TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.
Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.
[xxx
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Pembagian Kekuasaan Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.
Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.
Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.
Namun sejak amandemen, kedudukan MPR yang lebih tinggi tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga bentuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horisontal, sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif
Pada kekuasaan legislatif berkuasa untuk membuat dan menyusun undang-undang.
Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.
Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
- Kekuasaaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.
Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.
Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.
- Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.
Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.
- Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif juga disebut sebagai kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Kekuasaan Inspektif
Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat 1 UUD 1945.
Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Kekuasaan Moneter
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK.
Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK.
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia.
Hal terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional.
Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 UUD 1945.
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya.
Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut peran sesuai pembagian kekuasaan antar lembega secara vertikal.
- Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.
Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.
Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Pasalnya bentuk kekuasaan horisontal lain, seperti yudikatif, inspektif, dan moneter memiliki kaki tangan di daerah untuk membantu pemerintah daerah.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.
Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat.
Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
(Tribunnews/Triyo)
](//www.academia.edu/40990409/MATERI_SISTEM_PEMBAGIAN_KEKUASAAN_NEGARA_REPUBLIK_INDONESIA)
untuk mewujudkan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat yang beragam perlu dikembangkan perasaan Adanya ikatan yang kuat yaitu sebagai bangsa Indonesi … a sama-sama warga negara Indonesia dengan
Menentukan penerapan nilai nilai yang terkandung dalam sila kedua pancasila adalah
Bela Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Bela negara dilandasi kerelaan untuk berkorban guna meniadakan se … tiap ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan negara serta nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Upaya bela negara dapat dilakukan melalui beberapa bentuk sikap. Berikut adalah sikap-sikap yang menunjukkan upaya bela negara… (JAWABAN LEBIH DARI SATU) A. Pengabdian sebagai prajurit TNI B. Intimidasi C. Diplomasi D. Spionase E. Wajib Militer F. Sabotase
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia yang harus ditaati dan dilaksanakan, berikut yang merupakan contoh sikap positif melaksanakan U … UD NRI Tahun 1945 di lingkungan bangsa dan negara adalah … (JAWABAN LEBIH DARI SATU) A. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar B. Mengikuti kerja bakti C. Taat pada guru D. Membantu orang tua E. Membantu teman saat sedang kesusahan F. Mengikuti wajib militer
tuliskan hikmah tokoh tokoh pendiri bangsa
Masyarakat Indonesia dengan beragam perbedaan perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan demi terciptanya kehidupan masyarakat … Indonesia yang aman, nyaman, dan damai. Di bawah ini yang termasuk prinsip persatuan dan kesatuan yaitu… A. prinsip keadilan hukum B. prinsip keberagaman C. prinsip kebebasan berpendapat D. prinsip wawasan nusantara
menyebutkan pengalaman sila-sila Pancasilatolong bantu ya kak plisssPAKE PENJELASAN
Negara yang berdaulat merupakan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Indonesia adalah negara yang berdasarkan ata … s kedaulatan rakyat. Landasan hukum dari Indonesia menganut kedaulatan rakyat, yaitu… A. UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat dan pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 B. UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat dan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 C. UUD NRI Tahun 1945 alinea kedua dan pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 D. UUD NRI Tahun 1945 alinea kedua dan pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
menyebutkan perwujudan sikap sesuai sila ke4Tolong bantu ya kak plisssPAKE PENJELASAN
Suku bangsa di Indonesia yang memiliki ciri kahas wama baju yang merah dan putih serta identik dengan kerbau berasal dari daerah