Mendapat perlindungan hukum merupakan salah satu titik-titik warga negara

Merdeka.com – Semua orang tentunya membutuhkan perlindungan hukum yang berasal dari pemerintah. Apalagi orang lain juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama sehingga kita nggak bisa mengabaikannya.

Sebelum itu, apa itu perlindungan hukum? Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada banyak sekali jenis perlindungan hukum.

Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, ada beberapa diantaranya yang sudah cukup terkenal dan kalian pasti pernah mendengarnya. Perlindungan hukum terhadap konsumen adalah salah satu contohnya. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini juga sudah memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang isinya meliputi hampir semua hal yang sudah menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Selain itu perlindungan hukum terhadap konsumen, ada juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual ini mencakup, hak cipta dan hak atas kekayaan Industri. Sejumlah peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur tentang hal ini, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Itu tadi adalah 2 contoh perlindungan hukum yang sudah sering terdengar oleh kalian. Kamu juga sudah tahu tentang pengertian perlindungan hukum. Sebagai warga negara, jika kita ingin mendapatkan perlindungan hukum, kita harus terlebih dulu memenuhi syaratnya dan harus menghormati hak orang lain juga. Tertarik untuk belajar?

(Kongres Advokat Indonesia)

2017-03-30 00:00:00

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

UUD 1945 ini menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Prinsip ini dinamakan equality before the law, yakni norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Dalam artikel Prof. Ramly dan Equality Before the Law dikatakan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) tidak mengenal istilah penyandang disabilitas. Adapun istilah penyandang disabilitas dapat kita temukan dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (“UU 19/2011”).

Dalam Penjelasan UU 19/2011 mengenai pokok-pokok isi konvensi, dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui berbagai hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 5 Konvensi Penyandang Disabilitas antara lain mengatakan bahwa negara-negara pihak mengakui bahwa semua manusia adalah sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang sama. Selain itu, negara-negara pihak wajib mencegah semua diskriminasi yang difundamentalkan disabilitas serta menjamin perlindungan hukum yang sama dan efektif bagi penyandang disabilitas. Menurut hemat kami, konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU 19/2011 ini menandakan bahwa perlindungan bagi saksi dan korban baik yang termasuk penyandang disabilitas maupun yang tidak, adalah sama.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Konvensi Penyandang Disabilitas bahwa:

1.    Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum

2.    Negara-Negara Pihak wajib mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum atas dasar kesamaan dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan

3.    Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah yang tepat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang mungkin mereka perlukan dalam melaksanakan kapasitas hukum mereka.

Adapun istilah yang dipakai dalam UU HAM yang berkaitan dengan penyandang disabilitas adalah penyandang cacat. Dalam UU HAM, juga diatur mengenai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum yang terdapat dalam Pasal 4 UU HAM:

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Mengenai perlindungan bagi penyandang cacat itu sendiri, Pasal 5 ayat (3) UU HAM beserta penjelasannya secara jelas mempertegas bahwa penyandang cacat adalah salah satu kelompok masyarakat yang berhak untuk memperoleh perlindungan yang lebih.

Pasal 5 ayat (3) UU HAM:

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pada penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU HAM dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Artinya, penyandang cacat di mata hukum berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai perlindungan yang lebih itu seperti apa.

sumber : ( //www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5348d4d8d8d95/bagaimana-perlindungan-ham-bagi-saksi-dan-korban-penyandang-disabilitas)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011

Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar bisa hidup dengan aman. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum adalah dan beberapa hal penting lainnya.

Apa Itu Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam undang-undang perlindungan hukum yaitu pada UUD NKRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal.

Kemudian disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali”.

Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, melayani masyarakat, mengayomi hingga menegakkan hukum”.

Sarana Perlindungan Hukum

Menurut Philipus M.Hadjon, ada dua sarana perlindungan hukum yang bisa diketahui, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.

1. Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut sudah ada dalam aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah agar suatu pelanggaran tidak terjadi. Selain itu juga memberikan batasan atau rambu dalam melakukan sebuah tindakan.

2. Perlingdungan Hukum Represive

Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir dalam bentuk sanksi seperti dalam bentuk denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika sudah terjadi pelanggaran atau sengketa.

Unsur Unsur Perlindungan Hukum

Sebuah perlindungan hukum tidak bisa berarti apa-apa jika unsur perlindungan hukum tidak bisa terpenuhi dengan baik. Beberapa unsur yang dimaksudkan tersebut adalah:

  • Jaminan perlindungan dari pemerintah
  • Jaminan kesetaraan dan kepastian hukum
  • Adanya sanksi untuk pelanggar
  • Hak warga yang terpenuhi

Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengurus perlindungan hak warga negara yang menjadi korban atas pelanggaran hukum. Namun beberapa lembaga tersebut belum tentu bisa mengatasi semua permasalahan pelanggaran yang ada.

Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain:

  • UU Perlindungan Konsumen, dimana dalam hal ini konsumen mendapatkan hak untuk dilindungi haknya mendapatkan kualitas produk atau pelayanan yang baik dari produsen;
  • UU Advokat, dimana seorang advokat tidak dapat dipidanakan dalam hal melakukan tugas profesinya sepanjang melaksanakannya sesuai tata cara profesi yang berlaku;
  • UU Guru dan Dosen, dimana seorang guru dan dosen mendapatkan imunitas untuk tidak dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya sepanjang apa yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang berlaku;
  • UU Praktik Kedokteran yang juga melindungi dokter dari hukuman jika yang bersangkutan menjalani profesinya sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya

Syarat Mendapatkan Perlindungan Hukum

Agar bisa mendapatkan perlindungan hukum, maka korban juga harus memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa syarat tersebut seperti:

  • Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
  • Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
  • Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
  • Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum sendiri merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi subjek hukum dengan beberapa aturan yang ada.

Sedangkan untuk penegakan hukum sendiri merupakan penyelenggaraan hukum yang dilakukan oleh petugas penegak hukum dan oleh semua orang yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sehingga bisa bahwa penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum guna menciptakan, mempertahankan dan memelihara kedamaian.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online


Contoh Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum perdata, secara tersirat dijelaskan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai perlindungan bagi korban atau pihak yang merasa dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 1364 KUH Perdata

Kemudian ada juga perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan semua upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan pada konsumen.

Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak Terpenuhi

Jika Anda mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, di antaranya:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA