Kemendikbud RI
Dekrit Presiden 1959.
KOMPAS.com - Indonesia adalah negara demokrasi yang dapat dibuktikan dari sudut pandang normatif dan empirik.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, bukti empirik bahwa Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu:
- Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
- Pemerintahan parlementer (1949-1959).
- Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965).
- Pemerintahan orde baru (1965-1998).
- Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang).
Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa pemerintahan parlementer:
Baca juga: Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi Indonesia periode parlementer (1949-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara 1949-1959.
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu:
- Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
- Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut demokrasi parlementer.
Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia
Masa kejayaan demokrasi Indonesia
Masa demokrasi parlementer adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Karena hampir perwujudan semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
Berikut ini enam indikator ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer:
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
Cari sumber: "Sistem parlementer" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen.
Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara.
Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | |
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | |
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | |
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
seumur hidup | |
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
Tidak ditentukan jangka waktu | |
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) |
– | |
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter | |
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | |
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | |
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | |
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | |
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | |
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | |
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | |
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | |
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | |
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | |
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | |
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | |
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | |
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | |
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | |
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | |
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | |
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | |
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | |
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem parlementer
Patung Nelson Mandela dari Afrika Selatan di Parliament Square, London
Parlemen Kanada
Antigua dan Barbuda | |
Bahamas | |
Barbados | |
Belize | |
Kanada | |
Dominika | |
Grenada | |
Jamaika | |
Saint Kitts dan Nevis | |
Saint Lucia | |
Saint Vincent dan Grenadines | |
Trinidad dan Tobago |
Sansad Bhavan, parliament building of largest democracy, India
Council of Representatives of Iraq
Knesset of Israel in Jerusalem
Parlemen Malaysia
Bangladesh | |
Bhutan | |
Kamboja | |
India | |
Irak | |
Israel | |
Jepang | |
Kuwait | |
Kirgistan | |
Lebanon | |
Malaysia | |
Mongolia | |
Nepal | |
Pakistan | |
Singapura | |
Thailand |
Gedung administrasi Parlemen Albania
Albania | |
Austria | |
Belgia | |
Bulgaria | |
Kroasia | |
Ceko | |
Denmark | |
Estonia | |
Finlandia | |
Jerman | |
Yunani | |
Hongaria | |
Islandia | |
Irlandia | |
Italia | |
Kosovo | |
Latvia | |
Lithuania | |
Luksemburg | |
Republik Makedonia | |
Malta | |
Moldova | |
Montenegro | |
Belanda | |
Norwegia | |
Polandia | |
Serbia | |
Slowakia | |
Slovenia | |
Spanyol | |
Swedia | |
Swiss | |
Britania Raya |
Parlemen Selandia Baru
Australia | |
Selandia Baru | |
Papua Nugini | |
Samoa | |
Vanuatu |
- Sistem presidensial
- Sistem semipresidensial
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_parlementer&oldid=21029855"