f. Kewajiban untuk tidak menggunakan kekuatan atau ancaman senjata yang
terdapat dalam Pasal 9. g.
Kewajiban untuk membantu terlaksananya Pasal 9 di atas. h.
Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh melalui cara-cara kekerasan yang terdapat dalam Pasal 12.
i. Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban internasional dengan itikad
baik yang terdapat dalam Pasal 13. j.
Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain sesuai dengan hukum internasional yang terdapat dalam Pasal 14.
15
4. Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional
Asal kata kedaulatan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah sovereignity berasal dari kata Latin superanus berarti yang teratas. Negara
dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan
bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara itu tidak mengakui
suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah Negara itu, artinya suatu
Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Jadi pembatasan yang penting ini yang melekat pada pengertian kedaulatan itu sendiri
dilupakan oleh orang yang beranggapan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh suatu Negara menurut paham kedaulatan itu tidak terbatas. Bahwa kedaulatan
15
wwwandymanurung.blogspot.co.id201202negara-sebagai-subjek-hukum.html
Universitas Sumatera Utara
suatu Negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan Negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri. Dilihat secara
demikian, paham kedaulatan tidak usah bertentangan dengan adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri dari Negara-negara yang masing-masing
berdiri sendiri-sendiri atau dengan perkataan lain merdeka yang satu dari yang lainnya. Suatu akibat paham kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain
kemerdekaan juga paham persamaan derajat. Artinya, bahwa Negara-negara yang berdaulat itu selain masing-masing merdeka, negara-negara tersebut juga sama
derajatnya antara satu dengan yang lainnya. Dalam hukum internasional dikenal juga paham imunitas suatu negara,
dimana jelaskan bahwa imunitas negara tersebut berkaitan dengan ketentuan- ketentuan hukum dan prinsip-prinsip hukum yang menentukan kondisi-kondisi
dimana suatu negara asing dapat meminta pembebasan yurisdiksi atau wewenang legislatif, yudisial dan administratif dari negara lainnya yang seringkali disebut
dengan istilah “forum stat.” Dari sudut istilah, imunitas negara memiliki arti bahwa terhadap setiap negara berdaulat, yurisdiksi negara lain tidak bisa
diperlakukan kepadanya atau dengan kata lain secara khusus pengadilan suatu negara tertentu tidak dapat mengadili negara lain. Hal tersebut dikarenakan
menurut hukum internasional setiap negara mempunyai kedaulatan dan persamaan kedudukan. Oleh karena itu adalah tidak sepantasnya atau tidak benar hakim-
hakim satu negara mengadili negara lain sebagai tergugat. Kedudukan hakim lebih tinggi dari tergugat dan hal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan
kedudukan tersebut diatas. Selanjutnya dalam hukum internasional dikenal suatu prinsip yang mengatakan “par in parem non hebat yurisdcsionem”, yang artinya
Universitas Sumatera Utara
bahwa setiap Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, tidak ada satu negara yang melaksanakan yurisdiksinya terhadap negara lain tanpa dengan
persetujuan negara lain tersebut, dimana secara jelas digambarkan bahwa menurut hukum internasional, kedaulatan daripada suatu Negara hanya dapat dilaksanakan
di wilayah atau teritorialnya dan akan berakhir ketika sudah dimulai wilayah atau territorial Negara lain.
Dalam hukum internasional, yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip kedaulatan Negara, perwujudan dari persamaan derajat Negara dan bentuk dari
prinsip non intervensi. Menurut hukum internasional, yurisdiksi diartikan sebagai,
“the capacity of state under international law to prescribe and enforce a rule of law
.” Yurisdiksi secara etimologis berasal dari bahasa latin , yaitu dari kata yuris yang artinya 1 hal kepunyaan hukum, dan dictio yang artinya adalah ucapan
atau sabda, atau perkataan. Secara harfiah, yurisdiksi adalah kepunyaan menurut hukum, kewenangan atau hak menurut hukum, atau kekuasaan menurut hukum.
Pada prinsipnya yurisdiksi suatu negara, terkait tidak saja dengan ketentuan hukum nasional masing-masing negara, tetapi juga dengan hukum internasional
yang berlaku. Bahwa negaralah yang mempunyai wewenang terhadap benda, individu atau melakukan tindakan tertentu dari subyek hukum, dalam kaitannya
dengan hal ini, dikenal ada tiga tipe : a.
Yurisdiksi menetapkan norma atau jurisdiction to prescible norms. b.
Yurisdiksi memaksakan aturan yang ada atau jurisdiction to enforce the norm prescribed.
c. Yurisdiksi mengadili atau jurisdiction to edjudicate.
Universitas Sumatera Utara
Yurisdiksi Negara adalah merupakan suatu hak atau kewenangan atau kekuasaan, atau kompetensi hukum Negara di bawah hukum internasional untuk
mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa hukum di bidang pidana maupun perdata atau bendakekayaan dengan menggunakan hukum nasionalnya. Dalam
bahasa yang lebih sederhana Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum Negara terhadap orang, benda dan peristiwa
hukum. Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, persamaan derajat Negara dan prinsip non intervensi.
Macam-macam Yurisdiksi Negara a.
Yurisdiksi Negara untuk mengatur atau administratif dibagi menjadi: 1
Yurisdiksi legislative, maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan untuk membuat atau menetapkan peraturan perundang-undangan atau
keputusan untuk mengatur suatu masalah atau suatu objek. 2
Yurisdiksi eksekutif, yang maksudnya adalah kewenangan atau kekuasaan dari suatu negara untuk melaksanakan atau menerapkan
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati. 3
Yurisdiksi yudikatif, yaitu kewenangan atau kekuasaan untuk mengadili atau menghukum suatu tindak pidana yang terjadi, kejahatan
dan pelanggaran, dalam Negara tersebut. b.
Yurisdiksi Negara atas objek yang diatur dibagi menjadi: 1
Yurisdiksi Personal, yaitu yurisdiksi suatu Negara terhadap orang atau badan hukum, baik warga Negaranya sendiri maupun warga Negara
asing dan badan hukum nasional atau asing. Yurisdiksi personal ini dibagi menjadi :
Universitas Sumatera Utara
a Yurisdiksi
personal berdasarkan
prinsip nasionalitas
kewarganegaraan aktif, maksudnya berdasarkan suatu anggapan bahwa setiap warga Negara dari satu Negara akan membawa
hukum negaranya kemanapun ia pergi dan dimanapun ia berada. b
Yurisdiksi personal
berdasarkan prinsip
nasionalitas kewarganegaraan pasif, yaitu suatu Negara mempunyai yurisdiksi
untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar Negeri.
c Yurisdiksi personal berdasarkan prinsip perlindungan atau protected
principle, yaitu suatu Negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan di luar negeri
dan diduga dapat mengancam kepentingan,keamanan, integritas, kemerdekaan atau kepentingan umum Negara tersebut. Penerapan
prinsip ini disertai alasan-alasan: 1. Akibat kejahatan tersebut sangat besar bagi Negara yang
menjadi korban 2. Bila yurisdiksi tidak dijalankan, maka kejahatan tersebut besar
kemungkinan akan lolos dari tuntutan, karena tidak melanggar hokum dari Negara pelaku tersebut dan penyerahan ekstradisi
ditolak karena kejahatan tersebut bersifat politik. 2
Kemudian ada Yurisdiksi Kebendaan, dimana persoalan yang muncul adalah Negara manakah yang berhak mengatur dan hukum negara
manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada pada suatu tempat tertentu. Titik beratnya pada benda itu sendiri. Sehubungan
Universitas Sumatera Utara
dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak, timbul kemungkinan-kemungkinan :
a Bahwa untuk selamanya benda tersebut berada dalam wilayah
suatu Negara b
Pada suatu waktu, berada di atas Negara tertentu dan pada waktu yang lain berada di Negara-negara yang berbeda.
c Sebagian dari benda tersebut berada di suatu Negara dan sebagian
lagi berada di wilayah lain. 3
Yurisdiksi Kriminal, yaitu yurisdiksi Negara terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada suatu Negara tertentu. Penekanannya pada peristiwa
pidanatindak pidana. 4
Yurisdiksi Sipil, yaitu yurisdiksi Negara atas peristiwa-peristiwa hak sipilperdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan di dalamnya
tercantum aspek internasional c.
Yurisdiksi Negara atas Tempat atau Terjadinya Objek Yang Diatur 1
Yurisdiksi Teritorial, yaitu kewenangan suatu Negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala
sesuatu yang adaterjadi dalam batas-batas teritorialnya, tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum internasional sehingga pengecualiannya
antara lain: a
terhadap kepentingan Negara asing yang sedang berada dalam suatu Negara.
b Perwakilan diplomatik dan konsuler
c Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing
Universitas Sumatera Utara
d Angkatan bersenjata Negara asing
e Organisasi internasional baik terhadap pimpinannya maupun
staffnya. 2
Yurisdiksi Kuasi Teritorial, yaitu yurisdiksi territorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu Negara tapi
berdekatanbersambungan dengan wilayah Negara tersebut. 3
Yurisdiksi Ekstra Teritorial, yaitu kewenangan suatu Negara yang diberikan
oleh hukum
internasional untuk
melaksanakan kedaulatannya diwilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial dan
yurisdiksi kuasi teritorialnya. d.
Yurisdiksi Universal Yaitu yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap Negara yang muncul
karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia.
Atas tindakan tersebut setiap Negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya, termasuk tindakan pembajakan, pembunuhan
masal. Yurisdiksi universal juga merupakan yurisdiksi yang bersifat unik dengan karakteristik sebagai berikut:
1 Setiap Negara berhak untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Frase
“setiap negara” mengarah hanya padanegara yang merasa bertanggung jawab untuk turut serta secara aktif menyelamatkan masyarakat
internasional dari bahaya yang ditimbulkan oleh serious crime, sehingga merasa wajib untuk menghukum pelakunya. Rasa bertanggung jawab
Universitas Sumatera Utara
tersebut harus dibuktikan dengan tidak adanya niat untuk melindungi pelaku dengan memberikan safe heaven dalam wilayah negaranya.
2 Setiap Negara yang ingin melaksanakan yurisdiksi universal tidak
perlu mempertimbangkan siapa dan berkewarganegaraan apa pelaku juga korban dan dimana serious crime dilakukan. Dengan kata lain
dapat dikatakan tidak diperlukan titik pertautan antara Negara yang akan melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban dan tempat
dilakukannya kejahatan itu sendiri. Satu-satunya pertimbangan yang diperlukan adalah apakah pelaku berada di wilayahnya atau tidak?
Tidak mungkin suatu Negara bisa melakansakan yurisdiksi universal bia pelaku tidak berada diwilayahnya. Akan merupakan pelanggaran
hokum internasional bila Negara memaksa menangkap seseorang yang berada di wilayah Negara lain.
3 Setiap Negara hanya dapat melaksanakan yurisdiksi universalnya
terhadap pelaku serious crime atau yang lazim disebut international crime. Dengan demikian, berdasarkan hukum internasional, kedaulatan dan
yurisdiksi suatu negara saling berhubungan dan diakui dengan tegas, dimana hukum internasional sangat menjunjung kedaulatan negara dan persamaan
kedudukan antar negara. Berdasarkan hal ini, maka setiap wilayah atau Negara hanya berlaku satu macam hukum, yaitu hukum dari negara yang memiliki
kedaulatan di wilayahnya tersebut. Hukum itu berlaku baik terhadap orang-orang, benda-benda maupun perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan disana.
Bagaimana suatu negara akan mengatur wilayahnya tidak dapat dicampuri oleh negara lain tanpa persetujuannya. Hal ini didasarkan pada prinsip teritorial, yang
Universitas Sumatera Utara
memberikan kepada setiap bangsa atau negara, hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Adapun dasar hukum dari persamaan kedaulatan dan kedudukan Negara dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
PBB mengenai tujuan organisasi ini yaitu, untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas asas persamaan
hak dan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasal 2 ayat 1 nya lebih lanjut menyatakan bahwa organisasi PBB ini berlandaskan pada asas-
asas persamaan kedaulatan dari semua anggota-anggotanya. Imunitas negara dari intervensi badan-badan peradilan negara lain pada hakekatnya meliputi imunitas
dari yurisdiksi atau immunity from jurisdiction dan imunitas dari eksekusi atau immunity from execution. Imunitas dari yurisdiksi asing berarti suatu negara yang
berdaulat tidak tunduk ke dalam yurisdiksi negara lain atau kebal terhadap yurisdiksi negara asing. Sementara, yang dimaksud dengan kekebalan dari
eksekusi pengadilan negara asing terutama berkenaan dengan hak milik dari negara yang berdaulat yang terletak di luar batas-batas wilayah negaranya.
Artinya, hak milik dari suatu negara berdaulat yang berada dalam wilayah negara asing akan kebal dari eksekusi pengadilan negara tersebut.
16
16
Dedi Supriyadi, M.Ag., Hukum Internasional dari Konsepsi sampai Aplikasi. Bandung: Pustaka Setia. 2011. Hal. 155
Universitas Sumatera Utara
B. Batas dan Wilayah Negara Menurut Hukum Internasional 1. Pengertian Perbatasan
Video yang berhubungan