Pancasila sebagai petunjuk arah hubungan bangsa Indonesia merupakan fungsi pancasila sebagai

Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

JATENG | 20 Agustus 2020 13:01 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Pancasila merupakan naskah penting yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh pendiri negara pada zaman penjajahan. Pancasila ini dirumuskan sebagai pondasi yang menjadi dasar berdirinya negara dan bangsa Indonesia. Di mana naskah Pancasila ini dibacakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno pada momen proklamasi kemerdekaan.

Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan.

Seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai penting dalam Pancasila ini tidak akan berubah namun dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada.

Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi.

Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut kami telah merangkum beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, yang perlu Anda ketahui.

2 dari 7 halaman

©2016 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai pedoman hidup bermasyarakat bagi bangsa Indonesia. Dala hal ini, Pancasila mengandung nilai-nilai kehidupan mendasar yang dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia. Baik kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat umum sehingga dapat mencakup segala aspek kehidupan. Masing-masing nilai yang terkandung dalam setiap silanya, mempunyai tujuan pengaturan yang baik sesuai dengan karakteristik bangsa dan negara. Tidak lain mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan musyawarah, serta keadilan sosial.

3 dari 7 halaman

Fungsi Pancasila berikutnya adalah sebagai dasar negara Indonesia. Di sini, Pancasila diharapkan sebagai dasar negara yang menjadi pedoman dalam pengaturan tatanan kenegaraan.

Mulai dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, serta budaya. Sehingga segala aspek kehidupan dan pengaturan di masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.

Sehingga Pancasila tidak dapat diubah dan akan terus ada di dalam kehidupan masyarakat. Isi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat mutlak, namun tetap dapat beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman yang ada.

Dengan begitu, keberadaan Pancasila harus terus dijunjung tinggi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini supaya bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh tokoh-tokoh pendiri negara.

4 dari 7 halaman

©2014 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang tidak kalah penting selanjutnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dalam hal ini, Pancasila dijadikan sebagai acuan atau pedoman dasar dari berbagai hukum dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Roeslan Saleh menjabarkan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut :

  1. Ideologi hukum Indonesia;
  2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
  3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
  4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

5 dari 7 halaman

Berikutnya, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini, Pasal 1 TAP MPR memuat 3 ayat sebagai berikut :

  1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan TAP MPR tersebut, dapat dipahami bahwa maksud dari sumber hukum dari segala sumber hukum adalah sebagai sumber atau tempat untuk menemukan dan menggali hukum yang ada di Indonesia. Baik sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Di mana Pancasila menjadi tempat rujukan utama dari segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6 dari 7 halaman

© xenonlawoffices.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, perlu diketahui pula kedudukan dari Pancasila. Dikatakan, Pancasila sebagai kaidah pokok negara atau staats fundamental norm, yaitu norma yang menjadi dasar dalam pembentukan konstitusi.

Selain itu, Pancasila sebagai staast fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara. Sehingga keberadaannya bersifat kuat dan tidak dapat diubah.

Jika isi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diubah sama dengan mengubah dasar negara. Jika dasar negara berubah secara otomatis tujuan negara yang dirumuskan oleh pendiri bangsa juga berubah dan tidak sesuai dengan gagasan awal.

7 dari 7 halaman

Dengan begitu, menjaga dan menjunjung tinggi Pancasila wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu, setiap masyarakat juga harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(mdk/ayi)

Lihat Foto

shutterstock.com

Sembilan fungsi Pancasila

KOMPAS.com - Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan. Hal ini karena setiap sila pada Pancasila mengandung empat sila lainnya.

Kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.

Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematik-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila dalam Pancasila menunjukkan suatu rangkaian urutan yang bertingkat.

Di mana setiap sila memiliki tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan, sehingga tidak dapat dipindahkan.

Diambil dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memiliki sembilan fungsi yang terdiri dari sebagai berikut:

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.

Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.

Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA