Dalam perbankan syariah akad wadiah apa yang digunakan jelaskan?

Bagikan

Wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yang artinya meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang sanggup menjaga sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Dalam ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong menolong atau saling membantu), sehingga masuk dalam kategori akad nonprofit. Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi motif profit) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut.

1. Wadiah Yad Amanah 

Wadiah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah. Penerima titipan tidak mempergunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Contoh: Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Sejak awal transaksi disepakati adanya jual beli manfaat barang (sewa penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah boleh mengenakan fee kepada Nasabah.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Wadiah yad dhamanah ini terjadi tahawwul al aqd (perubahan akad) dari akad titipan menjadi akad pinjaman oleh karena titipan tersebut dipergunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).

Sumber: sharianews.com; wikipedia.org

  • Adanya ijab dan qabul (shighat)
  • Harta atau barang yang bisa dititipkan hanyalah barang yang bisa disimpan. Barang yang tidak dapat disimpan seperti benda yang jatuh ke dalam air atau hewan yang tengah kabur ke alam liar tentu tidak dapat dititipkan.
  • Harta atau barang yang dititipkan harus halal.
  • Barang yang dititipkan adalah barang yang memiliki nilai atau qimah sehingga dapat dilihat sebagai maal.
  • Untuk melakukan wadiah, harus ada orang yang menitipkan barang, orang yang dititipkan, wadiah atau barang yang dititipkan, dan ijab qabul (sighah titipan).

  • Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal
  • Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.
  • Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

Wadiah dapat batal au terputus, apabila terjadi beberapa hal dibawah ini:

  • Meninggalnya orang yang menitipkan barang atau orang yang dititipkan barang.
  • Adanya pengembalian barang dari orang yang dititipkan baik itu sesuai permintaan orang yang menitipkan maupun tidak.
  • Apabila salah satu pihak berada dalam kondisi koma berkepanjangan, atau hilang akal.
  • Terjadi hajr atau legal restriction yang di mana hilangnya kompetensi penitip ataupun yang dititipi mengalami kebangkrutan (pailit).
  • Apabila terjadi pemindahan kepemilikan, yaitu pihak yang dititipi mentransfer hak milik barang kepada pihak lain dengan cara dijual atau diberikan sebagai hadiah.

Landasan hukum dari transaksi wadiah sendiri berasal dari Q.S. Al-Baqarah : [283] yang berbunyi “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”

Dan Q.S. An-Nisa : [58] yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ketika mau buka rekening di bank syariah pastinya kamu akan ditanya “Mau jenis akad apa? Wadiah atau Mudharabah?” Bagi kamu yang belum pernah di posisi itu tentunya pertanyaan tersebut membingungkan. 

Memahami istilah ini penting kalau kamu mau buka rekening ataupun beli produk asuransi syariah. Asuransi syariah cocok bagi kamu yang ingin mendapat proteksi keuangan, tapi khawatir akan riba karena pengelolaan asuransi syariah sudah dipastikan sesuai dengan prinsip Islam.

Supaya gak salah pilih dan bikin kamu makin menyesal, ada baiknya untuk mengetahui lebih dulu apa itu akad Wadiah dan akad Mudharabah di bawah ini.

Pengertian akad Wadiah dan Mudharabah

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang dua jenis akad tersebut, mari ketahui lebih dulu apa itu akad. Akad adalah hal dasar yang membedakan antara bank syariah dan konvensional, lebih jelasnya akad adalah perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara pihak pemilik dan pembeli atau lebih tepatnya antara bank dan pemilik rekening.

Pengertian akad tabungan Wadiah

Untuk akad Wadiah sendiri adalah akad dengan skema penitipan, artinya nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan amanah kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaannya. 

Pihak bank pun wajib mengembalikan dana yang dititipkan jika nasabah menginginkannya sewaktu-waktu.

Pengertian akad tabungan Mudharabah

Sedangkan akad Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal atau nasabah dengan mudharib atau pihak bank. Pada akad ini, nasabah menyediakan sebagai penyedia uang dan pihak bank sebagai pengelola uang tersebut.

Dikarenakan konsep Mudharabah adalah kerja sama, maka jika usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama nasabah dan bank berhasil, hasil tersebut akan dibagi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.

Apabila usaha yang dijalankan bangkrut dan disebabkan oleh pihak bank, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugiannya dan nasabah tetap mendapatkan seluruh uangnya. Sedangkan jika kebangkrutan terjadi akibat kelalaian nasabah, maka tanggung jawab harus dipikul oleh nasabah.

Pengertian Wadiah dan Mudharabah dilihat dari persamaan dan perbedaannya

Kedua akad ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan, perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Peran yang dimiliki

Pada akad Wadiah, nasabah berperan sebagai penitip atau pihak yang menitipkan dana. Di lain sisi, bank berperan sebagai sebuah lembaga penitipan dana tersebut. Untuk akad Mudharabah, peran nasabah adalah sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola dana).

Status dana

Status dana pada kedua akad tersebut memiliki empat perbedaan, antara lain:

1. Sifat dana

Sifat dana pada akad Wadiah adalah titipan dan bersifat investasi pada akad Mudharabah.

2. Insentif dana

Pada akad Wadiah, insentif yang didapatkan berupa bonus yang diberikan secara sukarela oleh bank. Maksudnya bonus tersebut tidak diperjanjikan dan tidak ditentukan besarannya. Sedangkan pada akad Muharabah, nasabah akan mendapatkan insentif berupa laba pada setiap periode yang disepakati pada umumnya satu bulan.

3. Pengembalian dana

Pengembalian dana pada akad Wadiah akan diberikan seluruhnya oleh bank. Sedangkan pada akad Mudharabah tidak ada jaminan dana akan dikembalikan sepenuhnya, hal tersebut terkait dengan prinsip akad Mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan oleh nasabah ditanggung sepenuhnya oleh nasabah.

4. Penarikan dana

Penarikan dana pada akad Wadiah dapat dilakukan kapan saja, berbeda dengan akad Mudharabah yang penarikan dananya hanya dapat dilakukan pada periode tertentu.

Pengertian Wadiah dan Mudharabah dilihat dari contoh produk tabungan

Untuk lebih memudahkan kamu dalam mengetahui jenis tabungan apa yang sesuai dengan kedua akad tersebut, berikut ini adalah beberapa produk tabungan bank syariah berdasarkan jenis akadnya.

Contoh tabungan akad Wadiah

  • Tabungan Impian BRI Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Mega Syariah Rencana iB dengan setoran awal Rp100 ribu.
  • Tabungan Utama Pensiun iB Bank Mega Syariah dengan setoran awal Rp20 ribu.
  • Tabungan Simpatik BSM dengan setoran awal Rp30 ribu.
  • Tabungan Mitra Bank Mega Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Kurban BSM dengan setoran awal Rp50 ribu.
  • Tabungan Muamalat iB Haji dan Umroh dengan setoran awal Rp50 ribu.

Contoh tabungan akad Mudharabah

  • BSM Tabungan Pensiun.
  • Tabungan BSM.
  • BSM Tabungan Berencana.
  • Danamon Syariah iB.
  • Tabungan iB Hasanah Mudharabah BNI Syariah.
  • Tabungan iB Mapan CIMB Niaga Syariah.

Kenapa memilih tabungan syariah?

Produk bank syariah memang sedang gencar digandrungi berbagai kalangan. Ini terjadi bukan tanpa sebab lho, bank syariah digadang-gadang mampu menjawab keinginan setiap nasabahnya.

Selain menghindarkan nasabah dari sistem riba yang ada pada tabungan konvensional, bank syariah juga menjawab keinginan nasabah akan timbal balik atas dana yang telah mereka tempatkan.

Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan keuntungan dengan konsep bunga, bank syariah memberikan keuntungan berupa imbal hasil menggunakan pendekatan profit sharing. Jadi, artinya dana yang diterima disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut nantinya dibagi dua, yaitu untuk jasa bank dan untuk nasabah.

Dari informasi di atas, kini kamu sudah mengerti mengenai pengertian Wadiah dan Mudharabah pada bank syariah? Buat kamu yang ingin buka rekening tabungan syariah, jangan sampai salah pilih jenis akad yang cocok ya.

Punya pertanyaan lain seputar asuransi? Yuk tanyakan sama ahlinya lewat fitur Tanya Lifepal!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA