PPh PASAL 22 (5)
PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Mengingat sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya yang telah dibahas sebelumnya pada bagian 1-4. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah
Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
Jawaban:
No | Diketahui | Nilai (Rp) |
1 | Nilai kontrak termasuk PPN | Rp11.000.000 |
2 | DPP (100/110) x Rp11.000.000 | Rp10.000.000 |
3 | PPN dipungut (10% dari DPP) | Rp1.000.000 |
4 | PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) | Rp150.000 |
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.
Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
- Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
- Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang
Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawaban:
No | Diketahui | Perhitungan | Nilai (US$) |
a. | Harga faktur (cost) | US$100.000 | |
b | Biaya asuransi (insurance) | (5% x US$100.000) | US$5.000 |
c | Biaya angkut (freight) | (10% x US$100.000) | US$10.000 |
CIF (cost, insurance & freight) | (a+b+c) | US$115.000 | |
d. | CIF (dalam rupiah) | (US$115.000 x Rp10.000) | Rp1.150.000.000 |
e. | Bea masuk | (20% x Rp1.150.000.000) | Rp230.000.000 |
f | Bea masuk tambahan | (10% x Rp1.150.000.000) | Rp115.000.000 |
Nilai Impor | (d+e+f) | Rp1.495.000.000 |
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
• Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Kasus dan Pertanyaan:
- Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Jawaban:
No | PPh Pasal 22 yang Dipungut | Nilai (Rp) |
1 | DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 | Rp750.000.000 |
0,25% x Rp750.000.000 | Rp1.875.000 | |
2 | DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 | Rp500.000.000 |
0,25% x Rp500.000.000 | Rp500.000 | |
3 | DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 | Rp1.000.000.000 |
0,25% x Rp1.000.000.000 | Rp3.000.000 |
• Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?
Jawaban: PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 22, silakan masuk ke sini.
PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)
PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga apabila wajib pajak telah melunasinya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu lainnya yang telah ditentukan. Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:
- Perhitungan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
Bunga Deposito:
- Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000
Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000
- Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?
Jawab:
Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.
Tabungan:
Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.
Diskonto SBI:
Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.
- Perhitungan PPh atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi
Bunga Obligasi:
Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000
Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
Simpanan Koperasi:
Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 | Rp350.000 Rp200.000 Rp500.000 Rp240.000 Rp250.000 Rp300.000 |
Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 | Rp1.000.000 Rp600.000 Rp1.300.000 Rp650.000 Rp700.000 Rp850.000 |
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?
Jawab:
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 | 10% x Rp350.000 = Rp35.000 0% x Rp200.000 = Rp0 10% x Rp500.000 = Rp50.000 0% x Rp240.000 = Rp0 10% x Rp250.000 = Rp25.000 10% x Rp300.000 = Rp30.000 |
Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
- Perhitungan PPh atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya
Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.
Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.