Berikut adalah beberapa penerimaan manakah yang bukan merupakan penerimaan dari Pemerintah Pusat

Sumber-sumber penerimaan APBN dibedakan menjadi penerimaan pajak, bukan pajak, dan hibah.

Pembahasan

Pengertian Pendapatan Negara (Sumber penerimaan APBN)

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara. Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.

Pendapatan negara dari pajak

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu

1. Pajak Penghasilan,

2. Pajak Pertambahan Nilai,

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

4. Pajak Bumi dan Bangunan,

5. Pajak Ekspor,

6. Pajak Perdagangan Internasional serta

7. Bea Masuk dan Cukai.

Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku. Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Sumber pendapatan negara non-pajak

Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:

1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.

3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.

4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.

5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Hibah

Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah. Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibat sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.

Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan. Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu.

Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).

Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang sumber-sumber penerimaan negera brainly.co.id/tugas/5250546

2. Materi tentang sumber penerimaan APBN brainly.co.id/tugas/2394388

3. Materi tentang sumber penerimaan APBN brainly.co.id/tugas/12746995

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban  

Kelas : X (SMA)  

Mapel : Ekonomi

Bab : Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi  

Kode : 10.12.2

Kata kunci : sumber penerimaan negara, APBN, pendapatan negara, pajak

tirto.id - Sumber penerimaan negara adalah penerimaan dalam negeri dan hibah, bila dilihat dari pos-pos dalam APBN. Sementara sumber penerimaan daerah adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan sah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan tersendiri yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk menjalankan roda pemerintahan, baik negara maupun pemerintah daerah memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit jumlahnya.

Pemerintah pusat dan daerah mesti memaksimalkan penerimaannya masing-masing untuk mendanai belanja yang diperlukan. Oleh sebab itu, negara dan daerah memiliki pos-pos tertentu yang difungsikan sebagai sumber penerimaan.

Baca juga: Pengertian BUMD, Karakteristik, Tujuan dan Contohnya

Sumber Penerimaan Negara

Dikutip dari laman Kemenkeu, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara adalah salah satu dari sumber pendapatan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara diartikan semua penerimaan yang berasal dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian, pendapatan negara berasal dari tiga sumber tersebut: pajak, non-pajak, dan hibah.

Semua penerimaan negara ditetapkan menteri keuangan dengan persetujuan presiden. Lalu, hal itu dibahas bersama dengan DPR. Pendapatan negara dipakai dalam segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sebagai pewujudan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut Buku Sekolah Elektronik Ekonomi untuk Kelas XI (Pusat Perbukuan Depdiknas 2009), apabila dilihat dari pos-pos yang ada dalam APBN, penerimaan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah.

Penerimaan dalam negeri sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan dibedakan dari asalnya, yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak Dalam Negeri terdiri atas pajak penghasilan yang terdiri atas migas dan non migas, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, serta pajak lainnya.

Sementara Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Adapun penerimaan bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam antara lain minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan. Penerimaan bukan pajak berikutnya berasal dari bagian laba BUMN dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Sementara untuk hibah yaitu penerimaan bantuan yang tidak harus dikembalikan kepada pemberinya.

Baca juga: Pengertian BUMS dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Sumber Penerimaan Daerah

Pendapatan yang diterima daerah memiliki beberapa sumber. Laman Sumber Belajar Kemendikbud menyebutkan ada tiga jenis penerimaan yang bisa digali oleh pemerintah daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-Lain pendapatan yang sah.

Laman Bapenda Kabupaten Pesisir Barat menuliskan, PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri dan dipungut berdasarkan undang-undang. Bentuk PAD terdiri atas pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah.

Sementara itu, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN. Dana ini bertujuan menyetarakan kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi. Macamnya ada dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus.

Terakhir, sumber lain-lain pendapatan yang sah, diperoleh melalui dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana desa.

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Contohnya: BUMS, BUMN hingga BUMD

Fungsi APBN dan APBD

Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.

Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.

Sesuai dengan namanya, APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Sedangkan APBD meliputi wilayah satu daerah.

Oleh karena itu, APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Baca juga: Mengenal Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Ciri-Cirinya

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA