Jamu Asam Urat yang dilarang beredar

Detail Cantuman

Advanced Search

Jamu Asam Urat yang dilarang beredar

Skripsi

ANALISIS KUALITAS JAMU ASAM URAT YANG BEREDAR DI KOTA BOGOR



ABSTRAK
Jamu merupakan salah satu obat tradisional yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.007 Tahun 2012 BAB II Pasal 7-8 bahwa segala jenis obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat. Dewasa ini diketahui ada beberapa produsen jamu yang menambahkan zat kimia sintetis dalam produk jamu mereka. Seperti pada jamu asam urat yang sering ditambah kedalamnya obat sintetik seperti parasetamol, deksametason, allupurinol dan piroksikam. Penelitian ini merupakan penelitian survey yang bersifat deskriptif. Objek penelitian yang digunakan adalah 20 merek jamu asam urat yang diperoleh dari beberapa toko di Kota Bogor. Pengujian kualitas jamu asam urat meliputi meliputi sampling kemasan, standardisasi jamu, serta analisis bahan kimia obat
(BKO) dengan metode kromatografi lapis tipis (KLT). Hasil penelitian menunjukkan dari 20 sampel jamu terdapat sembilan belas diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan penandaan kemasan yang telah ditetapkan oleh BPOM, lima sampel yang tidak memenuhi persyaratan keseragaman bobot, delapan belas sampel terdapat benda asing berupa batu kerikil kecil dan serbuk berwarna putih seperti serbuk obat dan dua sampel mengandung bahan kimia obat piroksikam.

Kata kunci: Jamu asam urat, Uji kualitas, Piroksikam, Kromatografi Lapis Tipis (KLT).


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit JURUSAN FARMASI : CIMAHI., 2019
Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Tipe Isi

text

Tipe Media

digital

Tipe Pembawa

computer disc

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas

  • daftar pustaka
  • Abstrak
  • Daftar Isi
  • Kata Pengantar
  • Lembar Pengesahan
  • Lembar Pernyataan


JAKARTA - Berdasarkan hasil pengawasan sampling dan pengujian laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan merek jamu tradisional yang dilarang beredar.

Kepala BPOM Husniyah Rubiana Thamrin mengatakan, berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan bisa timbul dari penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter.

Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital Lewat Keseruan Tanpa Batas

Follow Berita Okezone di Google News

"Efek tersebut menimbulkan beragam penyakit hingga berujung pada kematian," ujar dia dalam jumpa pers di Kantor BPOM Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (4/6/2009).

Husniah menambahkan, dari 60 item adalah Ultra tradisional pelangsing, penambah stamina pria, dan juga obat-obatan lain dengan berbagai merek.

Merek jamu tradisional yang dilarang beredar di antaranya, jamu pelangsing Lasmi Kapsul, New Pro Slim Kapsul, dan Li da dai hua jiao kapsul. Jamu kuat seperti King Cobra, Tang Pe Fu, Purwaceng serbuk, Tangkur Buaya, dan Ratax Kapsul.

Selain itu, jamu tradisional berbahaya seperti Jaya Asli Anrat (serbuk), Pamong Raga Pegel Linu, Gatal Eksim Serbuk, dan Asam Urat Rhematik Akar Sirih Serbuk.

Beberapa merek tersebut merupakan hasil pengawasan sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan sejak Juni 2008 -Mei 2009. BPOM telah memerintahkan untuk menarik peredaran produk obat tradisional maupun suplemen makanan yang mengandung bahan kimia sebanyak 60 item tersebut.

Husniah menuturkan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 1992, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta bagi yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sementara, pengedaran obat tanpa izin diancam penjara selama 7 tahun dan/atau denda Rp400 juta.

Dia meminta masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tradisonal atau makanan yang mengandung bahan kimia obat sehingga dapat menimbulkan kematian. Jika masyarakat menemukan produk tersebut menghubungi BPOM RI di nomor telepon 021 4263333 atau 021 3299000.(nov)

(mbs)

Apakah obat Wantong terdaftar di BPOM?

"Beberapa produk obat tradisional dan tanpa izin edar yang ditemukan termasuk dalam daftar public warning Badan POM, yaitu Wantong, Sulami, Spider, dan Tawon Liar," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada pewarta, Rabu (10/8/2016).

Apakah jamu Tangkur Ginseng aman dikonsumsi?

Jamu Tangkur Ginseng Pegal Linu yang terbuat dari bahan herbal, bebas alkohol dan arak. Sudah memiliki ijin BPOM, sehingga dijamin aman dikonsumsi.

Apakah jamu merek Godong Ijo sudah terdaftar di BPOM?

Produk Godong Ijo Diproduksi Oleh PT. AIR MADU, Magelang - Indonesia dan sudah Terdaftar di BPOM dengan nomor POM TR. 053 348 245.

Apakah jamu tawon liar terdaftar di BPOM?

Produk Tawon Liar diproduksi oleh PT. MAJU JAYA BERSAMA INDONESIA - Indonesia dan sudah terdaftar di BPOM dengan nomor POM TR. 093 513 151.