Biaya biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor

Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Peredaran bruto merupakan salah satu komponen dalam penghitungan PPh WP Badan. Pahami pengertian peredaran bruto Wajib Pajak Badan ini dan bagaimana perhitungan serta ketentuan pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Namun pengertian peredaran bruto Wajib Pajak Badan untuk setiap tahun pajak dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbeda-beda.

Perbedaan ini disebabkan oleh perubahan peraturan perpajakan.

Dengan begitu, jika hendak menghitung PPh Badan, ada baiknya paham betul pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan ini supaya tidak keliru saat melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan.

Lebih jelasnya mengenai peredaran bruto Wajib Pajak Badan dan bagaimana perhitungan serta seperti apa biaya pengurang penghasilan bruto ini, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Daftar Isi

1 Pajak Penghasilan (PPh) Badan

2 Jenis Wajib Pajak Badan

3 Pengertian Peredaran Bruto

3.1 a. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008

3.2 b. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP 23/2018

4 Contoh Perhitungan Peredaran Bruto WP Badan

4.1 a. Contoh Hitung Peredaran Bruto Sesuai UU 36/2008

4.2 b. Contoh Hitung Peredaran Bruto Sesuai PP 23/2018

5 Biaya Pengurang Penghasilan Bruto atau Peredaran Bruto

6 Fitur Lengkap Klikpajak dan Terintegrasi

Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Sesuai Pasal 1 UU PPh No. 7 Tahun 1983, pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Dengan demikian, pengertian Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, PPh Badan ini terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni:

  • PPh Badan Final

Pajak Penghasilan atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Baca juga: Ini Peraturan Mengenai PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terbaru

  • PPh Badan Tidak Final

Pajak Penghasilan atau PPh Tidak Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ketahui objek dan subjek yang dikecualikan dari pajak penghasilan berikut ini.

Ingat! Wajib Pajak Badan PT Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

Berikut penjelasan mengenati pengertian peredaran bruto berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya:

a. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008

Berdasarkan UU 23/2008, Peredaran Bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Pendapatan tersebut meliputi:

  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final
  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan

Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008 digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam Kriteria PP 23/2018.

Contoh,

PT AAA merupakan WP Badan Perseroan Terbatas (PT) memiliki peredaran usaha bruto Tahun Pajak 2022 sebesar Rp8.000.000.000. Ini tergolong UKM.

Seperti penjelasan di atas, artinya PT AAA ini tidak termasuk yang dapat menggunakan PPh Final PP 23/2018. Maka, untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023, pajak penghasilan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU 36/2008.

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Beda

b. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP 23/2018

Berdasarkan PP 23/2018, Peredaran Bruto adalah dalah penghasilan atau omset atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk:

1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).

2. Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.

3. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.

Peredaran Bruto berpegang pada PP 23/2018 ini digunakan untuk perhitungan PPh Badan, yang detailnya sebagai berikut:

1. Peredaran Bruto dengan pengertian tersebut digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto berjumlah tidak melebihi Rp4.800.000.000

2. Jika Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Desember Tahun berikutnya dihitung sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) yakni sebesar 0,5 % dari Peredaran Bruto tersebut dengan Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak 411128-420 (PPh Pasal 4 ayat 2).

3. Jika Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah melebihi Rp4.800.000.000, maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun berikutnya mengacu pada Pasal 17 dan 31E UU 36/2008.

Klikpajak.id.

Kenapa?

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban pajak dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak.id yang dapat memudahkan urusan perpajakan Anda?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Fitur Lengkap Klikpajak dan Terintegrasi

Melalui Klikpajak, Anda tidak perlu keluar masuk platform ketika ingin membuat Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, saat membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26, maupun membuat Kode Billing dan membayar PPh atau PPN terutang dan lainnya.

Apa saja biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto?

Biaya Yang Boleh Dikurangan Dalam Perhitungan PPh.
Biaya pembelian bahan..
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang..
Bunga, sewa, dan royalti..
Biaya perjalanan..
Biaya pengolahan limbah..
Premi asuransi..

Biaya apa saja yang tidak boleh menjadi pengurang komponen penghasilan bruto?

Sementara itu, biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya merupakan pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, termasuk pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak atau penghasilan yang dikenai ...

Apakah biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto?

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, tidak semua jenis pembayaran pajak boleh dibebankan. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh, semua jenis pajak boleh dibiayakan kecuali PPh.

Apa yang dimaksud dengan pengurang penghasilan bruto?

Pengurang Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA