Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT?

Hello para Wajib Pajak (WP), sebagai wajib pajak pastinya Anda memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban penyampaikan STP ini paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun berikutnya dan bagi Wajib Pajak Badan, paling lambat pada akhir bulan keempat berakhirnya tahun buku.

Seperti yang sudah para WP tahu bahwa jika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan STP Tahunan maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000/tahun. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000/tahun. Untuk sanksi itu sendiri akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan dan besar penghasilan yang didapat selama setahun.

  1. Formulir SPT 1770 SS untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan total penghasilan Rp.60.000.000 dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir SPT 1770 S untuk wajib pajak yang memiliki penghasialan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dengan total penghasilan lebih dari Rp.60.000.000.
  3. Formulir SPT 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan.

Pada situasi pandemi ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penyampaian SPT Tahunan ini dapat diakses memalui laman DJP Online di www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengisi formulir STP Tahunan secara mandiri dengan akurat, cepat, dan efisien. Dengan adanya kebijakan ini wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP. Panduan pengisian formulir SPT Tahunan juga telah disediakan oleh DJP melalui media sosial dan juga dapat dilihat pada laman DJP Online.

Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi, ada beberapa point yang harus diperhatikan:

  1. Crosscheck identitas pribadi.
  2. Bukti potong PPh 21 maupun bukti potong PPh Final (jika ada).
  3. Data keuangan/tanggungan.
  4. Daftar ulang
  5. dan Daftar harta

Point – point diatas harus disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenar – benarnya agar data tersebut dapat dengan mudah untuk diperbaharui. Data tersebut juga berkaitan dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudahan Pengisian Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk mengisi formulir ini sangatlah mudah. Wajib Pajak hanya perlu memilih formulir mana yang sesuai dengan kondisi dan kelengkapan data yang dimiliki.

  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770 SS, wajib pajak hanya perlu menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak. data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pihak lain (jika ada), data akumulasi jumlah harta, dan data akumulasi jumlah utang.
  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770 S, wajib pajak hanya perlu menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak, data PTKP, Pajak Penghasilan yang Dipotong pemberi kerja, data penghasilan neto dalam negeri seperti hasil dari bunga, royalti, dkk, data penghasilan yang dikenakan PPh Final, daftar keluarga, daftar harta, dan daftar utang.
  • Jika Wajib Pajak menggunakan Formulir SPT 1770, wajib pajak hanya perlu menyediakan data penghasilan bruto selama tahun yang dilaporkan, data pengurang pajak, data PTKP, daftar keluarga, daftar harta, daftar utang, dan data rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Orang Pribadi harusnya memang mengisi SPT Tahunan maupun melakasanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak. Data Wajib Pajak Orang Pribadi dapat isi sendiri maupun melalui kuasa yang legal, supaya data yang diberikan kepada DJP tidak terdapat kesalahan, sebab data tersebut dapat dipertanggung jawabkan apabila wajib pajak mangajukan pemeriksaan pajak maupun proses hukum lainnya.

Itulah cara pengisian Formulir Wajib Pajak Orang Pribadi serta jenis formulir apa saja yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan jenis pekerjaan dan besar penghasilan yang didapat selama setahun.

Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan dan bisnis Anda bisa klik disini, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan dan bisnis Anda bisa klik disini.

SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan tiap tahun. Untuk SPT Tahunan 2021, kapan tenggat waktunya bagi wajib pajak orang pribadi dan badan?

Untuk tahun 2021, batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak badan, deadline SPT 2020 jatuh pada 30 April 2022.

Artinya, Anda masih punya banyak waktu untuk menyiapkan semua dokumen yang perlu dicantumkan saat pelaporan SPT Tahunan 2021.

Namun, sudahkah Anda mengetahui hal penting apa saja yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT Tahunan? Ingin tahu apa saja dokumen yang dimaksud? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Formulir SPT adalah dokumen yang wajib kita isi saat ingin melaporkan pajak. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan 2020 yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, sumber pendapatan, dan jumlah pendapatan dalam setahun. Berikut ini ulasannya:

1. Formulir 1770 SS untuk pegawai dengan total penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun.

Dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti kolom identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, dan lampiran tambahan misalnya bukti potong pajak atau laporan amnesti pajak lengkap.

2. Formulir 1770 S dan lampirannya. Formulir ini diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000. Bagian yang harus diisi pada formulir SPT ini meliputi identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pernyataan. Adapun lampiran tambahan yang harus disertakan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S terdiri dari: bukti potong pajak, surat kuasa, lampiran zakat, dan lembar perhitungan.

3. Formulir 1770. Formulir ini khusus untuk pemilik badan atau pegawai dengan sumber pendapatan lain. Kolom yang harus diisi kurang lebih sama dengan formulir 1770 S. Hanya saja, pemilik badan wajib menyerahkan lampiran tambahan rekapitulasi laporan keuangan/peredaran bruto pemilik usaha.

Aset yang Harus Dilaporkan

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2017, ada beberapa komponen harta yang wajib dicantumkan wajib pajak dalam SPT Tahunan, yakni:

  • Harta pada laporan SPT Tahunan sebelumnya

Harta yang tahun sebelumnya sudah dilaporkan harus dicantumkan kembali pada SPT Tahunan 2020. Namun, jika harta tersebut sudah dijual, Anda tidak perlu lagi mencantumkannya di SPT.

Alat transportasi yang menjadi hak milik Anda atau badan juga harus dicantumkan dalam SPT, baik itu sepeda motor, mobil, kapal pesiar, helikopter, dan sebagainya.

Kas dan setara kas pada poin ini dapat berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, serta instrumen investasi lain.

Barang elektronik, furnitur berharga, atau benda koleksi bernilai tinggi dapat dikategorikan sebagai harta tidak bergerak yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Barang koleksi atau investasi yang termasuk perhiasan bernilai tinggi seperti logam mulia, berlian, intan, dan batu mulia lain.

Tanah bangunan tempat tinggal, tempat bisnis seperti toko, pabrik, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.

Prosedur Pelaporan SPT Tahunan 2020

Anda memiliki beberapa opsi untuk melaporkan SPT Tahunan 2020. Beberapa di antaranya adalah:

  • Melaporkan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda dapat langsung mendatangi KPP di wilayah domisili. Di sana Anda akan diberikan formulir, nomor antrean loket, serta bukti penyerahan berkas oleh petugas. Pastikan Anda membawa berkas yang dibutuhkan, seperti NPWP, serta lampiran tambahan sesuai persyaratan.

e-Filing merupakan aplikasi lapor pajak online yang diluncurkan Ditjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya. Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dari mana saja dan kapan saja.

Anda dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet yang stabil. Wajib Pajak hanya perlu login di situs DJP Online. Sebelumnya, pastikan Anda sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan di KPP terdekat.

e-Filing Melalui OnlinePajak

Selain melalui situs Ditjen Pajak, Anda pun dapat melakukan e-Filing melalui penyedia aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP. Salah satu penyedia jasa e-Filing yang resmi adalah aplikasi OnlinePajak.

Selain fitur e-Filing, OnlinePajak juga menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pekerjaan wajib pajak di antaranya kalkulator pajak, e-Billing dan PajakPay serta faktur pajak elekronik. Daftar sekarang untuk memulai, klik di sini!

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan 2021

Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karenannya, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Adapun sanksi bagi keterlambatan pelaporan SPT di antaranya:

  1. Denda Rp100.000 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 21.
  2. Denda Rp1.000.000 bagi badan/perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22.
  3. Denda Rp500.000 sebagai sanksi administratif  keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Denda Rp100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.

Aturan Pengecualian

Aturan sanksi pajak memiliki sejumlah pengecualian. Mereka yang dikecualikan dari sanksi adalah:

  • Wajib pajak yang sudah meninggal dunia.
  • Menjadi korban bencana alam.
  • Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
  • Orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki usaha dibebaskan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Setelah membaca dan memahami artikel ini, tentunya Anda tidak lagi bingung dan kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan 2022. Jadi, pastikan untuk selalu melaporkan pajak Anda tepat waktu, ya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA