Jelaskan apa tujuan dibuat peraturan perundang-undangan di negara kita?

Salah satu hal penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hokum yang sangat diperlukan karena diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat. Dalam membentuknya diperlukan pedoman sehingga produk hokum yang diterbitkan nantinya kuat demi hokum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hokum mempunyai dasar dan pedoman.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Dalam membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan dipegang beberapa prinsip:

1. Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah;

2. Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama; dan

3. Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum

(diklat legal drafting Pemda DIY tahun 2014)

Prinsip-prinsip tersebut dipegang agar tidak terjadi ketidakpastian hokum yang membawa implementasi produk hokum tertentu menjadi tidak berjalan dengan baik. Sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum Daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, hal-hal di atas, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan. Disamping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Apabila dalam merancang suatu produk hukum memperhatikan hal-hal tersebut, maka produk hukum yang kita ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hendak-nya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh aparat daerah serta masyarakat.

Legal drafting sangat diperlukan sangat diperlukan karena hal ini sangat menbantu dalam pembuatan produk hukum yang dilahirkan. Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan pemerintahan dapat serta mampu dalam pembuatan produk hokum misal perda, pergub, surat keputusan, perjanjian kerjasama, berita acara, maupun produk hokum yang lain. Dari hal tersebut diharapkan dalam menghasilkan produk hokum tidak bergantung pada Biro hokum saja, namun produk hokum yang berasal dari berbagai instansi sudah mempunyai tingkat kebenaran dalam bahasa hokum yang tinggi, sehingga akan meringankan beban kerja biro hokum. Hal tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi  dalam pembuatan produk hokum. Diperlukan legal drafter dari masing-masing instansi sehingga diperlukan pelatihan legal drafting yang materi pengajarannya lebih bersifat praktis yang langsung dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebuah instansi, namun tentu saja tetap beradasrkan pada peraturan yang berlaku.

sumber:

Bahan diklat legal drafting Pemda DIY 2014

jimlyschool.com/read/program/224/legislative-drafting-training

kpud-dharmasrayakab.go.id/index.php/berita/143-pendidikan-dan-pelatihan-penyusunan-peraturan-perundang-undangan-legal-drafting

mediatamaperkasa.weebly.com/legal-drafting-permendagri-no1-tahun-2014.html

Jelaskan apa tujuan dibuat peraturan perundang-undangan di negara kita?

Supaya seluruh warga negara bisa mematuhi aturan yg berlaku dan mengetahui aturan2 apa saja yg hrus ditaati agar bangsa indonesia terkendali

Maksud dan tujuannya adalah untuk memtertibkan warga nagara nasional

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan dimakmai sebagai peraturan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dilansir dari buku Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (1987) oleh Bagir Manan dikatakan, peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh kembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 

Baca juga: Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dan Maknanya

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran.

Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.

Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.

Fungsi peraturan perundang-undangan 

Ada sejumlah fungsi peraturan perundang-undangan, yakni: 

  • Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat
  • Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
  • Menyelesaikan masalah-masalah atau sengketa-sengketa secara adil
  • Mengatur jalannya pemerintahan Negara

Baca juga: Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?

Dalam buku Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006) karya Muchtar Rosyidi, perundang-undangan bersifat mengikat atau memaksa bagi semua warga negara untuk menaati.

Sebab, dengan sudah diundangkan suatu peraturan perundangan dalam Lembaga Negara, maka setiap orang dianggap mengetahui.

Dengan demikian maka harus mematuhi dan melaksanaan seluruh norma atau kaidah yang ada. Apabila melanggarnya, dapat dituntut di depan pengadilan untuk dikenaik sanksi.

Sanksi yang paling ringan dapat berupa denda dan yang paling berat dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan 

Pada buku Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • keterbukaan

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Cari soal sekolah lainnya