Mengidentifikasi peta pemikiran pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI

adjar.id – Perumusan ide dan isi Pancasila menghadirkan persamaan dan perbedaan cara pandang para pendiri bangsa.

Ada tiga tokoh pendiri bangsa yang mengungkapkan gagasan mengenai ide dasar negara, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat Aktivitas Belajar 2 di halaman 19.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menganalisis perbedaan dan persamaan dari cara pandang para pendiri bangsa terkaid ide dan rumusan isi Pancasila.

Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Soekarno menjadi salah satu pendiri bangsa yang memiliki peran besar terhadap perumusan dasar negara Indonesia.

Pada sidang BPUPKI, Soekarno memperkenalkan nama Pancasila terhadap lima konsep dasar negara yang disampaikannya.

Kelima konsep yang disampaikan Soekarno menjadi rujukan penting dalam pembahasan-pembahasan berikutnya, terutama dalam Panitia Sembilan.

Yuk, kita cari tahu soal persamaan dan perbedaan cara pandang para pendiri bangsa tentang Pancasila berikut ini!

Baca Juga: Pancasila: Sistem Nilai dan Implementasi

Persamaan dan Perbedaan Cara Pandang Para Pendiri Bangsa

Ada tiga pendiri bangsa yang ikut merumuskan isi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Ketiga tokoh tersebut yaitu:

Moh Yamin

Pada pidatonya, Moh. Yamin menyampaikan lima konsep dasar negara:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Soepomo

Pada pidatonya, Soepomo menyampaikan lima konsep dasar negara:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soekarno

Pada pidatonya, Soekarno menyampaikan lima konsep dasar negara yang disebut dengan Pancasila:

Baca Juga: Jawab Soal Siapakah The Founding Fathers yang Merumuskan Pancasila?

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan perikemanusiaan

3. Mufakat dan demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan

Persamaan Cara Pandang Pendiri Bangsa

Ketiga tokoh pendiri bangsa yang mengemukakan dasar negara memiliki beberapa persamaan, yaitu:

1. Tujuan yang sama mengenai rumusan dasar negara yaitu sebagai dasar hukum bagi sistem kenegaraan dan pemerintahan Indonesia.

2. Persamaan dalam jumlah butir dasar negara yang masing-masing berjumlah lima butir.

Baca Juga: Jawab Soal Apa Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia?

3. Persamaan dalam kata Ketuhanan yang ada pada setiap rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Perbedaan Cara Pandang Pendiri Bangsa

Selain memiliki persamaan, ada juga beberapa perbedaan dari dasar negara yang dikemukakan oleh ketiga tokoh pendiri bangsa, yaitu:

1. Perbedaan dalam rumusan kalimat dan bentuk diksi.

2. Perbedaan urutan dari setiap butir.

3. Perbedaan dalam cara memaknai Pancasila.

Nah, itu tadi Adjarian, persamaan dan perbedaan cara pandang pendiri bangsa tentang Pancasila yang bisa menjadi referensi dalam menjawab Aktivitas Belajar 2 di halaman 19.

Tonton juga video ini, yuk!

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang lahir dari usulan bapak bangsa atau The Founding Fathers Indonesia. Seperti apa persamaan dan perbedaan usulan dasar negara dari para pendiri negara?

Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki fungsi dan kedudukan sebagai buah dari pemikiran manusia. Kata ideologi berasal dari Bahasa Yunani dari kata idea dan logos. Idea artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Sedangkan, logos artinya gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.

Dasar negara tersebut diusulkan oleh para pendiri negara saat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Ketua BPUPKI, K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka diperlukan adanya suatu dasar negara.

Kemudian, pada saat sidang berlangsung, para tokoh nasional seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengusulkan pandangan tentang falsafah atau dasar negara Republik Indonesia. Berikut usulan dari masing-masing tokoh dalam sidang BPUPKI seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra.

Moh. Yamin (29 Mei 1945)

Saat mengusulkan rancangan dasar negara, Moh. Yamin mengatakan bahwa, "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur."

"... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya." (Risalah Sidang, halaman 12).

Moh. Yamin kemudian menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang dan secara lisan. Berikut rumusannya:

Usulan lisan:1. Peri Kebangsaan.2. Peri Kemanusiaan3. Peri Ketuhanan4. Peri Kerakyatan, dan

5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kebangsaan persatuan Indonesia3, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo (31 Mei 1945)

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei, Soepomo menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:

1. Persatuan (Unitarisme)2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan, negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Namun, negara Indonesia merdeka adalah negara yang mempersatukan segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara yang kekal dan abadi.

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasional atau Perikemanusiaan3. Mufakat atau Demokrasi4. Kesejahteraan Sosial, dan

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno memberikan nama kelima usulan tersebut dengan Panca Dharma. Kemudian, atas petunjuk dari ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.

Persamaan dan Perbedaan Usulan Dasar Negara

Dirangkum dari Modul 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) "Saya Indonesia Saya Pancasila" yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut 7 persamaan dan perbedaan usulan dasar negara oleh para pendiri negara:

1. Memiliki isi materi yang sama.

2. Masing-masing rumusan dijiwai oleh semangat yang sama.

3. Rumusan yang diusulkan berbeda.

4. Diksi yang digunakan dalam setiap rumusan berbeda.

5. Urutan sila-sila yang diusulkan berbeda.

6. Jumlah rumusan yang diusulkan berbeda. Moh Yamin total rumusan 10 (5 tertulis dan 5 lisan), Soepomo dan Soekarno masing-masing 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.

7. Cara penyampaian rumusan berbeda. Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan. Sedangkan, Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan.

Nah, itulah persamaan dan perbedaan rumusan dasar negara dari para pendiri negara. Jangan keliru ya detikers!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)

Mengidentifikasi peta pemikiran pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI

Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").

Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").

Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan, berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa persidangan PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Adapun bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejak tahun 2017, tanggal 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari "Lahirnya Pancasila"