Jelaskanlah apa sebenarnya politik luar negeri indonesia

Lihat Foto

PUSPA PERWITASARI

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) memaparkan pencapaian tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/10). Menlu memaparkan pencapaian tiga tahun langkah diplomasi luar negeri pemerintah, diantaranya diplomasi kemanusiaan meliputi penyelesaian konflik Rohingya, perlindungan WNI di luar negeri meliputi pendampingan hukum, repatriasi, evakuasi WNI dari konflik perang dan bencana alam, diplomasi kedaulatan NKRI terkait batas negara baik darat maupun laut, serta diplomasi perdamaian dalam menjembatani perbedaan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

KOMPAS.com - Dalam menjalankan kebijakannya di dunia internasional atau politik luar negeri, Indonesia menganut prinsip politik yang bebas dan aktif.

Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang
ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.

Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.

Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain.

Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan,
perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu.

Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luar
negari. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia

Sejarah

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandaioleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni

Soviet.

Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi
komunisme. Sehingga terbentuk istilah blok barat dan blok timur.

Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian.

tirto.id - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri. Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan.

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."

Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sejarah politik luar negeri di Indonesia

Sejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar [UUD] 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….” Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:
  • politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.

Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.
Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime. Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik [Manipol] Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga [Asia/Afrika]. Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat. Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional. Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.
Ilustrasi kapal-kapal di pelabuhan. Foto: Pexels.com

Politik luar negeri Indonesia memiliki arti sebagai kebijaksanaan negara Indonesia yang ditujukan kepada negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu.

Menurut Yanyan Mochamad Yani dalam Politik Luar Negeri, secara umum politik luar negeri merupakan cara untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam kancah dunia internasional.

Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Menurut laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maksud bebas aktif di sini, yaitu kebebasan dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan menghadapi permasalahan internasional dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif untuk menyelesaikan suatu masalah.

Politik bebas aktif adalah kebijakan politik luar negeri Indonesia yang diusung Mohammad Hatta pada 2 September 1948 dalam pidatonya yang berjudul “Mendajoeng di Antara Doea Karang”. Ketika itu politik mancanegara sedang mengalami Perang Dingin, yakni perang pengaruh antara blok barat dengan blok timur.

Indonesia tidak condong kepada keduanya. Karena itulah Indonesia dapat menerapkan politik luar negeri yang bersifat bebas dan aktif. Bebas artinya tidak memihak ke suatu blok, sedangkan aktif berarti dalam hal Indonesia senantiasa aktif melaksanakan perdamaian dan ketertiban dunia.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Ilustrasi bola dunia. Foto: Pexels.com

Menurut Muhammad Hatta dalam buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, berikut lima tujuan politik luar negeri Indonesia.

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa

  2. Menjaga keselamatan negara

  3. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri guna meningkatkan kemakmuran rakyat

  4. Meningkatkan perdamaian internasional

  5. Meningkatkan persaudaraan dari seluruh negara sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila.

Bentuk Hubungan Internasional Indonesia dalam Politik Luar Negeri

Berkaitan dengan politik luar negeri, Indonesia menitikberatkan kontribusinya dalam kemajuan peradaban dan perdamaian dunia. Hal itu tercermin pada peristiwa di bawah ini yang menggambarkan bentuk kerja sama oleh bangsa Indonesia. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI, berikut di antaranya.

  1. Indonesia resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa [PBB] yang ke-60 pada 28 September 1950. Sebelumnya Indonesia pernah menjadi anggota PBB, tetapi keluar pada 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

  2. Indonesia memelopori penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika [KAA] pada 1955 yang membangun semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika.

  3. Indonesia merupakan salah satu pendiri Gerakan Non-Blok [GNB]. Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB ketika konferensi negara-negara Non-Blok berlangsung di Jakarta. Melalui GNB Indonesia telah ikut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.

  4. Indonesia pernah terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB. Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik, misalnya, Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan lainnya. Selain itu, pada 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.

  5. Indonesia menjadi salah satu pendiri Association of Southeast Asian Nation [ASEAN], yakni organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta, Indonesia.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA