Permasalahan dalam ketenagakerjaan Indonesia memang sering terjadi dan cukup kompleks sehingga membutuhkan penyelesaian yang lama dan mendalam. Tidak jarang juga ada konflik yang berkepanjangan terjadi antara pekerja dan perusahaan sehingga pekerja melakukan pengaduan masalah ketenagakerjaan ke dinas-dinas terkait. Di sini apakah anda tahu apa saja masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya? Simak penjelasannya di bawah ini! Beberapa masalah yang saat ini dihadapi oleh Indonesia mengenai ketenagakerjaan diantaranya adalah: Kualitas pekerja yang relatif rendah ini disebabkan karena rendahnya pendidikan atau tidak adanya keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang sedang membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain pendidikan dan keterampilan, kualitas kesehatan juga akan mempengaruhi kualitas kerja para pekerja. Jumlah tenaga kerja yang banyak menjadi masalah apabila jumlah lapangan kerjanya tidak semakin banyak juga. Hal inilah yang sekarang sedang dihadapi oleh Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak segera ditangani, maka tingkat pengangguran di Indonesia akan semakin melonjak dan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Sudah menjadi fakta yang diketahui oleh banyak orang bahwa tenaga kerja Indonesia dibayar dengan upah atau gaji yang lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain contohnya seperti Singapura. Pulau Jawa saat ini menjadi pusat pekerja dimana hampir setiap orang bercita-cita bekerja di Pulau Jawa. Hal ini menjadikan persebaran tenaga kerja di Indonesia tidak merata dan menimbulkan semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan karena semakin banyak persaingan. Selanjutnya, minimnya lapangan pekerjaan serta lambatnya pertumbuhan lapangan kerja menjadi masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya hanya bisa dengan bantuan pemerintah. Di sini pemerintah diharapkan bisa mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan sehingga tingkat pengangguran yang tinggi bisa diatasi. Setelah mengetahui mengenai apa saja permasalahan yang terjadi, sekarang kita akan membahas mengenai bagaimana cara mengatasinya, yaitu: Permasalahan mengenai tenaga kerja di Indonesia merupakan masalah yang krusial karena berkaitan dengan bagaimana individu tersebut memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pembahasan mengenai masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya di atas semoga bisa menjadi tambahan referensi anda. Selain itu, informasi di atas bisa dijadikan pertimbangan apa saja yang harus anda siapkan jika akan terjun di dunia kerja, agar segera mendapatkan pekerjaan. Baca Juga: Layanan kontrak ketenagakerjaan sebagai langkah preventif terjadinya masalah ketenagakerjaan yang bisa saja terjadi di Perusahaan Anda. Kontrak ketenagakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mulai dari Rp 3.000.000 yang bisa Anda dapatkan melalui layanan Justika. Proses Pemesanan Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan mirip seperti proses pemesanan Pembuatan Peraturan Perusaahan, yaitu Waktu pengerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kontrak ketenagakerjaan pun sekitar 16 hari dengan detail: Ruang Lingkup yang dicakup Ruang Lingkup yang tidak dicakup Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Cara Mengatasi Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Gunakan Layanan Ketenagakerjaan di Justika
Konsultasikan Masalah Ketenagakerjaan Bersama Justika!
Layanan Konsultasi Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Home Ekonomi Ekonomi Lainnya
Tim | CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 17:56 WIB
Sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --Ketimpangan jumlah penduduk yang mencapai ratusan juta jiwa terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan menimbulkan beragam masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak terhindarkan.
Data BPS menyebut jumlah penganggur di Indonesia per Agustus 2020 naik 1,84 persen menjadi 7,07 persen.
Secara umum masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.
Masalah ini sudah ada jauh sebelum ramai aksi protes tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Berikut sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia.
Ilustrasi pekerja. Lima masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia. |
1. Pendidikan
Sektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.
Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.
2. Keterampilan
Memiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja. Dengan mengantongi keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.
Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu lantaran keterbatasan biaya. Namun bukan berarti skill atau keterampilan sulit didapatkan.
Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop, maupun sertifikasi yang bisa diakses secara gratis guna meningkatkan daya saing.
3. Alih Daya atau Outsourcing
Sedari dulu tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
4. PHK
Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.
PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.
Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
5. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Pulau Jawa masih menjadi sasaran bagi warga luar pulau untuk mengadu nasib dan mencari penghasilan atau pun pekerjaan yang lebih baik.
Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembangan sumber daya di daerah lain.
Infografis Fakta Tenaga Kerja Asing di Era Pemerintahan Jokowi |
Klasifikasi Tenaga Kerja
Menilik UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, terdapat pengklasifikasian tenaga kerja seperti berikut ini:
Ilustrasi pekerja. Terdapat 3 klasifikasi tenaga kerja yang dibedakan berdasarkan keahlian dan pendidikan. |
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik berarti tenaga kerja yang menempuh pendidikan formal hingga ke jenjang sarjana dan di atasnya.
Tenaga kerja terdidik mempunyai keahlian pada bidang tertentu yang sesuai dengan bidang pendidikannya, misalnya arsitek, pengacara, dokter, dosen/guru, akuntan, desainer, dan sebagainya.
b. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja dengan keahlian atau keterampilan pada bidang tertentu seperti tukang jahit, montir, juru masak, operator alat berat, dan sebagainya.
c. Tenaga Kerja Tidak Terlatih dan Tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga atau pekerja kasar.
Di Dalam pelaksanaannya setiap pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam suatu ikatan atau perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut umumnya bersifat tertulis dan lisan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam banyak kasus kesepakatan kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan masalah ketenagakerjaan.
Itulah masalah ketenagakerjaan di Indonesia secara garis besar. Dalam menghadapi industri 4.0, kesiapan SDM sangatlah vital terutama pada hal pendidikan dan keterampilan.
(imb/fef)
Saksikan Video di Bawah Ini: