Dalam transaksi perbankan syariah, nasabah yang hanya mengembalikan pokok pinjaman dinamakan

Novie K. Kamaruddin M.Pd

Dosen PEKOM FKIP UHAMKA

Perbankan Syariah sebagai Lembaga keuangan yang berupaya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan dan perbankan dengan prinsip Syariah.

Secara garis besar layanan yang diberikan bank Syariah nyaris tidak berbeda dengan bank konvensional. Hal utama yang membedakannya adalah adanya akad yang mendasari setiap layanan.

Makna Akad secara umum adalah semua pernyataan, baik lisan, tulisan maupun isyarat yang menyebabkan seseorang berkewajiban melakukan sesuatu. Kewajiban ini menimbulkan ikatan antar pelaku akad.

Sebagaimana bank konvensional, kegiatan utama bank Syariah adalah (1) pendanaan; yaitu menghimpuna dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun akan dikelola dan dikembangkan dalam bentuk (2) pembiayaan kepada nasabah; yaitu memberikan layanan keuangan bagi nasabah.

Kegiatan transaksi (muamalah) yang lazim dilayani oleh perbankan syariah adalah berdasarkan kegiatan jual beli beserta turunannya. Dalam muamalah ini ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Rukun Jual Beli :

  1. Subjek transaksi : yaitu penjual dan pembeli
  2. Objek transaksi : yaitu uang (sebagai alat tukar) dan barang atau jasa
  3. Shighat akad : yaitu ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan akad secara ridha.

Syarat Jual Beli :

  1. Subjek harus pemilik atau wakilnya
  2. Subjek harus orang yang cakap bertransaksi
  3. Objek harus halal manfaat
  4. Objek memungkinkan untuk diserah-terimakan
  5. Jelas kriteria objek
  6. Jelas harganya
  7. Saling ridha

Jika rukun tidak ada, maka transaksi tidak akan terjadi. Sementara jika syarat tidak terpenuhi, transaksi bisa tetap terjadi, hanya tidak sah.

Adapun akad yang sering digunakan oleh bank Syariah dalam membantu pembiayaan bagi nasabahnya diantaranya sebagai berikut :

Murabahah

Akad jual beli ini secara tegas menyebutkan harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produk juga diperjelas secara mendetail. Produk akan diserahkan setelah akad jual beli diselesaikan. Kewajiban pembayaran oleh  pembeli, bisa dipenuhi secara cicil atau dibayarkan tunai.

Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirim

Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam prakteknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. Dari uang itu, petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian dan memberikan kewajibannya kepada bank syariah.

Istishna’

Istishna’ mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan diproses berdasarkan kriteria yang disepakati. Akad ini mirip dengan akad Salam, hanya Istishna’ diterapkan pada perusahaan manufaktur. Dalam akad ini, proses pembayarannya dilakukan sesuai kesepakatan para pihak yang berakad, bisa dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

Mudharabah

Akad ini diterapkan kepada nasabah yang membutuhkan modal dengan prinsip kerjasama. Akad mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal (bank) dengan mudharib-nya atau pengelola modal (nasabah). Di akhir tahun buku, hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan akan dibagi untuk shahibul mal dan mudharib berdasarkan porsi yang telah disepakati saat dibuatnya akad.

Musyarakah

Akad ini juga menerapkan prinsip kerjasama antara bank dan nasabah, dimana nasabah memiliki sebagian modal dalam kerjasama tsb. Ke dua pihak atau lebih yang memiliki modal membuat akan untuk menghimpun modalnya pada proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut.

Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha di mana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

Musyarakah Mutanaqisah

Akad jual beli yang digabungkan dengan akad kerjasama ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari pihak lainnya dengan cara menyicil atau bertahap.

Akad ini biasanya diterapkan pada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh salah satu pihak  secara bertahap atau cicilan.

Galeri lainya

Demikian sekilas pembahasan mengenai akad-akad yang lazim diterapkan dalam pembiayaan pada bank Syariah.

MENURUT catatan yang diperoleh dari Bank Indonesia, ada 20 istilah yang biasanya dipakai dalam perbankan syariah.

Akad
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Mudharabah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.

Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.


Distribusi Bagi Hasil
Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Nisbah
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Bai'almuthlaq
Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat ukur. Bai'almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda seperti rupiah dengan dollar, dollar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Muqayyad
Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

Murabahah
Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.

Jawaban:

1).Suatu akad yang terjadi antara dua pihak, yang mana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan tersebut dinamakan Wadi’ah

2).Dewan yang mempunyai tugas untuk memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada kegiatan perbankan syariah dinamakan Dewan Pertimbangan Syariah

3).Dalam perbankan syariah, jual beli mata uang asing yang saling berbeda, misalnya Dolar dengan Yen dinamakan Sharf

4).Suatu saat jual beli yang mana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli, jenis dan jumlah barang dijelaskan secara detail, dan barang diserahkan setelah akad jual beli, sedangkan dan metode pembayaran bisa dilakukan dengan mengangsur /tunai dinamakan Murabahah

5).Suatu jenis jual beli barang berbentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan persyaratan serta kriteria tertentu, dan pola pembayaran bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan dinamakan Istishna’

6)Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) terdiri atas alim ulama yang ditunjuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, dan atas persetujuan pihak Bank Indonesia

7).Besarnya keuntungan yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan yang dilakukan melalui akad jual beli dinamakan Bagi Hasil

8).Porsi bagi hasil antara pihak bank nasabah dan atas transaksi pembiayaan dan pendanaan melalui akad bagi hasil dinamakan Nisbah

9).Bai’ al Muthlaq merupakan pelaksanaan jual beli barang Fixed asset

10).Dalam perbankan syariah istilah Muqayyad adalah jual beli Barang dengan barang

11).Dalam perbankan syariah, BPRS merupakan kepanjangan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah

12).Kesepakatan atau Ikatan yang terjadi antara nasabah dengan bank merupakan pertalian ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan dinamakan Akad

13).Aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dinamakan Prinsip Syariah

14).Pembagian keuntungan dari bank syariah kepada nasabah dilakukan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Bagi hasil yang didapat juga tergantung pada besarnya jumlah, jangka waktu simpanan dan pendapatan bank. Besarnya bagi hasil yang dihitung sesuai dengan pendapatan bank sehingga nasabah pasti mendapatkan bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya merupakan pengertian dari distribusi Bagi hasil

15).Akad yang terjadi antara dua pemilik modal atau lebih dengan tujuan untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, adapun pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad tersebut diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan dan sisanya dibiayai oleh nasabah disebut Musyarakah

16).Suatu akad jaminan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain. Akan tersebut biasanya digunakan oleh lembaga keuangan untuk membuat garansi suatu proyek, partisipasi dalam tender dinamakan Kafalah

17).Suatu jenis pembiayaan kepada nasabah dalam bentuk dana talangan jangka pendek, dan nasabah akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi perbankan syariah, nasabah yang hanya mengembalikan pokok pinjaman dinamakan Qard

18).Akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola, yang mana nisbah bagi hasil sudah disepakati di awal dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal dinamakan Mudharabah

19).Bank yang melaksanakam usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, merupakan pengertian dari Bank Indonesia.

20).Ketiga fungsi bisa di jalankan satu individu merupakan sejarah Bank Syariah pada zaman Bani Umayah dan Abasiah

Penjelasan:

Bank syariah adalah bank yang dijalankan berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan ajaran agama islam, Jadi mereka menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip islam dan menghindari riba, demi Ridho Allah SWT.

Pelajari lebih lanjut materi tentang bank syariah brainly.co.id/tugas/19672244

#BelajarBersamaBrainly

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA