Berdasarkan uu no 40 tahun 1999 tentang pers, salah satu dari peranan pers nasional adalah

By: Rendra Topan

Membicarakan pers dan wartawan ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, akan mempunyai nilai kalau kedua sisi tersebut menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pers

Pengertian Pers

Pers menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Lembaga sosial yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pengertian tersebut di atas  haruslah berbadan hukum Indonesia, yang kemudian disebut dengan perusahaan pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Fungsi Pers

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Pasal 3 UU No.40 Tahun 1999).

Terhadap pers nasional dijamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dengan tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, sejauh bertanggung jawab dengan berpedoman pada hak dan kewajiban pers itu sendiri.

Hak Pers

Hak pers meliputi, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak pers ini disertai dengan kewajiban pers untuk memberikan peristiwa dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers juga wajib untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

Peranan Pers

Pers nasional mempunyai peranan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perusahaan pers dapat didirikan oleh setiap Warga Negara Indonesia, dengan keharusan berbadan hukum Indonesia. Sebuah perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambahkan dengan nama dan alamat percetakan.

Larangan Pers

Perusahaan pers dilarang untuk memuat iklan yang:

  • Merendahkan martabat suatu agama atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  • Minuman keras, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Wartawan

Wartawan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wartawan mempunyai kebebasan untuk memilih organisasi wartawan dan harus memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, yang dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dewan Pers

Untuk menjamin hubungan yang harmonis, serasi, dan seimbang antara perusahaan pers, wartawan, dan masyarakat, maka diperlukan sebuah organisasi atau wadah dengan istilah dewan pers.

Tujuan Dewan Pers

Dewan pers betujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dengan melaksanakan fungsi sebagai berikut (Pasal 15 UU No. 49 Tahun 1999):

  1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
  3. Menetapkan dan mengawasi pengawasan kode etik jurnalistik.
  4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
  5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
  6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  7. Mendata perusahaan pers.

Keanggotaan Dewan Pers

Dewan pers beranggotakan dari beberapa elemen masyarakat yang terdiri dari:

  1. Wartawan yang dipilih dari organisasi wartawan.
  2. Pimpinan perusahaan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  3. Tokok masyarakat, ahli di bidang pers dan/atau komunikasi wartawan, dan organisasi perusahaan pers.

Keanggotaan dewan pers ini ditetapkan dengan keputusan presiden, dengan masa keanggotan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Sumber Dana Dewan Pers

Sumber pembiayaan dewan pers berasal dari:

  • organisasi pers, perusahaan pers, dan;
  • bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Demikian informasi secara garis besar mengenai organisasi pers dan profesi wartawan. (RenTo)(070319)

Terbaru

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

Related

Kontribusi dari Misyuwe, 07 Februari 2018 09:28, Dibaca 7,368 kali.


MMCKalteng- Tak kenal maka tak sayang, itulah salah satu pribahasa yang dikenal di Indonesia, sehingga kita perlu mengenal hal yang menjadi ketertarikan lebih dalam terkait tentang pers. Hari Pers Nasional juga diperingati setiap tanggal 9 Februari di Indonesia.

Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.  Pers      adalah     lembaga  sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah,   dan menyampaikan   informasi   baik   dalam   bentuk  tulisan, suara,  gambar,  suara  dan  gambar, serta  data  dan  grafik  maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

(Baca Juga : Metode Belajar Daring Saat Pandemi, Masih Efektif)

Kemerdekaan    pers menurut UU RI No.40 ini   adalah    salah satu    perwujudan kedaulatan rakyat  dan  merupakan  unsur  yang  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers  memiliki   kemerdekaan  untuk  mencari  dan   menyampaikan informasi juga  sangat penting untuk  mewujudkan  Hak  Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor: XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi  Manusia.

Antara  lain, yang menyatakan  bahwa setiap   orang   berhak   berkomunikasi  dan memperoleh informasi  sejalan  dengan Piagam  Perserikatan  Bangsa-bangsa  tentang  Hak Asasi  Manusia  Pasal  19  yang berbunyi  :  "Setiap orang  berhak  atas kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan pendapat;  dalam     hal     ini  termasuk     kebebasan     memiliki     pendapat     tanpa gangguan,   dan   untuk mencari,   menerima,   dan  menyampaikan informasi   dan buah  pikiran  melalui  media  apa  saja  dan  dengan  tidak memandang  batas-batas wilayah".

Pers    yang    juga    melaksanakan    kontrol    sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan  peranannya,  pers menghormati hak   asasi   setiap   orang,   karena   itu   dituntut pers  yang profesional  dan  terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol  masyarakat  dimaksud  antara  lain bahwa oleh  setiap  orang  dengan dijaminnya Hak  Jawab   dan   Hak   Koreksi,   oleh   lembaga-lembaga  kemasyarakatan seperti pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh  Dewan   Pers dengan berbagai  bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional     tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk  menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai  hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan     pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kemudian, pasal kelima berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini   dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Adapun peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan secara detail terkait tentang Wartawan, Perusahaan Pers, Dewan Pers, Pers Asing, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

(Yuwe/ Sumber UU RI No. 40 Tahun 1999/ Foto: Net)

Berita Lainnya Berita Terbaru

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA