Dalam negara demokrasi dijalankan pemilu yang kompetitif kemukakan ciri-ciri pemilu yang kompetitif

KOMPAS.com - Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Pengertian pemilu

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis.

Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.

Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting.

Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.

Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis.

Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis.

Karena pemilihan secara demokratis bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintah.

Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting suatu negara, yakni:

  • Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair.
  • Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.

Baca juga: Presiden Petahana Taiwan Penentang China Menang Pemilu

Pemilu sebenarnya memiliki empat fungsi utama, yaitu:

  1. Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah
  2. Pembentukan perwakilan politik rakyat
  3. Sirkulasi elite penguasa
  4. Pendidikan politik

Tujuan pemilu

SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu

Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, yaitu:

  • Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat

Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung.

Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.

  • Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik

Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya.

Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.

  • Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional

Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.

Baca juga: Komisioner KPU Dipecat karena Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Karawang Lega Penggantinya Dilantik

Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.

  • Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi

Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.

  • Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif.

Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan.

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif.

Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Asas-asas pemilu

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Foto dirilis Kamis (16/5/2019), menunjukkan mantan tahanan politik Diro Utomo (kiri) dan anak dari tahanan politik Sugiharti (kedua kiri) melakukan pencoblosan saat Pemilu 2019 di Savana Jaya Pulau Buru, Maluku. Pulau Buru menjadi lokasi tempat pemanfaatan (Tefaat) yang kemudian berubah menjadi Inrehab (Instalasi Rehabilitas) para tahanan politik yang ditangkap pasca-G30S/PKI untuk dimanfaatkan membangun kawasan persawahan.

Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yaitu:

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK

Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pemerintahan Politik & Pemerintahan

Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.

Pemilu kompetitif memiliki ciri sebagai berikut.

  • Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

  • Ada keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan aspirasi masyarakat yang beragam.

  • Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.

  • Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.

  • Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.

  • Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.

  • Penghitungan suara yang jujur.

  • Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam pemilu.

Bandung, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Muhammad menjelaskan, dalam literatur ilmu politik modern disebutkan ada beberapa ciri pokok dari sebuah sistem politik yang demokratis. Diantaranya: pertama, adanya partisipasi politik yang luas dan otonom; demokrasi pertama-tama mensyaratkan dan membutuhkan adanya keleluasaan partisipasi bagi siapapun, baik individu maupun kelompok, secara otonom. Tanpa perluasan partisipasi politik yang otonom, demokrasi akan berhenti sebagai jargon politik semata. “Oleh karena itu, elemen pertama dalam sebuah sistem politik yang demokratis ialah adanya partisipasi politik yang luas dan otonom,” katanya. 

Hal tersebut disampaikan pada Kamis (30/8/ 2018), Anggota DKPP, Prof.Muhammad,  menjadi narasumber di kelas B pada sesi materi kedua dengan judul “Asas dan Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu” di Kota Bandung, Jawa Barat. Peserta: Ketua, Anggota, kepala sekretariat serta staf penerima pengaduan dari Bawaslu Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Prof Muhammmad melanjutkan, kedua, terwujudnya kompetisi politik yang sehat dan adil. Dalam konteks demokrasi liberal, seluruh kekuatan politik (partai politik) atau kekuatan sosial-kemasyarakatan (kelompok kepentingan dan kelompok penekan) diakui hak hidupnya dan diberi kebebasan untuk saling berkompetisi secara adil sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, baik dalam pemilihan umum atau  dalam kompetisi sosial-politik lainnya. Ketiga, adanya suksesi atau sirkulasi kekuasaan yang berkala, terkelola, serta terjaga dengan bersih dan transparan, khususnya melalui proses pemilihan umum. Keempat, adanya monitoring, kontrol, serta pengawasan terhadap kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, dan militer) secara efektif, juga berwujudnya mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga negara. “Serta, kelima, adanya tatakrama, nilai, norma yang disepakati bersama dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa,” jelasnya.  

Pelaksanaan Pemilu dapat dinilai berlangsung secara demokratis jika menghadirkan 2 (dua) aspek secara simultan yaitu aspek prosedural dan aspek substantif. Dari aspek prosedural antara lain regulasi pemilu (UU Pemilu), Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum), Peserta Pemilu (Partai Politik dan/atau Calon Perseorangan), serta Pemilih (Daftar Pemilih Tetap). Indikator dari aspek prosedural ini adalah hasil yang sangat kuantitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan suara pemilih.

Sementara itu, dari aspek substantif, Pemilu sejatinya menganut nilai dan prinsip  bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif serta menganut azas langsung, umum, bebas dan rahasia. Indikator dari aspek substantif ini adalah hasil yang sangat kualitatif, sehingga Pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih. “Pemilu demokratis dimaksudkan untuk mendapatkan pemimpin yang memperoleh legitimasi politik dari rakyat, untuk itu dibutuhkan 5 (lima) prinsip sebagai berikut: Pertama, Prinsip pemilu bebas berarti seluruh warga negara yang memiliki hak suara, secara merdeka, tanpa tekanan dan/atau paksaan menggunakan hak pilihnya. Kedua, prinsip terbuka berarti pemilu melibatkan semua pihak, sehingga pelaksaannya transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif. Ketiga, prinsip adil berarti pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama. Keempat, prinsip jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak dan bersikap dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran. Kelima, prinsip kompetitif berarti pemilu bebas dari segala bentuk mobilisasi politik baik dengan iming-iming uang, barang, jasa, jabatan maupun dengan intimidasi, tekanan dan paksaan yang membuat peserta pemilu tertentu dapat dipastikan menang sebelum semua tahapan pemilu berakhir,” katanya. [dina/humas dkpp]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA