Jelaskan dampak positif dan negatif dari penerapan budaya politik partisipan di indonesia

KOMPAS.com – Setiap masyarakat memiliki kecenderungan untuk menanamkan norma dan nilai-nilai kepada anggotanya, termasuk dalam bidang politik.

Dari proses penanaman tersebut, anggota masyarakat akan berusaha mempelajari tentang bagaimana sistem politik seharusnya bekerja serta apa yang harus dilakukan pemerintah untuk rakyatnya.

Dalam kurun waktu yang relatif panjang, sikap-sikap politik yang dipelajari oleh anggota masyarakat tersebut akan membentuk suatu budaya tertentu, yaitu budaya politik.

Dilansir dari buku Pengantar Ilmu Politik (2016) karya Michael G. Roskin dan kawan-kawan, dijelaskan definisi budaya politik menurut Sidney Verba.

Menurut Sidney Verba budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif, dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik dilakukan.

Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya

Pada dasarnya, budaya politik merupakan nilai-nilai pengetahuan, adat istiadat, dan norma-norma yang dianut bersama dan melandasi pandangan hidup warga masyarakat suatu negara.

Budaya politik lebih fokus terhadap aspek-aspek non perilaku aktual, seperti pandangan, sikap, nilai, dan kepercayaan. Dengan demikian, budaya politik merupakan dimensi psikologis dari sebuah sistem politik yang mempunyai peranan penting bagi keberlangsungan suatu sistem politik.

Budaya politik memang tidak bisa lepas dari sistem politik. Sebab hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik.

Berarti, setiap berbicara tentang budaya politik, maka tidak akan jauh-jauh dari pembicaraan sistem politik yang mencakup komponen-komponen struktur politik, fungsi-fungsi sistem politik, atau gabungan antara struktur dan fungsi politik.

Tidak hanya itu, budaya politik juga mencakup komponen-komponen perilaku masyarakat suatu negara secara massal yang mempunyai peran bagi terciptanya sistem politik yang ideal.

Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa budaya politik merupakan persepsi dan tindakan warga masyarakat suatu negara terhadap pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat yang bersangkutan maupun pemerintahnya.

Tipe-tipe budaya politik

Dalam buku Mengenal Ilmu Politik (2015) karya Ikhsan Darmawan, dijelaskan beberapa tipe budaya politik, yaitu:

Budaya politik parokial merupakan tipe budaya politik yang terbatas pada lingkup kecil yang bersifat kedaerahan.

Budaya politik ini memperlihatkan tingkat partisipasi politik masyarakatnya sangat rendah yang diakibatkan oleh faktor kognitif (tingkat pendidikan rendah).

Budaya politik tipe ini juga memperlihatkan bahwa masyarakatnya tidak memiliki minat maupun kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Budaya politik tipe ini terlihat jelas pada kelompok masyarakat tradisional.

Budaya politik subyek merupakan tipe budaya politik di mana anggota masyarakat tidak mempunyai perhatian dan kesadaran besar terhadap keseluruhan sistem politik yang ada.

Dalam budaya politik tipe ini, perhatian yang lebih besar ditunjukkan pada hasil dari sistem politik yang bersangkutan. Sementara dalam hal partisipasi dan keterlibat dalam sistem politik, bisa dibilang sangat kecil.

Baca juga: Suprastruktur Politik Indonesia

Kekuatan subyek politik dalam tipe ini sangat kecil dalam hal memengaruhi dan mengubah sistem politik yang ada. Dengan demikian, posisi subyek politik dalam tipe ini hanya menunggu kebijakan yang dihasilkan oleh para pembuat kebijakan.

  • Budaya politik partisipan

Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik di mana anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dalam tipe ini, anggota masyarakat berperan aktif dalam proses politik serta dapat memengaruhi sebuah kebijakan politik yang akan dibuat oleh pemegang kekuasaan.

Budaya politik tipe partisipan merupakan tempat yang ideal bagi tumbuh suburnya demokrasi. Hal ini dikarenakan adanya harmonisasi hubungan warga negara dengan pemerintah. Harmonisasi hubungan tersebut terlihat dari partisipasi aktif warga negara dalam proses politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa (26/10).

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga (AD/ART) dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, (alat proteksi legal). Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1) bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2) bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3) bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1) Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2) Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3) Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia (SDM)/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1) Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2) Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3) Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. (EDN/RS)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA