E-BUPOT PPH FINAL
Kelola Bupot PPh 4 ayat 2 Lebih Praktis di eBupot Klikpajak by Mekari
Kirim Bupot ke Lawan Transaksi
Bukti Potong PPh Final dapat langsung dikirimkan ke lawan transaksi segera setelah disetujui dan mendapatkan nomor dari DJP
Rekonsiliasi Data Bukti Potong
Menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 4 ayat 2.
Bupot Tervalidasi DJP
Bukti potong PPh Final yang diterbitkan Klikpajak, secara otomatis akan muncul di SPT Tahunan penerima Bupot dan resmi dari DJP
Kelola Bupot PPh Final lebih efisien melaui eBupot unifikasi Klikpajak
- Fitur eBupot Klikpajak terintegrasi dengan e-SPT sehingga lebih mudah kelola SPT PPh secara online
- Penghitungan yang cepat, tepat, akurat sesuai peraturan tarif pajak penghasilan yang berlaku
- Cetak ribuan Bukti Potong PPh sekaligus dan lebih efisien
Buat Bupot PPh Final
Isi formulir yang disediakan untuk buat bukti potong resmi lengkap dengan Kode Jenis Pajak. Fitur eBupot PPh Final akan menghitung PPh 4 ayat 2 secara otomatis.
Klikpajak menyediakan dua cara pembuatan Bukti Potong PPh final dalam jumlah banyak. Impor pembelian dari pembukuan online Jurnal by Mekari atau impor Bukti Potong sesuai template DJP dalam file excel.
Kirim Bukti Potong Langsung ke Lawan Transaksi
Langsung kirim Bukti Potong PPh 4 ayat 2 ke lawan transaksi melalui email segera setelah mendapatkan validasi dari Ditjen Pajak.
Lengkapi dokumen pajak seperti Sertifikat Elektronik, email dan informasi penandatanganan sekali input, lalu lakukan transaksi di eBupot Klikpajak kapan saja.
Anda bisa mengunduh bukti potong PPh 4 ayat 2 kapan pun dimana pun sesuai kebutuhan.
Solusi Pajak Bagi Pelaku Bisnis
Fitur eBupot PPh 4 ayat 2 dapat membantu PKP yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sewa properti maupun UMKM yang berkaitan dalam pengelolaan bukti potong PPh final.
Klikpajak menyediakan data bukti pemotongan untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan transaksi yang mengandung PPh 4 ayat 2.
Lihat daftar dan semua status Bukti Potong PPh final yang dibuat di eBupot Klikpajak beserta informasi yang jelas apabila Bukti Potong gagal dibuat
Apa fungsi eBupot PPh pasal 4 ayat 2?
Aplikasi eBupot merupakan layanan berbasis online yang terintegrasi dengan aplikasi eSPT dan merupakan fitur yang disediakan oleh DJP atau PJAP resmi seperti Klikpajak. E-Bupot digunakan untuk membuat dokumen Bukti Pemotongan berdasarkan dokumen SPT Masa/Tahunan pajak.
Sehingga, fungsi dari eBupot PPh 4 ayat 2 atau PPh final adalah sebagai aplikasi untuk membuat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sebagai dokumen resmi untuk melakukan pelaporan SPT PPh 4 ayat 2.
PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
- Hadiah undian
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
- Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif PPh 4 ayat 2 berbeda-beda dan bersifat final untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final dimana pengenaan PPh Final berdasarkan penghasilan yang diperoleh, dan dalam hal ini PKP dengan omzet kurang dari Rp4.8 Miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam satu bulan.
Sedangkan untuk aturan tarif PPh lainnya diatur sebagai berikut:
- Tarif 20% dikenakan terhadap bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro. Ketentuan tarif ini telah diatur dalam PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
- Tarif 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2009.
- Tarif 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.
- Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
- Tarif 0-20% dikenakan terhadap bunga dari kewajiban sebagaimana dirinci dalam PP No. 16 Tahun 2009.
- Tarif 25% dikenakan atas hadiah lotre atau undian sebagaimana diatur dalam PP No. 132 Tahun 2000.
- Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%. Ketentuan ini seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
- Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
- Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
- Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.
a. Jasa Perencanaan Konstruksi
Jasa perancana konstruksi yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.
b. Jasa Pelaksana Konstruksi
Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.
c. Jasa Pengawasan Konstruksi
Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.
Tidak, PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan atas pajak penghasilan terutang.
Bergabunglah dengan puluhan ribu pengguna Klikpajak
Klikpajak menghadirkan solusi terbaik untuk menjadikan urusan perpajakan Anda lebih mudah, aman dan terintegrasi.
“Terima kasih Klikpajak sudah memermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan. Klikpajak sangat membantu sekali untuk WP dalam melaporkan pajaknya. Dan yang paling asyik lagi semua Team Klikpajak sangat suport dan cepat respon apabila ada kendala. Kami dari RS Pertamina Jaya - PT. Pertamina Bina Medika IHC sangat terbantu.
”
Bambang Sugiyanto
Pengawas Pajak - RS Pertamina Jaya
“Dengan Klikpajak saya jadi lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak tanpa menghabiskan waktu banyak untuk lapor manual ke KPP sehingga mempermudah perkerjaan menjadi lebih singkat”
Radiatul Auliah
Supervisor Back Office - CV Surya Mandiri X
“Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis kami.”
Nindyo Utomo
Project Manager - Talentbox
“Saya terbantu dengan adanya e-filling melalui klikpajak karena sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam, bisa menghemat waktu pekerjaan perpajakan saya.”
Danny Setiawan
CEO - Trusvation