Menyikapi perbedaan pendapat ulama brainly

Perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan dan juga hari Raya di masyarakat kita sering kali terjadi. Sebagaimana yang dirilis dalam Merdeka Com (5/7/2013), bahwa Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan tahun ini bertepatan dengan hari Selasa 9 Juli 2013. Sementara itu pemerintah menetapkan hari Rabu, 10 Juli. Menurut Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Ramadhan akan di-istikmalkan 30 hari. Biasanya, perbedaan penetapan awal Ramadhan ini akan berpengaruh juga pada penetapan jatuhnya hari Raya. Di sinilah yang kemudian menyebabkan saling berselisih antarmereka, karena menyangkut tradisi lebaran (halal-bihalal) yang mesti dilakukan oleh umat Islam Indonesia. Jika jatuhnya lebaran ini tidak sama, maka akan menimbulkan perselisihan. Beberapa kali hal semacam ini telah terjadi. Lantas, bagaimana kita menyikapi problem tersebut?   Kenapa Berbeda? Acapkali orang menganggap pendapatnya sebagai satu-satunya yang benar, sementara yang lain salah. Konsekuensi dari anggapan ini kemudian melebar sampai kepada claim kebenarannya (truth claim) terhadap persoalan agama. Padahal apa yang dianggap sebagai “agama” itu tidak lain adalah penafsiran terhadap agama itu sendiri. Kita memang sepakat bahwa agama (baca: Islam) memiliki kebenaran yang absolut, mutlak. Konsekuensi dari keyakinan ini kemudian kita wajib mengikuti ajaran agama tersebut. Hanya persoalannya, aspek manakah ajaran agama yang dianggap sebagai memiliki kebenaran mutlak? Seberapa banyak porsi ajaran absolut dalam agama itu? Kebanyakan ulama’ berpendapat, bahwa absolutisitas agama ada pada wilayah ijma’ ulama’, atau pada wilayah dalil muhkamat, seperti: tentang keesaan Tuhan, kebenaran al-Qur’an dan kebenaran perintah shalat dst. Sementara pada wilayah dalil musytarak dan mutasyabihat yang masih menjadi ikhtilaf ulama’ (karena perbedaan interpretasi), maka bersifat relatif. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa relativitas dimaksud adalah relativitas dalam konteks kebenaran, bukan dalam konteks salah dan keliru. Karena Tuhan memberikan jaminan kepada ulama’ atau mujtahid yang melakukan upaya istinbath hukum, yaitu jaminan kebenaran. Jika ijtihad para ulama’ itu benar (di sisi Allah Swt), maka akan mendapatkan dua pahala, jika ternyata keliru, maka akan mendapatkan satu pahala (Izajtahad al-hakim fa ashaba falahu ajrani wa iza akhtha’a  falahu ajrun wahid). Ini artinya, bahwa benar atau salah yang diikuti oleh pengikut sebuah mazhab atau mujtahid maka tidak akan mengurangi nilai pahalanya, sementara yang paling tahu kebenaran mazhab (aimmat al-mujtahidin) itu sendiri hanyalah Allah Swt. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi umat Islam untuk saling menyalahkan. Pertanyaannya, adakah ijma’ ulama’ itu? Dalam khazanah Ushul Fiqh, ijma’ ulama’ itu memang ada, hanya  porsinya sangat sedikit dan terbatas. Dengan demikian, yang perlu dipahami adalah, bahwa relativitas dalam ajaran agama itu sangat dominan. Al-Qur’an memang memberikan porsi “perbedaan pendapat”, porsi ber-ijtihad lebih banyak ketimbang porsi untuk ijma’. Apa hikmahnya? Supaya umat Islam kreatif dan dinamis dan dapat bermusyawarah, bersedia untuk berdialog dan saling memahami satu sama lain. Sebab kondisi dan setting sosial setiap kurun memiliki perbedaan sesuai dengan wilayah di mana mereka tinggal. Itulah yang kemudian melahirkan “warna-warni” Islam: ada Islam Arab, ada Islam Persi, Islam Indonesia dan seterusnya. Ada hukum Islam  ‘ala al-mazahib al-arba’ah, ada qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi’I dan seterusnya. Inil pulalah  yang kemudian melahirkan pluralitas umat, termasuk jam a’ah-jama’ah dalam organisasi Islam dan pluralitas itu sendiri merupakan sunnatullahyang tidak dapat dihindari adanya.  Tetapi yang perlu dipahami, bahwa warna-warni Islam itu secara substansial tetap satu dalam bingkai Islam. Hanya sayang, selama ini  yang terjadi justru perbedaan itu dipahami sebagai sesuatu yang aneh sehingga melahirkan pertentangan dan permusuhan, bahkan sampai pada konflik yang memprihatinkan. Pertanyaan berikutnya, jika antarumat Islam saja sudah sedemikian rapuh persatuannya, apalagi antarumat beragama? Padahal Nabi sendiri menegaskan, bahwa ikhtilafu ummati rahmah, perbedaan yang ada pada umatku itu rahmat. Kita mesti belajar rukun harus dimulai dari dalam diri kita sendiri, bagaimana memahami perbedaan itu sebagai sebuah kekayaan dan hikmah, bukan pendangkalan dan musibah. Jika kita mampu menyikapi perbedaan dari yang kecil ini, khilafiyah atau ikhtilaf al-ulama’, maka persoalan kerukunan antarumat beragama akan mampu kita ciptakan. Kita akan terbiasa dengan keanekaragaman, kehidupan yang ragam dan plural, bahwa kenyataan itu tidak tunggal, tetapi banyak dan beragam.   Reorientasi Pendidikan Agama Para ulama’ sepakat bahwa sumber yang memiliki kebenaran yang mutlak adalah al-Qur’an dan Hadis mutawatir. Hanya yang perlu diketahui, bahwa dalam Hadis pun yang mono interpretatif itu amat sedikit jumlahnya. Bahkan Imam As-Syatibi berpendapat, bahwa hampir tidak ada satu teks keagamaan baik yang ada dalam al-Qur’an maupun al-Hadis yang secara berdiri sendiri memiliki interpretasi tunggal, sehingga menjadikan ia absolut. Oleh sebab itu salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan toleransi mazhab ini adalah:  pertama, perlunya reorientasi pendidikan agama yang berwawasan toleransi, sejak dari pendidikan dasar sudah perlu diajarkan tentang realitas perbedaan pendapat, dan bagaimana menghargai perbedaan tersebut; kedua, perlunya upaya serius oleh setiap tokoh agama semisal NU dan Muhammadiyah untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada masing-masing umat. Pendidikan dimaksud adalah pendidikan yang melahirkan manusia dewasa dengan indikator: adanya sikap jujur, tenggang rasa, dan cinta-kasih antarsesama, bukan pendidikan yang hanya sekadar mengedepankan intelek, tetapi kemudian melahirkan manusia-manusia yang berwatak keras dan intoleran. Reorientasi pendidikan agama di atas sudah saatnya dimulai dari SD hingga perguruan tinggi dengan membenahi kurikulum kita selama ini. Dalam konteks ini, puasa Ramadhan seharusnya justru menjadi titik tolak kita untuk melatih mengendalikan diri, memahami perasaan orang lain (empati)  dan simpati, meneladani apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Karena pusat dari seluruh perbuatan manusia bertumpu pada hawa nafsunya. Ketika seseorang melakukan caci-maki, intoleransi dan segala macam tindak kesalahan lainnya, maka dia sedang dikalahkan oleh hawa nafsunya. Wallahu a’lam bisshawab.*     ________________ *Dr. M. Zainuddin, MA., dosen Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maliki Malang.

(Author)

Ijtihad adalah

1. Tidak mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad ulama

Hal pertama yang perlu disadari adalah bahwa perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang wajar. Karena itu, pasti ada orang yang menyelisihi ijtihad para ulama. Namun, hal ini tidak lantas menjadikan orang tersebut berdosa, fasiq, atau bahkan kafir.

Dengan menyadari hal ini, maka seorang muslim seharusnya tidak mudah menuduh muslim lainnya sebagai pendosa, fasiq, dan kafir karena tidak menerima ijtihad ulama yang sama dengan Anda.

2. Jika mengingkari, harus disertai dengan penjelasan hujjah atau dalil

Meski begitu, bukan berarti setiap orang bisa menyelisihi ijtihad ulama sesuka hati. Menyelisihi pendapat ulama harus dilandasi dengan hujjah atau dalil yang tepat. Sehingga bisa dipahami mengapa orang tersebut atau bahkan Anda memiliki pendapat yang berbeda dengan ijtihad yang dikeluarkan oleh para ulama.

3. Boleh mengikuti salah satu dari dua pendapat yang lebih diyakini kebenarannya

Perbedaan hukum dalam hasil ijtihad adalah sesuatu yang lumrah dan telah ada sejak dulu. Karena hal tersebut berada pada masalah cabang atau furuiyyah dalam ajaran islam. Sejalan dengan hal tersebut, seorang muslim tidak dipaksa untuk mengikuti salah satu pendapat saja. Seorang ulama yang mengambil ijtihad pun tidak diperbolehkan untuk memaksakan pendapatkan untuk diikuti.

Jika ada perbedaan pendapat antara satu ijtihad dengan ijtihad lainnya, maka seorang muslim boleh boleh mengikuti salah satunya yang dia anggap benar dan meninggalkan yang lain. Akan tetapi, pemilihan ijtihad yang diambil harus diambil dengan berlandaskan dalil, dan bukan karena mengikuti hawa nafsu atau sekedar mengambil yang paling mudah.

4. Perselisihan antara dua orang dalam masalah ijtihadiyah tidak mengeluarkan orang tersebut dari area iman

Salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah ada saja seorang muslim yang mengikuti satu ijtihad dan menganggap muslim lain yang tidak mengikuti sebagai kafir. Padahal, perbedaan dalam masalah ijtihadiyah tidak akan membuat orang yang berbeda pendapat menjadi jatuh dalam kekafiran.

Karena itu, seorang muslim juga tidak boleh mengkafirkan orang lain hanya karena perbedaan masalah ijtihadiyah. Sebaliknya, sudah seharusnya perbedaan tersebut dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

5. Menyadari keutamaan ulama yang berijtihad

Mengambil suatu ijtihad bukanlah hal yang mudah dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Karena itu, sudah sewajarnya jika seorang muslim menghormati ulama yang melakukan ijtihad. Dan memahami bahwa setiap ulama yang berijtihad bisa saja melakukan kesalahan sebagai manusia.

Akan tetapi, saat seorang ulama mengeluarkan ijtihad yang keliru, maka Allah akan memberikan satu pahala karena sudah melakukan proses berijtihad. Dan jika ijtihadnya benar, maka bagi ulama tersebut dua pahala. Lalu, jika Allah memberikan keutamaan seperti itu kepada para mujtahid, maka bukan menjadi hak kita untuk menyalahkan ulama – ulama yang melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya terlihat keliru.

Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan seorang muslim dalam menyikapi ijtihad para ulama. Semoga setiap kita diberikan kemampuan untuk melaksanakan kebaikan dan diberi petunjuk oleh Allah untuk memahami setiap kebaikan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA