Kenapa bisa koperasi disebut sebagai soko gurunya perekonomian indonesia

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi, disamping badan usaha swasta dan badan usaha pemerintah. Dalam perekonomian masing-masing mempunyai kontribusi sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya di Indonesia koperasi belum dapat memberikan kontribusi berarti. Malahan ada pernyatan yang keras mengatakan bahwa Indonesia telah gagal dalam melakukan pembangunan koperasi. Sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi karena, pertama; konstitusi Indonesia UUD 1945 memberikan dasar dan dukungan hukum, politik maupun kebijakan pembangunan dan kedua; adanya komitmen yang kuat dari pemerintah selama ini dalam berbagai program pembangunan yang mendorong tumbuh kembangnya koperasi.

Bagaimana membangun koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitas koperasi merupakan langkah strategis awal yang penting untuk dilakukan.

Dipahami bahwa koperasi mempunyai dua sisi yang sebenarnya bisa sejalan yaitu perkumpulan dan perusahaan. Akan tetapi sering dilihat sebagai perkumpulan dipahami koperasi adalah lembaga sosial. Sebaliknya sebagai perusahaan dipahami adalah suatu badan usaha yang dikendalikan oleh modal untuk mencari keuntungan.

Terkait itu koperasi mempunyai tiga aspek utama, yaitu (i) ekonomi (ii) moral dan (iii) bisnis. Namun jika diamati lebih jauh ketiga aspek ini merupakan sumber kekuatan utama untuk mengikat kerjasama anggota dalam koperasi dan sekaligus dapat memberikan rangsangan atau dorongan kepada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat (Noer Soetrisno, 2001).

Sebagai badan usaha, koperasi mempunyai ciri yang pemilikan dan pelanggannya adalah sama. Prinsip ini oleh Munkner disebut sebagai suatu prinsip identitas (Munkner, 1989). Aspek ini begitu pentingnya dalam kehidupan sebuah koperasi, karena tanpa prinsip pemilikan-pelanggan tersebut koperasi akan kehilangan ciri dan identitasnya. Pengingkaran terhadap prinsip ini juga akan melahirkan orientasi mencari keuntungan semata dan melupakan pengembangan dan terkaitan dengan para anggota yang memiliki kepentingan untuk dilayani oleh koperasi. Prinsip identitas ini sebenarnya menjadi ciri utama koperasi serta harus dipertahankan oleh koperasi melalui upaya khusus dengan memberi nilai yang kuat agar prinsip ini dapat dipertahankan. Prinsip identitas sangat penting walaupun banyak lagi prinsip-prinsip lain yang menjadi ciri-ciri koperasi.

Melalui ICA kemudian dirumuskan apa yang menjadi nilai dasar inti bagi gerakan koperasi di dunia. Konggres ICA di Stockhlom pada tahun 1988 telah menyepakati empat nilai dasar utama yaitu :

1. Demokrasi (democracy), prinsip ini menekankan pada keputusan-keputusan koperasi diambil secara bersama yang didasarkan pada kebebasan kehendak tanpa ada pemaksaan oleh individu maupun kekuasaan dari luar koperasi. Di dalam koperasi dianut dasar penegakan demokrasi melalui ciri pemungutan suara satu orang satu suara dalam koperasi primer dan proporsional dengan jumlah pada koperasi sekunder serta anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam koperasi.

2. Partisipasi (partticipation), wujud nyata prinsip ini dapat berupa pemenuhan kewajiban dalam penyerahan modal koperasi, kegiatan usaha koperasi, manajemen, simpanan-simpanan kegiatan usaha dan lain-lain.

3. Kejujuran (honesty), maknanya para penyelenggara koperasi mencerminkan kejujuran dalam menyelenggarakan bisnis, manajemen umum dan personalia serta dalam aspek lainnya.

4. Kepedulian (caring), prinsip ini memberikan ciri khusus kepada koperasi sebagai organisasi yang mempunyai muatan sosial harus peduli, tanggap dan menaruh perhatian terhadap anggotanya dan masyarakat luas disekitar wilayah kerjanya.

Apabila telah dapat dibangun koperasi sesuai dengan prinsip, nilai dan identitasnya, maka bagaimana mengoptimalkan pengaruh dan eksistensinya sebagai soko guru perekonomian sangat bergantung pada besar, kekuatan dan dampak keberadaan koperasi. Untuk menentukan besar, kekuatan dan dampak ini, sangat tergantung pada tiga faktor yaitu, (1) Co-operative growth, (2) Co-operative share dan (3) Co-operative effect (Wahyu Sukoco, 1985).

Faktor-faktor penentu koperasi sebagai soko guru suatu perekonomian dapat dioptimalisasikan dengan menserasikan semangat koperasi dengan koperasi sebagai organisasi. Selanjutnya, perekonomian daerah akan dapat tumbuh untuk mengisi secepat tujuan pembangunan yang dicita-citakan yaitu meningkatkan social welfare masyarakat daerah adalah dengan mensinergikan kekuatan soko guru perekonomian.

Sumber :

 Hainim Kadir dan Yusbar Yusuf, Optimalisasi Pengaruh Dan Eksistensi Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Daerah, Jurnal Ekonomi Volume 20, Nomor 3 September 2012.

Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Koperasi merupakan soko-guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan dan perkembanagannya.
Yaitu karena koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian nasional Indonesia.

Apa peran koperasi sebagai soko guru perekonomian?

Peran Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian. Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro.

Apakah koperasi termasuk soko guru?

Ajaib.co.id – Keberadaan koperasi sudah ada dari zaman dulu di Indonesia. Bahkan kegiatan koperasi diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru pada perekonomian nasional yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.

Mengapa koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional?

Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri Masalah – masalah lain yang mengakibat koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :

Apakah koperasi termasuk sokoguru perekonomian nasional?

Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 25 Januari 2017 10:46:19 WIB

Koperasi Sebagai Soko Guru

Oleh Yal Aziz

KOPERASI adalah model demokrasi ekonomi yang ideal untuk mencapai kesejahteraan bersama. Namun keberadaan koperasi yang tidak dibarengi dengan dampak sosial nyata akan nampak seperti zombie. Bahkan kini, koperasi bisa dikatakan badan tanpa ruh. Kenapa? Karena koperasi telah kehilangan ruh.

Yang ironisnya,  koperasi-koperasi telah menjadi rakus dan berusaha dengan cara kapitalistik. Sehingga sebagian koperasi saat ini tidak ada bedanya dengan korporasi swasta, yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh banyak orang, namun dengan tujuan sama: mencari laba sebanyak-banyaknya.

Sementara animo masyarakat untuk mendirikan koperasi sangat tinggi. Artinya tiap ta­hun pasti terbentuk koperasi baru. Ha­rapannya, koperasi baru tersebut berkembang hingga bisa memberikan ke­se­jahteraan ke­pada anggota. Ja­ngan sampai sebuah koperasi hidup tapi kemudian mati secara perlahan-lahan karena tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip koperasi.

Jadi bukan perkara mudah mewujudkan cita-cita Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi di tengah arus neoliberalisme dan pasar bebas. Persaingan bebas membuat manusia saling berkompetisi dengan sengit. Bahkan mereka saling memangsa satu sama lain untuk kepentingan-kepentingan ekonomi masing-masing.

Demokrasi dalam koperasi yang berupa prinsip one man one vote harus diikat kuat dengan nilainya. Nilai-nilai itu adalah: keadilan, kejujuran, kesetiakawanan, kesetaraan dan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai itulah yang harus menjadi sumber inspirasi dimana dan bagaimana koperasi harus berperan.

Bisa saja suatu saat seorang anggota koperasi butuh pinjaman uang, kebutuhan bahan pokok, kebutuhan sarana produksi (pupuk, pakan ternak, dan sebagainya). Bila koperasi bisa memenuhinya maka anggota itu merasa memiliki koperasi, dan mendapatkan pelayanan baik oleh pengurus ataupun manajer koperasi. Hal ini merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yaang diberikan koperasi.

Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab Keanggotaan menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Untuk itu, anggota seharusnya berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Usaha koperasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota guna meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun me­ning­katkan kesejahteraan.  Melihat tujuannya maka koperasi harus didirikan oleh orang-orang yang memiliki komitmen sama untuk menjalankan usaha demi kepentingan anggota.

Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan prinsip-prinsip koperasi. Pertama; keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, dan seorang anggota dapat mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan. Bersifat terbuka artinya tidak ada pembatasan menyangkut keanggotaan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun

Idealnya, pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Merekalah  yang sejatinya memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ketiga; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

Kemudian pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Yang dimaksud ’’terbatas’’ adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

Setelah itu kemandirian. Hal itu mengandung pengertian koperasi dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pihak lain. Di samping lima prinsip tersebut, koperasi juga melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi, sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas sekaligus jati diri koperasi, yang membedakannya dari badan usaha lain. (penulis wartawan tabloid bijak dan padangpos.com)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA