Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh

sPertahanan dan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara, tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan. Ditemukannya beberapa persoalan terkait antara TNI dan Polri dalam upaya mewujudkan pertahanan dan keamanan, maka diperlu diteliti untuk pemecahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuwalitatif, yaitu dengan membuat analisis terhadap wacana penafsiran teks dokumen resmi hingga menghasilkan sebuah gambaran permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam sistem pertahanan dan keamanan dari beberapa periode mengalami perubahan. Pada era pasca reformasi ditemukan adanya berbagai macam persoalan.Terpisahnya TNI dan Polri sebagai aktor bidang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam regulasi, dalam implementasinya terdapat berbagai kendala yang dapat menimbulkan terhambatnya upaya perwujudan pertahanan dan keamanan negara. Tidak terjalinnya mekanisme hubungan antara TNI dan Polri dengan baik maka menimbulkan menurunnya kapasitas dan kapabilitas masing-masing aktor dalam menjalankan tugasnya. Kelemahankelemahan dalam sistem pertahanan negara dan sistem keamanan dalam negeri baik kelemahan struktural, prosedural maupun subtansial, merupakan faktor yang dominan menurunnya kemampuan para aktor keamanan dalam mengahadapi ancaman-ancaman yang muncul membahayakan negara.Undang- undang yang terkait dalam pengaturan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia ditemukan beberapa pasal yang menjadi penyebab persoalan. Oleh karenanya keterkaitan bidang pertahanan dan keamanan yang menjadi tugas wewenang dan tanggung jawab TNI dan Polri memerlukan pengarturan mekanisme hubungan antara TNI dan Polri. Namun demikian kejelasan mekanisme hubungan antrata TNI dan Polri belum secara rinci diatur oleh regulasi. Dalam konteks pentingnya pertahanan dan keama nan Indonesia maka perlu upaya merumuskan kejelasan mekanisme hubungan antara TNI dan Polri dalam sitem pertahanan dan keamanan.

TNI and Polri in the defense and security system are required.National defense and security are essential factors in assuring the survival of a nation. Without the ability to defend itself from threats coming from foreign and domestic sources, a nation would not be able to maintain its existence. The defense and security of the Indonesian nation are in their actua lity inseparable from the functions and roles of TNI (Tentara National Indonesia ‘the Indonesian National Army’) and Polri (Polisi Republik Indonesia ‘the Police of the Republic of Indonesia’), which represent, respectively, the armed forces and the police force of the nation. In the current postreformation era, they are separated in existence though previously they were under one command as fellow components of ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ‘the Armed Forces of the Republic of Indonesia’). The separation has been made as an effort to attain professionalism in maintaining national defense and security. In their role as those who act or the actors in the field of defense and security, TNI and Polri are institutionally separated in taking care of their duty, authority, and responsibility: TNI concerns itself with the field of defense while Polri concerns itself with the field of security. Some problems have arisen in relation to TNI and Polri in their efforts to maintain defense and security and research needs to be made for their solution. The method employed in the research concerned here was descriptive and qualitative in nature. In the course of the research, a discourse analysis was made to interpret text in official documents so that the result is a description related to a research problem. The research results indicate that the relation between TNI and Polri in the nation’s defense and security system has undergone changes over some periods of time. Various problems have been found in relation to the post-reformation era. In the implementation of the regulation concerning the separation between TNI and Polri as actors in the fields of national defense and security, various constraints have arisen and they could hinder efforts to maintain na tional defense and security. The mechanism to weave a relation between TNI and Polri has not run well and it has caused a decrease in their capacity and capability in doing their job. Structural, procedural, and substantial weaknesses in the national defense system and the domestic security system are dominant factors causing the decrease in the ability of the security actors in facing the threats that arise to endanger the nation. Some chapters in the laws related to the organization of the Indonesian defe nse and security systems have been found to be the causes of problems. Since the defense and security fields are related and they are relevant to the duty, authority, and responsibility of TNI and Polri, a mechanism to establish a relation between TNI and Polri is indeed necessary. However, the mechanism relating TNI and Polri has not yet been organized in detail by regulations. Due to the importance of the Indonesian defense and security, efforts to formulate clearly the mechanism to make a relation between

Kata Kunci : TNI,Polri, Sistem pertahanan dan keamanan, Security System.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pemahaman bahwa pertahanan negara adalah bentuk perlawanan rakyat negara terhadap segala bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa.Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

pertahanan negara tidak hanya melulu seperti yang disebutkan diatas. sebagai rakyat biasa kita bisa melakukan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari

Saya setuju dengan pernyataan tersebut Dan berikut adalah contoh hal-hal yang dapat kita lakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan kenegaraan. Lingkungan Keluarga: 1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib 2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga 3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup Lingkungan Sekolah: 1) Menaati tata tertib sekolah 2) Hidup rukun sesama warga sekolah 3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu 4) Menyelesaikan tugas dengan baik. Lingkungan Masyarakat: 1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat 2) Ikut menjaga keamanan lingkungan 3) Tidak membuang sampah sembarang tempat 4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat 5) Tidak membuat keonaran di masyarakat Lingkungan Kenegaraan: 1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara 2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara 4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia 5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara 6) Mencegah adanya terorisme 7) Mencegah sikap radikalisme 8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku 9) Tidak main hakim sendiri 10) Membela negara sampai titik penghabisan Sumber:

//www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/contoh-upaya-pertahanan-dan-keamanan-dalam-kehidupan-sehari-hari-ggTs

tirto.id - Apa saja contoh usaha Pertahanan dan Keamanan dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 30 soal Pertahanan dan Keamanan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.

Hal ini memberikan pengertian bersama bahwa hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara

Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi.

Tidak hanya melalui beberapa hal seperti yang telah dijelaskan di atas, upaya pertahanan keamanan atau upaya bela negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perwujudan upaya ini, dapat diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Isi Pasal 30 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XII PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 30 1945 Setelah Amandemen

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Isi dan Link Download Inpres No 1/2022: BPJS Syarat Layanan Publik

Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan

Lingkungan Keluarga

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:

1) Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib

2) Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga

3) Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup

Lingkungan Sekolah

Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut:

1) Menaati tata tertib sekolah

2) Hidup rukun sesama warga sekolah

3) Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu

4) Menyelesaikan tugas dengan baik.

Lingkungan Masyarakat

Upaya pertahanan dan keaman di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut;

1) Ikut bergotong royong dalam masyarakat

2) Ikut menjaga keamanan lingkungan

3) Tidak membuang sampah sembarang tempat

4) Menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat

5) Tidak membuat keonaran di masyarakat

Lingkungan Kenegaraan

Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan kenegaraan dapat ditampilkan melalui berbagai sikap berikut ini;

1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

3) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia

5) Mempetaruhkan diri untuk kejayaan bangsa dan negara

6) Mencegah adanya terorisme

7) Mencegah sikap radikalisme

8) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

9) Tidak main hakim sendiri

10) Membela negara sampai titik penghabisan

Keikutsertaan upaya ini dalam lingkungan setempat, akan menciptakan adanya keamanan dan ketertiban lingkungan, ketenangan dan ketentraman hidup, suasana kehidupan menjadi teratur, kehidupan masyarakat menjadi sejuk dan tidaknya suatu kerusuhan dan kekacauan.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/wta)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA