Mengapa pada siang hari tidak perlu menyalakan lampu

Foto ilustrasi. Harga lampu motor dari Autovision bulan Maret 2022 murah banget

Gridmotor.id - Lagi ramai diperbincangkan, inilah alasan mengapa semua motor harus menyalakan lampu utama di siang hari.

Video cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara Honda Verza viral di media sosial.

Polisi ingin menilang pengendara karena disebut tidak mematuhi peraturan soal lampu utama.

Netizen yang melihat video tersebut kembali mempertanyakan mengenai dasar hukum dan fungsi menyalakan lampu di siang hari.

Sebab saat siang pandangan cerah berbeda dengan malam, karena itu pemakaian lampu dipertanyakan.

Penyalaan lampu motor pada siang hari disebut merupakan upaya menekan potensi kecelakaan lalu-lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Pengendara motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107, karena kondisi jarak pandang motor terbatas.

Budiyanto, pemerhati masalah transporasi dan hukum mengatakan, penyalaan lampu motor pada siang hari agar posisi motor mudah dideteksi oleh kendaraan lain atau sederhananya mengurangi blind spot.

"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Niat Jual Honda BeAT Curian di Facebook, Pas Transaksi yang Datang Polisi

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan mahasisawa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra yang menggugat UU LLAJ. MK menegaskan lampu motor wajib menyalakan lampu di siang hari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (25/6/2020).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya," ujarnya.

Dari sisi keselamatan berkendara, apa fungsinya menyalakan lampu motor di siang hari?

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Praktisi Keselamtan Berkendara Andry Berlianto beberapa waktu yang lalu.

Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, Andry mengatakan kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.

"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," ungkapnya.

Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor.

Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Mengutip riderslawgroup, Studi yang dilakukan oleh berbagai kelompok keselamatan lalu lintas di AS dan Eropa menunjukkan bahwa penggunaan lampu utama di siang hari dapat membantu mencegah antara 7 dan 25 persen dari semua kecelakaan mematikan di siang hari.

Pemotor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Simak Video "Hujan Tak Menentu, Awas Timbul Jamur di Kaca dan Bodi Mobil!"


[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

Bagi sebagian orang, aturan lampu motor wajib menyala pada siang hari mungkin terasa aneh. Sebab tanpa menyalakan lampu motor pun sinar matahari sudah sangat membantu menerangi jalan.

Tapi tahu gak sih kalau aturan menyalakan lampu motor pada siang hari berkaitan dengan keselamatan? Nah, buat kamu yang masih bingung, berikut alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari.

Baca Juga: 10 Penyebab Lampu Motor Sering Putus

motor dengan lampu menyala (Pexels.com/Nishant Aneja)

Aturan wajib menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 Ayat (2), dan 293 Ayat (2), yang berbunyi.

Pasal 107 Ayat (2),

“Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”

Pasal 293 Ayat (2),

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu”

Artinya setiap pengendara harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Apabila melanggar, pengendara tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur. Oleh karena itu, jangan lupa untuk menyalakan lampu motor kamu saat berkendara pada siang hari, ya.

Baca Juga: Etika dan Aturan Menggunakan Lampu Hazard, Ada Pasalnya Lho!

kaca spion motor (Pixabay.com/Toukir Ahmed)

Motor merupakan kendaraan yang memiliki bentuk dan ukuran relatif kecil. Selain itu, motor juga kendaraan yang mudah melakukan akselerasi. Terkadang, pengendara lain kesulitan untuk mengantisipasi adanya pengendara motor baik dari arah depan maupun belakang.

Dengan menyalanya cahaya lampu motor, diyakini akan meningkatkan konsentrasi pengendara dan bisa mengantisipasi adanya pengendara lain. Cahaya lampu yang memantul pada kaca spion akan cepat ditangkap oleh mata, sehingga pengendara lain bisa mengetahui keberadaan motor dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: 7 Cara Aman Bonceng Anak Naik Motor, Bapak Ibu Perhatikan Ya!

Baca Artikel Selengkapnya

Solopos.com, SOLO — Lampu sepeda motor fungsinya untuk menerangi jalan saat melaju di malam hari. Namun kenapa motor harus menyalakan lampu pada siang hari?

Nyala lampu motor pada awalnya difungsikan untuk menerangi jalan atau depan kendaraan bermotor saat melaju pada malam hari.

PromosiDukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB

Sehingga ketika kondisi depan kendaraan terlihat berkat sorotan lampu kendaraan baik mobil maupun motor, pengendara bisa melaju dengan aman.

Jika ada lubang atau mahluk hidup yang melintas pada malam hari dengan lampu kendaraan yang menyala bisa mengindarinya.

Namun seiring perkembangan kondisi lalu lintas, lampu sepeda motor tidak hanya dinyalakan pada malam hari, namun juga pada siang hari.

Baca juga: Kapan Mobil Harus Ganti Oli Biar Performa Mesin Tetap Oke

Dikutip dari Otorider.com, mobilseries.com, dan federaloil.co.id, kenapa motor harus menyalakan lampu siang hari ternyata ada tujuan dan aturannya.

Adapun tujuan menyalakan lampu motor pada siang hari adalah demi keselamatan pengendara dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena jika pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari keberadaanya akan terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Kemudian pengendara motor atau pengemudi mobil yang melihat spion saat hendak berbelok atau menyalip akan melihat ada kendaraan lain berdasar pantulan lampu tersebut.

Baca juga: Panduan Cara Beli Tiket GIIAS 2022 yang Hanya Dijual Online

Mengenai aturan kenapa motor harus menyalakan lampu siang hari, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari.

Kemudian pada Ayat (2) menyebutkan pengendara motor juga wajib menggunakan lampu utama di siang hari.

Mengenai sanksi jika melanggar diatur dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Di mana jika melanggar Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link //t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA