Berikut ini yang bukan tujuan dari partisipasi politik adalah

DOI: //doi.org/10.33005/paj.v1i1.4

Keywords: Political Participation

Partisipasi politik adalah partisipasi maka partisipasi berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Kegiatan menentukan pembuat dan pelaksanan keputusan politik. Dengan kata lain, partisipasi politik merupakan perilaku politik tetapi perilaku politik tidak selalu berupa partisipasi politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Kepala Desa Secara E-Voting di Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan teknik pengumpulan data kuisioner dan analisis data kuantitatif dengan perhitungan korelasi spearman dua variabel. Hasil penelitian ini : (1) Faktor-Faktor yang mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Kepala Desa Secara E-Voting di Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo adalah sebesar 20% yang berarti bahwa variabel Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat mempunyai pengaruh terhadap variabel Partisipasi Politik Masyarakat adalah sebesar 20% sedangkan sisanya 80% dipengaruhi oleh variabel diluar model penelitian ini. (2) Korelasi antara Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat dan Partisipasi politik masyarakat  adalah sebesar 0,45149 artinya ada korelasi hubungan yang sedang. (3) Uji Hipotesis Statistik ada pengaruh yang signifikan atau nyata antara Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat dan Partisipasi Politik Masyarakat. (4) Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat adalah dalam kategori cukup baik. (5) Partisipasi politik masyarakat adalah dalam kategori cukup baik. (6) Indikator dengan skor terendah Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat adalah pada Indikator Simulasi e-voting yang ada dalam Variabel X1 Komunikasi Masyarakat. (7) Indikator dengan skor terendah variabel Partisipasi politik masyarakat.

Kata Kunci: Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik, Partisipasi politik

Anggara, S. 2014. Kebijakan publik. Bandung: CV Pustaka Setia. Anggara, S. & Sumantri, Ii. 2016. Administrasi pembangunan. Bandung : CV Pustaka Setia. Afifuddin. 2012. Pengantar Administrasi Pembangunan : Konsep, Teori dan Implikasinya di Era Reformasi. Bandung : Alfabeta. Basrowi. 2005. Pengantar sosiologi. Depok: Ghalia Indonesia. Budiardjo, M. 2015. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Cangara, H. 2011. Komunikasi politik: konsep, teori, dan strategi. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. Darmawan, D. 2016. Metode penelitian kuantitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya Offset. Enoch, M. 2018. Psikologi sosial. Banten : Universitas terbuka. Harbani, P. 2012. Teori administrasi publik. Yogyakarta: Alfabeta. Irene, S. 2011. Desentralisasi dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Yogyakarta : Pusaka Belajar. Koentjaraningrat. 2009. Pengantar ilmu antropologi. Jakarta : Rineka Cipta. Mardikanto & Soebianto, H. 2017. Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Bandung : Alfabeta. Mulyana, D. 2014. Ilmu komunikasi : suatu pengantar. Bandung : PT Remaja Rosda Karya. Nurcholis, H. Kartono, D. & Aisyah, S. 2018. Pembangunan masyarakat desa dan kota. Banten : Universitas Terbuka. Setyabudi, D. 2017. Komunikasi sosial. . Banten : Universitas Terbuka. Sitepu, A. 2012. Teori-teori politik. Yogyakarta : Graha Ilmu. Soekanto, S. 2012. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung : CV Alfabeta. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung : CV Alfabeta. Surbakti, R. 2007. Memahami ilmu politik. Jakarta : Grasindo.

Yusuf, M. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta : Prenadamedia Group.

Starting in 2021, the author(s) whose article is published in the PAJ attain the copyright for their article. By submitting the manuscript to PAJ, the author(s) agree with this policy. No special document approval is required.

The author(s) guarantee that their article is original, written by the mentioned author(s), has never been published before, does not contain statements that violate the law, does not violate the rights of others, is subject to copyright that is held exclusively by the author(s), and is free from the rights of third parties, and that the necessary written permission to quote from other sources has been obtained by the author(s).

The author(s) retain all rights to the published work, such as (but not limited to) the following rights:

  • Copyright and other proprietary rights related to articles, such as patents,
  • The right to use the substance of the article in its own future works, including lectures and books,
  • The right to reproduce articles for its own purposes,
  • The right to archive articles yourself (please read our deposit policy), and
  • The right to enter into separate additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of published versions of articles (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of its initial publication in this journal (Journal of Technology and Computer Systems).

If the article was prepared jointly by more than one author, each author submitting the manuscript warrants that they have been given permission by all co-authors to agree to copyright and license notices (agreements) on their behalf, and agree to notify the co-authors of the terms of this policy. PAJ will not be held responsible for anything that may arise because of the writer's internal dispute. PAJ will only communicate with correspondence authors.

Authors should also understand that once published, their articles (and any additional files, including data sets, and analysis/computation data) will become publicly available. The license of published articles (and additional data) will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently featured on the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. PAJ allows users to copy, distribute, display and perform work under license. Users need to attribute the author(s) and PAJ to distribute works in journals and other publication media. Unless otherwise stated, the author(s) is a public entity as soon as the article is published

Adakah diantara kalian yang sudah pernah ikut memberikan suara dalam pemilihan umum? Jika belum, pasti pernah melihat orang tua atau orang-orang di sekitar melakukan atau menjadi bagian dari hegemoni tersebut bukan? Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu wujud dari partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Meskipun masih usia sekolah, saat umur kita 17 tahun, maka kita akan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terhadap kehidupan politik negara. Atau secara singkatnya, ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Partisipasi Politik bisa diartikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan tujuan memengaruhi pengambilan keputusan politik. Hal ini umumnya dilakukan seseorang dalam posisinya sebagai warga negara, bukannya politikus ataupun pegawai negeri. Dan sifatnya un sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.

Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik dibagi menjadi dua, yani partisipasi aktif dan pastisipasi pasif. Patisipasi aktif adalah kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan.

Sementara itu, A. Almond membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi konvensional dan nonkonvensional dengan penjelasan sebagai berikut.

Partisipasi Secara Konvensional

1. Pemberian suara (voting)

Pemungutan suara adalah alat untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai atau calon dalam pemilihan. Bangsa Yunani kuno melakukan pemungutan suara dengan menempatkan baru kerikil di sebuah jambangan besar, yang kemudian memunculkan istilah psephology, atau kajian mengenai bermacam-maca pemilihan umum.

(Baca juga: Apa Saja Unsur Infrastruktur Politik?)

Menjelang akhir abad ke-19, kebanyakan negara Barat memberikan hak suara kepada sebagian besar pria dewasa dan selama dasawarsa awal abad ke-20, hak itu diperluas kepada sebagian besar wanita dewasa. Pemilihan-pemilihan kompetsi yang bebas dianggap sebagai kunci bagi demokrasi perwakilan.

2. Diskusi Politik

Hal ini merupakan ajang tukar pikiran tentang masalah-masalah publik untuk kemudian dicarikan pemecahannya yang secara langsung berpengaruh terhadap kebijakan publik.

3. Kegiatan Kampanye

Dalam masa pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah dan presiden, bentuk kegiatan ini sangat marak dipilih sebagai sarana efektif dalam menyampaikan aspirasi dari sebuah partai kepada masyarakat pemilihnya. Media kampanye pun beragam, antara lain poster, kaos, bendera, yang semua diberikan kepada masyarakat umum atau dengan melakukan pemasangan alat peraga yang tentunya tidak diperkenankan melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan

Hal ini biasanya dilakukan dengan ikut membentuk organisasi sosial keagamaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan sebagai upaya memperjuangkan kepentingannya kepada pemerintah atau menjadi anggota dari salah satu organisasi sosial keagamaan.

5. Komunikasi individual dengan pejabat dan administrasi

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi anggota parlemen untuk menyalurkan aspirasi, mendatangi Walikota/Bupati/Camat, kepala dinas untuk menanyakan sesuatu yang menyangkut masalah publik.

Partisipasi secara Nonkonvensional

1. Pengajuan petisi

Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tidakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut. Umumnya petisi ditandatangani oleh beberapa orang atau sekelompok besar orang yang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen.

2. Demostrasi (Unjuk rasa)

Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat dilaksanakan dengan tertib, damai dan intelek. Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan massa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat yang sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya.

3. Konfrontasi

Konfrontasi digolongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Dengan kata lain, pihak lain diposisikan sebagai lawan yang harus tunduk untuk mengabulkan aspirasinya. Jadi, dalam konfrontasi tidak dikenal kompromi tetapi merupakan penaklukan. Konfrontasi sendiri dianggap sesuatu yang tidak lazim dalam negara demokrasi.

4. Mogok

Mogok adalah penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu. Dalam realitas, ada dua kemungkinan yang menyebabkan proses produksi berhenti, yaitu buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik serta pemblokiran kawasan dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak bisa masuk ke pabrik untuk bekerja.

Pemogokan bisa terjadi di tingkat pabrik, kawasan sampai tingkat nasional yang melibatkan buruh di berbagai kota dalam satu negeri. Pemogokan yang lebih luas dilakukan bukan saja karena tuntutan yang sama, tetapi karena hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik. Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan.

5. Tindakan kekerasan politik

Kekerasan politik merupakan reaksi beberapa kelompok masyarakat yang menilai para pemegang kekuasaan kurang adil dalam mengelola berbagai konflik dan sumber kekuasaan yang ada. Bahkan, pemegang kekuasaan dinilai dengan wewenang strukturalnya memakai cara-cara nondialogis atau nonmusyawarah untuk menyelesaikan konflik.

6. Perang gerlya

Cara ini digunakan pada masa perang kemerdekaan dengan tujuan melemahkan atau menghancurkan kekuasaan kelompok lain dengan jalan perumpahan darah. Meski begitu. pada masa sekarang sistem perang gerilya juga bukannya tidak pernah dilakukan. Terlebih oleh kelompok gerakan-gerakan sporadis.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA