecamatan Tigaraksa PPS Jambe, Solear, Tigaraksa, Balaraja, Jayanti dan Cisoka secara resmi dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin.

Pelantikan PPS yang dimulai Pukul 09.00 WIB, berjalan dengan lancar dan sukses dengan dibantu Rohaniawan Ustad Ahmadi.

Akhmad Jamaludin membacakan Naskah Pelantikan dan Sumpah Janji PPS Kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dalam melaksanakan pekerjaannya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.  

Setelah proses pelantikan dalam sambutannya Akhmad Jamaludin mengucapkan selamat kepada para PPS yang telah terpilih untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018.

“Tahun ini merupakan tahun pilkada serentak putaran ke 3 (tiga) yang di ikut oleh 171 daerah di Indonesia yaitu 17 Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 39 Kota untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota dan 115 Kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Di Banten ada 4 daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang”, kutipan dalam sambutan beliau.

“Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien  berdasarkan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018  penyelenggara harus berpedoman pada asas mandir, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksesibilitas”,  ucap beliau.

Pelantikan juga di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, SH, M.Si, Beliau mengatakan Pelantikan PPS dilaksanakan di 4 Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten, beliau mengingatkan kepada PPS agar segera memilih Ketua PPS dan Mengusulkan Sekterariat PPS dan diserahkan ke PPK.

Ada beberapa wajah lama masih menghiasi anggota PPS yang dilantik, namun tidak sedikit juga wajah-wajah baru yang mengisi daftar anggota PPS. 

Usai pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Pembekalan kepada PPS mengenai Kelembagaan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018.

Proses pelantikan yang dihadiri oleh Camat Tigaraksa dan Balaraja beserta Muspika diakhiri dengan foto Bersama

Pelantikan yang terbagi dalam 9 Zona pelantikan , pagi dan siang dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Tangerang.AMMU

Page 2

Untuk mengunduh file Pengumuman Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018, KLIK DISINI

   

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan (keterbukaan) dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA