Membuka privasi orang kena pasal berapa?

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).

Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu (Az).

Salah satu pertanyaan yang mudah dari muncul di tengah-tengah masyarakat yaitu adalah mengenai aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin.

Kejadian di mana teman atau saudara HP tanpa izin Merupakan hal yang cukup lumrah terjadi di negara Indonesia. Akan tetapi hal seperti ini terkadang membuat orang yang dilihat isi file hpnya secara sembarangan merasa tidak nyaman.

Hal ini dikarenakan, file yang tersimpan pada HP bersifat pribadi dan tidak boleh diketahui oleh orang lain. Aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin tertera dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Setiap orang tentunya memiliki hak untuk menjaga privasi masing-masing. Negara juga memberikan perlindungan kepada warga negaranya untuk melindungi data pribadinya masing-masing yang tertuang dalam pasal 28 G UUD 1945.

Dalam pasal 28G ayat 1 UUD 1945 mengenai undang-undang hak privasi menyatakan jika seseorang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan juga harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Selain itu, seseorang juga memiliki hak untuk berbuat ataupun tidak melakukan sesuatu jika menurut pasal 28g ayat 1 UUD 1945.

Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

Melihat foto HP orang lain tanpa izin mungkin oleh masyarakat Indonesia. Padahal sepertinya tidak dibenarkan karena mungkin ada penting yang tidak boleh atau tidak perlu diketahui oleh orang lain.

HP merupakan alat transaksi elektronik yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat saat ini. Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki HP, bahkan beberapa orang tidak bisa lepas dari HP.

Jerat hukum melihat HP orang lain tanpa izin dapat menggunakan pasal 30 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Dalam pasal tersebut menjelaskan seorang yang mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun.

Dalam konteks melihat HP orang lain tanpa izin bisa dikatakan sebagai salah satu tindakan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer atas sejumlah terunik.

Hukum melihat HP orang lain tanpa izin terkadang masih menjadi dilema di tengah-tengah masyarakat. Kerugian secara etika memperkarakan orang yang melihat HP tanpa izin dianggap masih terlalu tabu dan dianggap terlalu berlebihan.

Sikap berdasarkan pasal 30 ayat 1 undang-undang ITE, tindakan melihat isi file hp secara sembarangan tanpa izin jelas bisa dipidanakan.

Berdasarkan dengan pasal 46 ayat 1 undang-undang ITE, Seseorang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 600 juta.

Akan tetapi sebenarnya lebih disarankan ketika ada kasus hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Hal seperti ini sepertinya lebih diharapkan dan lebih baik untuk dilakukan daripada langsung membawanya ke hukum pidana.

Indonesia sendiri lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam masalah. Jalur hukum bisa ditempuh ketika memang sudah tidak ada lagi jalur lain yang bisa ditempuh.

Aturan Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa melihat HP orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan.

Berdasarkan pasal 30 ayat 1 undang-undang ite maka  aturan hukum melihat HP orang lain tanpa izin bisa menyebabkan orang tersebut dipenjarakan atau diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

Selain melihat HP orang lain tanpa izin, hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu adalah memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin yang tertera dalam pasal 167 KUHP ayat 1 juga bisa menyebabkan seseorang mendapat hukuman pidana penjara dan pidana denda.

Oleh karena itu ketika Anda beraktivitas sehari-hari memang harus selalu menjaga privasi orang lain. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mungkin akan mengganggu hak atau privasi orang lain.

Karena setiap orang memiliki hak untuk menjaga privasi masing-masing. Setelah mengetahui hukum melihat HP orang lain tanpa izin, seharusnya Anda lebih bisa menghargai atau menjaga privasi orang lain ketika beraktivitas sehari-hari.

Konsultasikan Kepada Justika Tentang Akses Dokumen Elektronik Tanpa Izin

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Melanggar privasi kena pasal berapa?

Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Apa hukuman membuka privasi orang lain?

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Pasal 32 UU ITE tentang apa?

Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 30 UU ITE tentang apa?

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.