Hak menikmati lingkungan yang bersih harus digunakan secara

Tamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.

Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.

Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.

Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.

Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.

Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.

© Hak Cipta 2021 - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Grace Eirin Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Hak dan kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap lingkungan sekitar. (Photo by Vlada Karpovich from Pexels)

Bobo.id - Teman-teman, apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban? 

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita lakukan. 

Hak dan kewajiban memiliki posisi yang seimbang dalam kehidupan manusia, supaya tidak merugikan orang lain.

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD, teman-teman akan mempelajari mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar. 

Lingkungan sekitar yang dimaksud adalah lingkungan alam yang ada di sekitar rumah atau sekolah kita. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Menjawab Pertanyaan dari Poster 'Hemat Air'

Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan cara kita melestarikan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. 

Maka dari itu, teman-teman harus tahu bagaimana contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar yang harus kita lakukan.

Nah, supaya kamu bisa menemukan kunci jawaban tersebut, mari kita belajar dari penjelasan di bawah ini. 

Hak terhadap Lingkungan Sekitar

Sebagai manusia, kita berhak menggunakan bahan-bahan di lingkungan alam untuk kebutuhan hidup. 

Page 2

Page 3

Photo by Vlada Karpovich from Pexels

Hak dan kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap lingkungan sekitar.

Bobo.id - Teman-teman, apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban? 

Hak adalah sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita lakukan. 

Hak dan kewajiban memiliki posisi yang seimbang dalam kehidupan manusia, supaya tidak merugikan orang lain.

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD, teman-teman akan mempelajari mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar. 

Lingkungan sekitar yang dimaksud adalah lingkungan alam yang ada di sekitar rumah atau sekolah kita. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Menjawab Pertanyaan dari Poster 'Hemat Air'

Hak dan kewajiban ini berkaitan dengan cara kita melestarikan lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. 

Maka dari itu, teman-teman harus tahu bagaimana contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar yang harus kita lakukan.

Nah, supaya kamu bisa menemukan kunci jawaban tersebut, mari kita belajar dari penjelasan di bawah ini. 

Hak terhadap Lingkungan Sekitar

Sebagai manusia, kita berhak menggunakan bahan-bahan di lingkungan alam untuk kebutuhan hidup. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA