Masalah mendesak di bidang ketenagakerjaan yang harus segera ditangani adalah

Permasalahan dalam ketenagakerjaan Indonesia memang sering terjadi dan cukup kompleks sehingga membutuhkan penyelesaian yang lama dan mendalam. Tidak jarang juga ada konflik yang berkepanjangan terjadi antara pekerja dan perusahaan sehingga pekerja melakukan pengaduan masalah ketenagakerjaan ke dinas-dinas terkait. Di sini apakah anda tahu apa saja masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Beberapa masalah yang saat ini dihadapi oleh Indonesia mengenai ketenagakerjaan diantaranya adalah:

  • Kualitas pekerja yang relatif rendah.

Kualitas pekerja yang relatif rendah ini disebabkan karena rendahnya pendidikan atau tidak adanya keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang sedang membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain pendidikan dan keterampilan, kualitas kesehatan juga akan mempengaruhi kualitas kerja para pekerja.

  • Jumlah tenaga kerja yang banyak.

Jumlah tenaga kerja yang banyak menjadi masalah apabila jumlah lapangan kerjanya tidak semakin banyak juga. Hal inilah yang sekarang sedang dihadapi oleh Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak segera ditangani, maka tingkat pengangguran di Indonesia akan semakin melonjak dan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

  • Gaji pekerja yang rendah.

Sudah menjadi fakta yang diketahui oleh banyak orang bahwa tenaga kerja Indonesia dibayar dengan upah atau gaji yang lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain contohnya seperti Singapura.

  • Persebaran tenaga kerja yang belum merata.

Pulau Jawa saat ini menjadi pusat pekerja dimana hampir setiap orang bercita-cita bekerja di Pulau Jawa. Hal ini menjadikan persebaran tenaga kerja di Indonesia tidak merata dan menimbulkan semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan karena semakin banyak persaingan.

  • Pertumbuhan lapangan kerja yang lambat.

Selanjutnya, minimnya lapangan pekerjaan serta lambatnya pertumbuhan lapangan kerja menjadi masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya hanya bisa dengan bantuan pemerintah. Di sini pemerintah diharapkan bisa mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan sehingga tingkat pengangguran yang tinggi bisa diatasi.

Cara Mengatasi Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia

Setelah mengetahui mengenai apa saja permasalahan yang terjadi, sekarang kita akan membahas mengenai bagaimana cara mengatasinya, yaitu:

  1. Mengadakan pelatihan kerja agar para calon tenaga kerja sudah memiliki ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan oleh para pencari kerja.
  2. Memperbanyak mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  3. Membuat kebijakan mengenai gaji tenaga kerja Indonesia.
  4. Mengembangkan sektor usaha-usaha informal di kawasan-kawasan terpencil.
  5. Mengembangkan usaha industri yang padat karya.

Permasalahan mengenai tenaga kerja di Indonesia merupakan masalah yang krusial karena berkaitan dengan bagaimana individu tersebut memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pembahasan mengenai masalah ketenagakerjaan dan cara mengatasinya di atas semoga bisa menjadi tambahan referensi anda. Selain itu, informasi di atas bisa dijadikan pertimbangan apa saja yang harus anda siapkan jika akan terjun di dunia kerja, agar segera mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga:

Gunakan Layanan Ketenagakerjaan di Justika

Layanan kontrak ketenagakerjaan sebagai langkah preventif terjadinya masalah ketenagakerjaan yang bisa saja terjadi di Perusahaan Anda. Kontrak ketenagakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mulai dari Rp 3.000.000 yang bisa Anda dapatkan melalui layanan Justika.

Proses Pemesanan Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan mirip seperti proses pemesanan Pembuatan Peraturan Perusaahan, yaitu

  • Buka layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan
  • Klik tombol “Pesan Dokumen”
  • Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  • Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan kontrak ketenagakerjaan perusahaan Anda

Waktu pengerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kontrak ketenagakerjaan pun sekitar 16 hari dengan detail:

  • Hari ke-1: Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-9: Dokumen draf pertama
  • Hari ke-12: Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-16: Dokumen draf final

Ruang Lingkup yang dicakup

  1. Bahasa Indonesia
  2. 2X Konsultasi Telepon @30 menit
  3. 1X permintaan pengubahan dokumen
  4. Bonus template draft perjanjian kerahasiaan (NDA)

Ruang Lingkup yang tidak dicakup

  1. Tenaga Kerja Asing
  2. Pendampingan dan negosiasi
  3. Konsultasi tatap muka

Konsultasikan Masalah Ketenagakerjaan Bersama Justika!

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Home Ekonomi Ekonomi Lainnya

Tim | CNN Indonesia

Kamis, 04 Mar 2021 17:56 WIB

Sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketimpangan jumlah penduduk yang mencapai ratusan juta jiwa terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan menimbulkan beragam masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak terhindarkan.

Data BPS menyebut jumlah penganggur di Indonesia per Agustus 2020 naik 1,84 persen menjadi 7,07 persen.

Secara umum masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.


Masalah ini sudah ada jauh sebelum ramai aksi protes tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Berikut sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia.

Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Ilustrasi pekerja. Lima masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia.

1. Pendidikan

Sektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.

Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.

2. Keterampilan

Memiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja. Dengan mengantongi keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.

Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu lantaran keterbatasan biaya. Namun bukan berarti skill atau keterampilan sulit didapatkan.

Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop, maupun sertifikasi yang bisa diakses secara gratis guna meningkatkan daya saing.

3. Alih Daya atau Outsourcing

Sedari dulu tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

4. PHK

Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.

PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.

Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.

5. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata

Pulau Jawa masih menjadi sasaran bagi warga luar pulau untuk mengadu nasib dan mencari penghasilan atau pun pekerjaan yang lebih baik.

Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembangan sumber daya di daerah lain.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Infografis Fakta Tenaga Kerja Asing di Era Pemerintahan Jokowi

Klasifikasi Tenaga Kerja

Menilik UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, terdapat pengklasifikasian tenaga kerja seperti berikut ini:

Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi pekerja. Terdapat 3 klasifikasi tenaga kerja yang dibedakan berdasarkan keahlian dan pendidikan.

a. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik berarti tenaga kerja yang menempuh pendidikan formal hingga ke jenjang sarjana dan di atasnya.

Tenaga kerja terdidik mempunyai keahlian pada bidang tertentu yang sesuai dengan bidang pendidikannya, misalnya arsitek, pengacara, dokter, dosen/guru, akuntan, desainer, dan sebagainya.

b. Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja dengan keahlian atau keterampilan pada bidang tertentu seperti tukang jahit, montir, juru masak, operator alat berat, dan sebagainya.

c. Tenaga Kerja Tidak Terlatih dan Tidak Terdidik

Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga atau pekerja kasar.

Di Dalam pelaksanaannya setiap pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam suatu ikatan atau perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kesepakatan tersebut umumnya bersifat tertulis dan lisan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam banyak kasus kesepakatan kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan masalah ketenagakerjaan.

Itulah masalah ketenagakerjaan di Indonesia secara garis besar. Dalam menghadapi industri 4.0, kesiapan SDM sangatlah vital terutama pada hal pendidikan dan keterampilan.

(imb/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA