Skip to content
Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum
Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H
Lupa Password Google Gmail? In... -- April 1, 2022
Pengumuman Jadwal Praktik Huku... -- April 1, 2022
Jadwal Kuliah Fakultas Hukum U... -- April 1, 2022
Keunggulan iOS Dibandingkan An... -- March 31, 2022
vivo Konfirmasi Tanggal Pelunc... -- March 31, 2022
Perbedaan Processor Laptop dan... -- March 30, 2022
YouTube Uji Reaksi Emoji pada ... -- March 30, 2022
PERBEDAAN ANTARA VGA DAN HDMI -- March 29, 2022
Perbedaan USB Tipe-A, Tipe-B d... -- March 28, 2022
Tumbuhan Liar yang Punya banya... -- March 25, 2022
-
Youtube
-
Twitter
-
Facebook
-
Instagram
jawaban
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda ya, Quipperian!
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda ya, Quipperian!Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya.
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda ya, Quipperian!Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya.Nah, dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu. Tak heran ada firma hukum/kantor advokat yang fokus ke pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan), tapi ada juga yang mengerjakan pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
penjelasannya
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda ya
Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya.
Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya.Nah, dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu. Tak heran ada firma hukum/kantor advokat yang fokus ke pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan), tapi ada juga yang mengerjakan pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
semoga membantu:)
KAK TOLONG BANTU JAWAB PERTANYAAN INIBACALAH DENGAN CERMAT DAN TEMUKAN IDE POKOK SETIAP PARAGRAF
tlong jawab tiga-tiganya
tlong jawab dua - duanya
Pembukaan UUD 1945 alinea 4."Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan u … ntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ..."Berdasarkan tulisan diatas, tuliskan 4 tujuan didirikannya NKRI!Pleaseeee bantu??!!!!!!!
Berilah contoh kerjadama dalam bidang politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia!
karakteristik individu adalah ciri khas yang di miliki oleh seseorang dan belum tentu di miliki oleh orang lain,ini merupakan karakteristik fisik yait … u... Tolong jawab
Kondisi geografis wilayah Indonesia berpengaruh terhadap mata pencaharian masyarakatnya. Kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dilakuk … an dengan berbagai macam cara. Mata pencaharian orang tua Raka digolongkan dalam kegiatan yang menghasilkan berbagai macam hasil bumi, antara lain, padi, jagung, dan kedelai. Mata pencaharian orang tua Raka ialah di bidang
sebelum mendapatkan hak atas lingkungan yang tidak tercemar kita hendaknya melaksanakan ...... untuk menjaga dan melestarikan lingkungan
Analisislah dan berikan contoh mengenai konflik horizontal
Sebagai pengguna jalan apa yang kamu lakukan ketika melihat mobil ambulans yang sedang melaju membawa pasien